Kontroversi Gelar Doktor Honoris Causa Raffi Ahmad yang Seumur Jagung
Momen wisuda keduanya sempat diabadikan oleh anggota UIPM Indonesia. Acara ini digelar pada (24/8) lalu 2024 di Bangkok, Thailand.
Pemberian gelar doktor kehormatan alias Doktor Honoris Causa (HC) dari Universal Institute of Professional Management (UIPM) Thailand kepada artis Raffi Ahmad menjadi perbincangan warganet. Banyak yang menganggap pemberian gelar ini sebagai formalitas tanpa dasar akademik yang kuat.
Warganet terus berselancar untum mencari keabsahan gelar dan akun tersebut. Dalam akun Instagram @dwiputripratiwi_06, yang dilihat Minggu (6/10) tampak Raffi Ahmad diwisuda bersama pengusaha Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 di UIPM Thailand.
Meski tidak diunggah secara resmi oleh Gilang, momen wisuda keduanya sempat diabadikan oleh anggota UIPM Indonesia. Acara ini digelar pada (24/8) lalu 2024 di Bangkok, Thailand.
Kampus UIPM pun Thailand semakin viral setelah seorang netizen menemukan bahwa alamat kampus tersebut berada di sebuah hotel di Bangkok.
Melalui akun X @IbrahimNiar, netizen itu membagikan foto-foto lokasi yang seharusnya menjadi kampus UIPM. Ternyata, yang ia temukan hanyalah bangunan hotel dan apartemen.
Pemilik akun tersebut mencoba mengonfirmasi kebenaran alamat tersebut kepada pihak hotel. Menurut resepsionis, tidak ada kampus di lokasi tersebut.
Hal ini semakin menambah daftar kejanggalan kampus UIPM Thailand yang memberikan gelar Doktor Honoris Causa kepada Raffi Ahmad.
Respons Pihak Kampus di Thailand
Merespons isu yang beredar, akun Instagram @uipmun (UIPM UN ECOSOC) membagikan klarifikasi dari kuasa hukum mereka pada Senin (30/9) menjelaskan kebenaran gelar yang diberikan pada Raffi Ahmad dan lokasi kantor kampus UIPM di Bangkok, Bekasi, serta Rusia.
Pihaknya menegaskan lokasi di Bekasi bukanlah kampus. Mereka juga memperingatkan akan mengambil langkah hukum terhadap pihak yang dianggap menyebarkan fitnah atau mencemarkan nama baik melalui media elektronik.
Pemberian gelar doktor kepada Raffi Ahmad menarik perhatian pengacara Hotman Paris Melalui unggahan video di Instagram pribadinya, Hotman membagikan momen ketika Raffi menerima gelar tersebut.
Namun, Hotman lebih memilih menyoroti bahwa dirinya pernah menerima gelar serupa dari Universitas Padjadjaran (Unpad) dengan predikat cumlaude, melalui disertasi tentang kepailitan perusahaan multinasional.
"Sahabatku DR Raffi Ahmad! Dulu Hotman dapat gelar DR Cumlaude dari Unpad," tulis Hotman pada Rabu 2 Oktober 2024.
Raffi pun membalas dengan penuh hormat, mengucapkan, "Terima kasih senior bang Hotman Paris." tulis Raffi.
Tak hanya itu, CEO UIPM Rantastia Nur Alangan ikut menjadi bahan olok-olok warganet karena kemampuan berbahasa Inggris yang dianggap belepotan.
Dalam sebuah video yang diunggah pemilik akun @mazzini_gsp, terlihat pendiri UIPM terdengar berbicara dalam bahasa Inggris dengan terbata-bata.
Tidak hanya itu saja, pelafalannya saat mengucapkan kosa kata dalam bahasa Inggris itu tidak terdengar keliru.
"I am the president CEO UIPM UN Ecosoc. I’m very very proud of UIPM, why? (Saya adalah presiden CEO UIPM UN Ecosoc, saya sangat bangga dengan UIPM, kenapa?)" kata Rantastia Nur Alangan dalam video yang dilihat, Jumat (4/10).
Selain itu, Rantastia juga terlihat kesulitan saat menyebut kepanjangan dari UIPM itu sendiri.
Kampus Raffi Ahmad Beri Gelar Doctor H.C Tak Berizin
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek Kemdikbudristek buka suara mengenai kontroversi ini. Dia mengajak masyarakat untuk berhati-hati dan cermat dalam memilih Perguruan Tinggi.
Hal ini penting untuk menjamin kualitas pembelajaran serta keabsahan gelar akademik yang diperoleh. Ajakan ini menyusul adanya aduan dan isu yang berkembang di masyarakat terkait status Universal Institute of Professional Management (UIPM) yang disinyalir belum memiliki izin dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek).
Menindaklanjuti aduan tersebut, Kemdikbudristek melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV pada hari Minggu dan Senin, tanggal 29 dan 30 September 2024 telah melakukan investigasi atas keberadaan UIPM di Plaza Summarecon Bekasi Jalan Ahmad Yani Kav. K01, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.
Namun, Tim Investigasi tidak menemukan adanya aktivitas operasional perguruan tinggi maupun perkantoran UIPM. Hasil investigasi juga menunjukkan bahwa UIPM belum memiliki izin operasional di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena itu, Ditjen Diktiristek sudah berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemdikbudristek guna menindaklanjuti temuan Tim Investigasi LLDIKTI Wilayah IV terkait keberadaan dan perizinan UIPM.
"Saat ini, tim Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tengah menindaklanjuti temuan yang ada. Kami akan bertindak tegas apabila ditemukan unsur-unsur pelanggaran," ujar Dirjen Diktiristek, Abdul Haris, Minggu (6/10).
Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perguruan tinggi swasta dan perguruan tinggi lembaga negara lain wajib memperoleh izin dari pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia.
Perguruan tinggi asing yang ingin menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia juga harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Lembaga Negara Lain.
Tanpa izin operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi dari pemerintah, gelar akademik yang diperoleh dari perguruan tinggi asing tersebut tidak dapat diakui.
Abdul mengajak masyarakat untuk mencermati informasi mengenai perguruan tinggi Indonesia maupun perguruan tinggi asing yang telah mendapatkan izin untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia melalui laman PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id/).
Selain itu, masyarakat yang ingin melaksanakan studi di perguruan tinggi luar negeri atau ingin melakukan penyetaraan ijazah yang diterbitkan oleh perguruan tinggi juga dapat mengakses laman penyetaraan ijazah luar negeri (https://piln.kemdikbud.go.id/), sekaligus guna menelusuri data perguruan tinggi yang ijazahnya dapat disetarakan.
Abdul menerangkan, undang-Undang 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan tinggi dan memberikan ijazah serta gelar akademik tanpa izin dari pemerintah dapat dikenai sanksi pidana.
Oleh sebab itu, Abdul memperingatkan agar masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan tinggi agar mematuhi aturan-aturan yang berlaku untuk menjamin mutu akademik dan non-akademik pendidikan tinggi.