Kesaksian Pengembang Meikarta Dianggap Palsu Hingga Bikin Geram Jaksa KPK
Merdeka.com - Sidang kasus suap perizinan proyek Meikarta kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (4/2). Sejumlah saksi dihadirkan untuk terdakwa Billy Sindoro, Henry Jasmen, Taryudi dan Fitradjaja.
Adapun saksi yang hadir adalah staf PT Mahkota Sentosa Utama Sri Tuti, staf Meikarta Dianika Hanggar Setianingsih, Enrico Limunandar dari PT Mahkota Sentosa utama, marketing communication Meikarta Josiah Kalangie.
Kemudian pengembang Meikarta Sony direktur, Indra tjakradharma dan Melda Peni Lestari selaku sekretaris pribadi Bartholomeus Toto (pengembang Meikarta).
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa tersangka kasus korupsi timah? Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
-
Siapa yang akan PDIP ajukan sebagai saksi? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dalam persidangan itu, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan kesaksian Melda yang dianggap palsu. Bahkan, jaksa meminta hakim agar Melda ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu berawal dari kesaksiannya yang mengaku tidak mengenal Henry Jasmen saat ditanya mengenai proses perizinan Meikarta. Bahkan dia menyatakan tidak pernah berkomunikasi dengan Henry Jasmen meski pernah sekali bertemu di kantor.
"Kalau berkomunikasi belum pernah. Tugas saya mengatur meeting direksi," ujar Melda dalam persidangan.
Kesaksian Melda ditanggapi jaksa dengan menampilkan bukti percakapan melalui WhatsApp yang ditampilkan saat sidang. Percakapan antara mereka berdua membahas tentang titipan paket.
"Tadi siang ada info dari Chris (Christopher Mailool, saksi yang dihadirkan pekan lalu) bahwa ada paket yang dititipkan ke ibu untuk saya atau Pak Fitra (Fitradjaja Purnama, terdakwa)," tulis Henry dalam percakapan tersebut.
Masih dalam percakapan itu, Melda membenarkan dia memiliki paketnya dan memberitahu bahwa ia berada di Easton lantai 3.
Setelah jaksa memperlihatkan bukti percakapan itu, Melda membenarkan bahwa percakapan itu antara dia dengan Henry Jasmen. Kemudian, Ketua Hakim, bertanya tentang paket yang dimaksud. Melda menjelaskan bahwa paket yang dimaksud itu adalah kunci mobil, bukan sejumlah uang.
Lagi-lagi, pernyataan Melda bertolak belakang dengan fakta persidangan yang digelar pekan lalu. Christopher Mailool sempat dihadirkan sebagai saksi. Jaksa pun memperlihatkan bukti percakapan melalui WA antara Christopher dengan Henry Jasmen di layar dalam persidangan.
Isi percakapan yang tercatat terjadi pada 9 Januari 2018 itu salah satunya instruksi Christopher ke Henry Jasmen agar menemui Melda untuk mengambil paket. Dalam sidang, Christopher mengaku paket yang dimaksud adalah sebuah mobil.
Berdasarkan dakwaan jaksa, paket dimaksud berupa uang Rp 500 juta yang dibawa Edi Dwi Soesianto dari Melda untuk Edi Yusup Taufik, ASN Pemkab Bekasi dan diserahkan lagi ke Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin via ajudannya, Agus Salim.
Adapun uang Rp 500 juta itu sebagai bagian dari keseluruhan uang Rp 10,5 miliar untuk Neneng agar menerbitkan IPPT. Uang Rp 10,5 miliar diberikan secara bertahap yakni pada Juni, Juli, Agustus, Oktober dan November 2017.
Meski sudah diterangkan, Melda masih berdalih bahwa paket itu bukan sejumlah uang. Ia berkilah, jika uang pasti tercatat dalam dokumen.
Tak pelak bahwa hal itu langsung ditanggapi Jaksa Yadyn dengan tinggi. Ia menilai bahwa Melda sudah memberikan keterangan palsu. "Anda boleh saja bela pengusaha, tapi apa yang anda lakukan di sini mempertaruhkan nasib saudara saksi," ujar Yadyn.
"Kami meminta majelis hakim untuk meminta penetapan (tersangka) terhadap saksi Melda Peni Lestari karena memberikan keterangan palsu," ujar Yadyn.
Ketua Majelis Hakim yang memimpin jalanya persidangan, Tardi hanya mengangguk. "Iya nanti," ujar Tardi.
Merujuk pada permintaan Jaksa, permintaan penetapan tersangka kepada saksi yang memberikan keterangan palsu, tertuang dalam Pasal 174 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Kuhap).
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya