Komisi III DPR Desak Temuan Pungli Rp6,1 Miliar di Rutan KPK Segera Dibereskan: Sangat Memprihatinkan
Komisi III DPR mendesak agar perkara tersebut segera dibereskan agar KPK kembali mendapat kepercayaan publik.
Komisi III DPR mendesak agar perkara tersebut segera dibereskan agar KPK kembali mendapat kepercayaan publik.
Komisi III DPR Desak Temuan Pungli Rp6,1 Miliar di Rutan KPK Segera Dibereskan: Sangat Memprihatinkan
Komisi III DPR menyayangkan dugaan pungutan liar alias pungli di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komisi III DPR mendesak agar kasus dugaan pungli tersebut segera dibereskan aparat penegak hukum.
"Ini satu hal yang sangat menyedihkan ketika pungli justru terjadi di dalam tugas yang menjadi tanggung jawab dari KPK" kata anggota Komisi III DPR dari fraksi Partai NasDem Taufik Basari di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (16/1).
Selain ditindaklanjuti penegak hukum, Taufik mengatakan, petugas diduga terlibat pungli itu harus ditindak tegas.
Tak hanya menindak tegas pelaku, menurut Taufik, KPK harus mengevaluasi sistem di rutan mulai dari perekrutan petugas.
"Jadi setelah evaluasi itu dilakukan maka bisa kita mengambil tindakan salah satunya yang memang sangat terbuka adalah melakukan reposisi terhadap petugas-petugas yang memang sudah bertugas selama ini baik yang memang terikat ataupun tidak," ujar Taufik.
Taufik mendesak agar perkara tersebut segera dibereskan agar KPK kembali mendapat kepercayaan publik.
"Ini suatu hal yang sangat memprihatinkan yang segera kita bereskan ya agar KPK kembali mendapat kepercayaan dari publik," kata Taufik.
Temuan Rp6,1 Miliar Pungli di Rutan KPK, Ada Pegawai Terima Rp504 Juta
Dewas KPK memperkirakan nilai pengutan liar di Rutan KPK mencapai Rp6,148 miliar.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyebut nominal pegawai KPK menerima jatah pungli mulai dari Rp1 juta sampai Rp500 juta.
"Lalu kalau kita hubungkan dengan uang-uang yang diterima itu paling sedikit itu menerima Rp1 juta, dan yang paling banyak menerima Rp504 juta sekian itu yang paling banyak," kata ujar Albertina di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Selasa (16/1).
Sebanyak 93 pegawai lembaga antirasuah itu akan berhadapan dengan Majelis Sidang Kode Etik Dewan Pengawas KPK pada Rabu, 17 Januari 2024.
Albertina mengatakan sidang kode etik itu akan terbagi dalam sembilan berkas, masing-masing enam berkas untuk 90 orang dan tiga berkas lainnya masing-masing untuk satu orang.
"Kasus pungli rutan ini dibagi dalam enam perkara yang akan disidangkan segera dan ada tiga lagi yang akan disidangkan setelah perkara ini. Jadi, kita bagi dalam sembilan berkas karena yang terlibat cukup banyak ada 93 (orang)," kata Albertina.