Better experience in portrait mode.
Ketua KPU RI Fasilitasi Korban Asusila Apartemen hingga Dijemput Mobil Dinas

Ketua KPU RI Terkena Sanksi Pemberhentian Tetap

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi pemberhentian tetap terkait kasus dugaan asusila.

Hasyim memberikan fasilitas berupa apartemen dan mobil dinas kepada korban.

Korban selalu menagih janji dan kepastian dari Hasyim selama menempati apartemen.

DKPP RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dan mengungkapkan fakta-fakta dalam putusan tersebut.

Geser👉
Penjelasan Lengkap Polda Jabar Usai Pegi Menang Praperadilan: Secepatnya akan Dipenuhi

Polda Jabar Kalah Praperadilan, Pegi Setiawan Akan Dibebaskan

Polda Jabar kalah dalam praperadilan, Pegi Setiawan akan segera dibebaskan.

Polda Jabar harus mematuhi putusan hakim yang mengabulkan gugatan praperadilan dari Pegi Setiawan.

Putusan sidang praperadilan menyatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.

Pembaca dapat menemukan ringkasan menarik lainnya dengan topik berbeda.

Geser👉
Menang Praperadilan, Kubu Pegi Setiawan Desak Kapolri Segera Copot Kapolda Jabar

Kubu Pegi Setiawan Desak Copot Kapolda Jabar

Kubu Pegi Setiawan mendesak agar Kapolda Jawa Barat dan Dirreskrimum Polda Jabar dicopot dari jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab.

Pengacara Pegi Setiawan meminta agar Kapolda dan Dirreskrimum dicopot karena tindakan sewenang-wenang penyidik Polda Jabar terhadap kliennya.

Putusan praperadilan menyatakan penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan tidak sah, meminta Polda Jabar untuk membebaskannya.

Putusan praperadilan menjadi pelajaran bagi Polda Jabar agar tidak sewenang-wenang dalam menetapkan tersangka, dan meminta agar tidak ada penyidik yang sewenang-wenang dalam melakukan penyidikan.

Geser👉
Tiba di Tanah Air, Jemaah Haji Harus Lapor ke Puskesmas

Jemaah Haji Harus Lapor ke Puskesmas

Jemaah haji harus melapor ke petugas Puskesmas bahwa mereka baru saja kembali dari menunaikan ibadah haji.

Pemulangan jemaah haji ke Tanah Air masih terus berlangsung dengan jumlah jemaah haji dan petugas yang telah diterbangkan mencapai 115.181 orang.

Setibanya di Indonesia, jemaah haji akan dipantau kesehatannya selama 21 hari oleh dinas kesehatan setempat dan diharapkan melapor jika ada gangguan kesehatan.

Jemaah haji juga diimbau untuk menerapkan Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS) dan menjaga kesehatan dengan makan, minum, istirahat yang cukup, serta mengonsumsi obat yang dianjurkan dokter.

Geser👉
DPR Minta Nama Pegi Setiawan Dipulihkan usai Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Dibatalkan PN Bandung

DPR Minta Nama Pegi Setiawan Dipulihkan

DPR meminta nama Pegi Setiawan dipulihkan setelah bebas dari kasus Vina Cirebon.

Pengadilan Negeri Bandung membebaskan Pegi Setiawan dari kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.

Trimedya Panjaitan mendesak sanksi terhadap penyidik kasus dan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat.

Kesimpulan: DPR mendesak pemulihan nama Pegi Setiawan dan sanksi terhadap penyidik kasus Vina Cirebon.

Geser👉
80,1% Masyarakat Puas Kinerja Bupati Bandung

80,1% Masyarakat Puas Kinerja Bupati Bandung

Survei Indikator menunjukkan bahwa 80,1% masyarakat Kabupaten Bandung puas dengan kinerja Bupati Dadang Supriatna.

Hasil survei ini menunjukkan tingkat kepuasan yang tinggi, bahkan lebih tinggi dari kepuasan masyarakat terhadap Presiden Joko Widodo.

Masyarakat mengapresiasi program pro rakyat yang dilakukan oleh Bupati Dadang Supriatna, seperti insentif guru ngaji, insentif RT/RW, dan bantuan sosial untuk mengurangi kemiskinan.

Pembangunan infrastruktur dan peningkatan perekonomian juga menjadi faktor kepuasan masyarakat terhadap kinerja Bupati Bandung.

Geser👉
Prabowo Minta BPK Lebih Ketat Awasi APBN

Prabowo Minta BPK Lebih Ketat Awasi APBN

Prabowo Subianto meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) lebih ketat dalam mengawasi anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Prabowo tak ingin ada kebocoran anggaran.

Prabowo menekankan pentingnya mempertanggungjawabkan setiap rupiah yang digunakan pemerintah untuk kepentingan bangsa dan rakyat.

