Komnas Perempuan tolak pasangan kumpul kebo dipidanakan
Merdeka.com - Komnas Perempuan mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak gugatan pasal 292 KUHP yang dianggap merugikan pasangan di luar nikah alias kumpul kebo. Pasal tersebut dinilai mengkriminalisasi pasangan nikah yang belum diakui negara.
"Pasal itu berpotensi mengkriminalisasi pasangan yang pernikahannya belum diakui oleh negara. Di antaranya pasangan penganut kepercayaan. Kita bakal hadirkan mereka di sidang yang mendatang," ujar Ketua Komnas Perempuan, Azriana di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (30/8).
Azriana menegaskan, persoalan perzinaan tidak hanya dinilai secara hukum saja. Namun lebih jauh dari itu yakni tingkat pendidikan yang masih rendah yang mengakibatkan perzinaan banyak terjadi.
-
Bagaimana Azizah Salsha menghadapi isu perselingkuhan? Setelah kabar perselingkuhan merebak, Azizah dan Pratama Arhan membagikan momen pernikahan mereka pada Rabu (21/8). Azizah juga meminta maaf dan memohon untuk diberikan ruang sementara.
-
Apa pernyataan kontroversial Kartika Putri? Seperti yang sudah diketahui sebelumnya, Kartika Putri menjadi viral karena mengusulkan ide adanya adu mengaji antara calon presiden (capres).
-
Bagaimana reaksi Azizah Salsha terhadap komentar negatif? Namun, Azizah tidak merespons komentar-komentar negatif sama sekali. Sebaliknya, dia lebih banyak membalas komentar dari teman-temannya.
-
Apa yang dilakukan Azizah Salsha? Azizah Salsha baru-baru ini menunjukkan kegiatan mencuci pakaian milik Pratama Arhan sendiri tanpa bantuan ART.
"Dalil pelaku mengatakan suka sama suka, kalau kita perluas, apakah akan menjebloskan mereka semua ke penjara. Jadi perluasan zina, akan mengancam normatif anak, karena berpotensi diskriminasi anak. Ini kegagalan pendidikan, tidak boleh dibebani pada anak," jelasnya.
Lebih lanjut Azriana menambahkan, pelaku pencabulan yang masih di bawah umur sanksi hukumannya harus sesuai dengan undang-undang perlindungan anak.
"Selain itu juga termasuk anak di bawah umur yang menjadi pelaku pencabulan harus mengacu pada UU Perlindungan Anak," tegasnya.
Sebelumnya, guru besar IPB Bogor Euis Sunarti bersama kawan lainnya meminta Mahkamah Konstitusi agar meluaskan makna pasal asusila dalam Pasal 292 KUHP. Dalam gugatannya tersebut, Euis meminta kasus hubungan tanpa pernikahan dan homoseksual bisa masuk delik pidana dan dijebloskan ke penjara.
(mdk/sho)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ini mempertimbangkan kerugian dan dampak negatif yang dialami korban dan tidak jarang bersifat permanen.
Baca SelengkapnyaKasus ini berakhir damai dengan sanksi berupa cuci kampung alias bayar denda.
Baca SelengkapnyaKomnas Perempuan mengklarifikasi kunjungan Pendeta Gideon Simanjuntak dan Istrinya, Amanda Zevanya ke Kantor Komnas Perempuan.
Baca SelengkapnyaArief mengingatka Indonesia memiliki ideologi Pancasila sehingga perkawinan sesama jenis tidak boleh dibairkan.
Baca SelengkapnyaPolemik pernikahan beda agama tengah menjadi isu hangat belakangan ini di Indonesia. Menanggapi hal itu, Iptu Benny memberikan mencerahan soal pernikahan beda a
Baca SelengkapnyaSanksi tegas yang dijatuhkan tidak hanya akan menguatkan proses pemulihan korban
Baca Selengkapnya