Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Komnas Perempuan tolak pasangan kumpul kebo dipidanakan

Komnas Perempuan tolak pasangan kumpul kebo dipidanakan Sidang MK. ©2012 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Komnas Perempuan mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak gugatan pasal 292 KUHP yang dianggap merugikan pasangan di luar nikah alias kumpul kebo. Pasal tersebut dinilai mengkriminalisasi pasangan nikah yang belum diakui negara.

"Pasal itu berpotensi mengkriminalisasi pasangan yang pernikahannya belum diakui oleh negara. Di antaranya pasangan penganut kepercayaan. Kita bakal hadirkan mereka di sidang yang mendatang," ujar Ketua Komnas Perempuan, Azriana di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (30/8).

Azriana menegaskan, persoalan perzinaan tidak hanya dinilai secara hukum saja. Namun lebih jauh dari itu yakni tingkat pendidikan yang masih rendah yang mengakibatkan perzinaan banyak terjadi.

"Dalil pelaku mengatakan suka sama suka, kalau kita perluas, apakah akan menjebloskan mereka semua ke penjara. Jadi perluasan zina, akan mengancam normatif anak, karena berpotensi diskriminasi anak. Ini kegagalan pendidikan, tidak boleh dibebani pada anak," jelasnya.

Lebih lanjut Azriana menambahkan, pelaku pencabulan yang masih di bawah umur sanksi hukumannya harus sesuai dengan undang-undang perlindungan anak.

"Selain itu juga termasuk anak di bawah umur yang menjadi pelaku pencabulan harus mengacu pada UU Perlindungan Anak," tegasnya.

Sebelumnya, guru besar IPB Bogor Euis Sunarti bersama kawan lainnya meminta Mahkamah Konstitusi agar meluaskan makna pasal asusila dalam Pasal 292 KUHP. Dalam gugatannya tersebut, Euis meminta kasus hubungan tanpa pernikahan dan homoseksual bisa masuk delik pidana dan dijebloskan ke penjara.

(mdk/sho)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Komnas Perempuan: Tidak Ada Keadilan Restoratif Bagi Pelaku Kekerasan Seksual
Komnas Perempuan: Tidak Ada Keadilan Restoratif Bagi Pelaku Kekerasan Seksual

Ini mempertimbangkan kerugian dan dampak negatif yang dialami korban dan tidak jarang bersifat permanen.

Baca Selengkapnya
Caleg di Sumsel Diduga Kumpul Kebo dengan Janda, Digerebek Warga dan Dihukum 'Cuci Kampung'
Caleg di Sumsel Diduga Kumpul Kebo dengan Janda, Digerebek Warga dan Dihukum 'Cuci Kampung'

Kasus ini berakhir damai dengan sanksi berupa cuci kampung alias bayar denda.

Baca Selengkapnya
Komnas Perempuan Klarifikasi Kunjungan Pendeta Gideon Terkait Kasus Pelecehan Seksual
Komnas Perempuan Klarifikasi Kunjungan Pendeta Gideon Terkait Kasus Pelecehan Seksual

Komnas Perempuan mengklarifikasi kunjungan Pendeta Gideon Simanjuntak dan Istrinya, Amanda Zevanya ke Kantor Komnas Perempuan.

Baca Selengkapnya
Hakim MK Ungkap Ada Pihak yang Ingin Sahkan Perkawinan Sejenis: Dosa pada Anak Cucu Kita
Hakim MK Ungkap Ada Pihak yang Ingin Sahkan Perkawinan Sejenis: Dosa pada Anak Cucu Kita

Arief mengingatka Indonesia memiliki ideologi Pancasila sehingga perkawinan sesama jenis tidak boleh dibairkan.

Baca Selengkapnya
Begini Pencerahan dari Iptu Benny Soal Pernikahan Beda Agama Menurut Hukum
Begini Pencerahan dari Iptu Benny Soal Pernikahan Beda Agama Menurut Hukum

Polemik pernikahan beda agama tengah menjadi isu hangat belakangan ini di Indonesia. Menanggapi hal itu, Iptu Benny memberikan mencerahan soal pernikahan beda a

Baca Selengkapnya
Komnas Perempuan Apresiasi Pemecatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Terbukti Lakukan Asusila
Komnas Perempuan Apresiasi Pemecatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Terbukti Lakukan Asusila

Sanksi tegas yang dijatuhkan tidak hanya akan menguatkan proses pemulihan korban

Baca Selengkapnya