Presiden Jokowi berharap dukungan BPK dan seluruh komponen bangsa dalam peralihan pemerintahan kepada Prabowo Subianto. Jokowi juga mengharapkan BPK melanjutkan perbaikan ekosistem pemerintahan.

Prabowo dan Jokowi sepakat bahwa setiap rupiah harus dipertanggungjawabkan dan digunakan untuk kemajuan negara Indonesia.

Geser👉
Begini Cara Pelaku Bakar Rumah Wartawan di Karo Sumut hingga Tewaskan Istri serta Cucu

Pelaku Pembakar Rumah Wartawan Ditangkap Polisi

Pelaku pembakar rumah wartawan Sempurna Pasaribu ditangkap polisi setelah membakar rumah hingga menewaskan korban dan tiga keluarga lainnya.

Pelaku menggunakan botol berisi campuran pertalite dan solar untuk membakar rumah korban setelah melakukan survei terlebih dahulu.

Polisi masih menyelidiki motif dan pelaku intelektual di balik pembakaran rumah wartawan di Karo, Sumatera Utara.

Kasus kebakaran rumah wartawan tersebut telah menewaskan empat orang. Geser ke atas untuk membaca ringkasan menarik lainnya.

Geser👉
Prabowo Pamer Jurus Silat di Istana

Prabowo Pamer Jurus Silat di Istana

Prabowo Subianto datang ke Istana Kepresidenan dengan mengenakan kemeja putih dan celana hitam.

Saat ditanya awak media dalam rangka apa kehadirannya, Prabowo hanya mengacungkan jempol dan pergi meninggalkan awak media.

Prabowo Subianto merupakan Presiden Terpilih 2024-2029 dan juga Menteri Pertahanan.

Prabowo Subianto pamer jurus silat di Istana Kepresidenan, menarik perhatian pembaca untuk mengetahui lebih lanjut.

Geser👉
Soal Dugaan Keterlibatan TNI di Kasus Rumah Wartawan Dibakar, Ini Kata Kapolda Sumut

Eksekutor Pembakaran Rumah Wartawan Dibakar Ditangkap

Dua eksekutor pembakaran rumah wartawan yang menewaskan satu keluarga ditangkap.

Polisi masih mendalami motif pembakaran rumah wartawan tersebut.

Kapolda Sumut menyatakan butuh pendalaman terkait dugaan keterlibatan TNI dalam kasus tersebut.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa rumah korban dibakar oleh dua eksekutor dengan menggunakan bensin.

Geser👉
VIDEO: Pegi Bebas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Ibu Menangis Hingga Bersorak di Persidangan

Putusan Praperadilan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Membuat Ibu Menangis Hingga Bersorak

Putusan praperadilan kasus pembunuhan Vina Cirebon membuat ibu menangis hingga bersorak.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan tersangka pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.

Proses penetapan Pegi sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat tidak sah.

Ibunda Pegi merasa bersyukur dan tidak mampu menahan air matanya.

Geser👉
Hasil Olah TKP, Polisi Temukan Ini di Sekitar Rumah Wartawan Tribrata TV Karo Sumut Dibakar

Eksekutor Kebakaran Rumah Wartawan Ditangkap Polisi

Polisi Polda Sumatera Utara (Sumut) telah menangkap dua eksekutor yang terlibat dalam kebakaran rumah wartawan Tribrata TV Karo Sumut. Kasus ini diduga berkaitan dengan pemberitaan yang dilakukan oleh wartawan tersebut.

Dalam olah TKP, polisi menemukan dua botol minuman kemasan yang berisi sisa Bahan Bakar Minyak (BBM) di dekat lokasi kebakaran. Penemuan ini menjadi bukti tambahan dalam kasus kebakaran yang menewaskan satu keluarga.

Kronologi kebakaran dimulai pada pukul 03.30 WIB, saat seorang saksi melihat rumah yang terbakar. Upaya pemadaman dilakukan oleh warga dan dua unit mobil pemadam kebakaran, namun sayangnya empat orang meninggal dunia dalam kejadian tersebut.

Polisi berjanji akan melakukan investigasi menyeluruh untuk mengungkap penyebab pasti kebakaran ini. Pembaca juga diundang untuk membaca ringkasan menarik lainnya dengan topik berbeda.

Geser👉
Status Tersangka Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Dibatalkan

Status Tersangka Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Dibatalkan

Polda Jabar diminta membebaskan Pegi Setiawan dari kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.

Hakim PN Bandung menyatakan penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sah karena tidak memenuhi syarat yang ditetapkan oleh MK.

Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka tanpa dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu, bertentangan dengan putusan MK.

Putusan PN Bandung mengacu pada Pasal 184 KUHAP yang menyebutkan penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti dan pemeriksaan calon tersangka.

Geser👉