Rektor Unri Beri Tanggapan Terkait Pelaporan Mahasiswa ke Polisi
Prof Sri maupun mahasiswanya sudah diperiksa polisi untuk dimintai keterangan.
Mahasiswa dinilai merugikan harkat dan martabat rektor karena menyebut Sri Indarti sebagai 'broker pendidikan'.
Rektor Unri Beri Tanggapan Terkait Pelaporan Mahasiswa ke Polisi
Rektor Universitas Riau (Unri) Prof Sri Indarti melaporkan mahasiswanya ke Polda Riau. Pasalnya, mahasiswa dinilai merugikan harkat dan martabat rektor karena menyebut Sri Indarti sebagai 'broker pendidikan'.
"Iya benar, ada laporan dari Rektor UNRI, beliau melaporkan adanya (postingan) viral di media sosial TikTok, ada seorang mahasiswa yaitu dengan inisial KA mahasiswa pertanian semester akhir. Dalam video tersebut, yang bersangkutan menggambarkan beberapa baju almamater universitas dan ada angka-angka uang masuk ke dalam fakultas," ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi, Kamis (9/5).
Nasriadi menjelaskan, laporan Prof Sri karena dia merasa tidak nyaman dengan tudingan 'broker pendidikan' tersebut. Baik Prof Sri maupun mahasiswanya sudah diperiksa polisi untuk dimintai keterangan.
"Keduanya sudah kita periksa sebagai kepedulian kita terhadap universitas. Kita juga akan melakukan mediasi kepada kedua belah pihak, terlebih Rektor sebagai guru, mahasiswa sebagai anak, bisa restorative justice," ucap Nasriadi.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Fajri menambahkan pihaknya sudah memproses laporan sang Rektor Unri.
Laporan itu terkait pencemaran nama baik melalui media sosial yang diunggah oleh terlapor yakni mahasiswa semester delapan bernama Khairiq Anhar.
"Laporannya terkait pencemaran nama baik melalui medsos. Pelapor ini merasa nama baiknya dicemarkan karena disebut Broker Pendidikan,” kata Fajri.
Dalam postingan Khairiq Anwar, dia mengkritik soal Iuran Pembangunan Institusi (IPI). Postingan itu juga berisi sang Rektor disebut sebagai Broker Pendirikan.
Klarifikasi Kampus Unri
Terkait dengan beredarnya pemberitaan perihal pelaporan salah seorang mahasiswa UNRI, Rektor Universitas Riau Prof. Dr. Hj. Sri Indarti, SE.,M.Si melalui Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Dr. Hermandra, S.Pd., M.A menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa pada saat beredarnya video disalah satu akun yang diduga dikelola mahasiswa dalam kapasitas Rektor, bu Rektor tidak mengetahui siapa yang menjadi subyek dalam video tersebut.
3. Bahwa atas dasar ketidakjelasan informasi siapa sebagai subyek dalam video tersebut, dan Rektor tidak punya instrumen untuk membuktikan akhirnya dengan pertimbangan yang cermat dan hati2 Rektor selaku pribadi minta pendapat pada pimpinan dan beberapa ahli hukum yang mengerti dengan UU ITE, terkait sikap dam langkah2 apa yang diambil agar tidak salah langkah dalam mengambil tindakan.
4. Setelah mendengar masukkan sebagaimana dimaksud pada point 3 di atas akhirnya Rektor selaku pribadi mengambil sikap membuat pengaduan masyarakat (Dumas) bukan laporan polisi) ke Direktorat Reserse Kriminal khusus Polda Riau, sesuai haknya selaku Warga Negara yang diberikan hak untuk mendapatkan akses keadilan pada negara hukum yang demokratis.
5. Bahwa yang dipersoalkan dalam unggahan video tersebut yakni adanya kalimat yang pada pokoknya menyatakan... "Sri Indarti broker pendidikan"...kalimat inilah yang dianggap sudah menyerang harkat dan martabat Sri Indarti selaku subyek hukum bukan dalam kapasitas selaku Rektor yang memiliki jabatan publik.
6. Bahwa penggunaan kalimat sebagaimana pada point 5 tersebut menurUt ahli hukum yang mendalami tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU ITE, tidak lagi masuk dalam kualifikasi kritik atas kebijakan Sri Indarti selaku Rektor, tapi sudah masuk pada kualifikasi menyerang kehormatan dan harkat martabat secara pribadi.
7. Bahwa adanya dumas tersebut tidak dimaksudkan bentuk sikap Rektor yang anti kritik, karena terkait dengan substansi kebijakan Iuran Pengembangan Institusi (IPI), Rektor sudah fasilitasi audiensi dengan kelembagaan mahasiswa melalui WR 3,ini merupakan sikap responsif Rektor terhadap aspirasi dari mahasiswa, dan kebijakan Iuran Pengembangan Institusi tersebut sudah sesuai dengan Permendikbudristekdikti Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada PTN dilingkungan Kemendikbudristekdikti, sebagaimana sudah didiskusikan dengan kelembagaan mahasiswa tempo lalu.
8. Bahwa Rektor ke depannya berharap jika, ada hal2 yang terkait dengan kebijakan Rektorat dianggap merugikan mahasiswa diharapkan mengedepankan prinsip tabayun atau klarifikasi terlebih dahulu,.karena bagaimanapun juga prinsipnya Rektor mengedepankan kepentingan terbaik para mahasiswa/mahasiswi yang menuntut ilmu di UNRI.
Terkait dengan kelanjutan Laporan tersebut melalui WR 3, ia menyampaikan, karena ini Dumas, ya kita lihat kedepannya seperti apa, tentu kita mengedepankan prinsip praduga tak bersalah, dan akan mengikuti proses sesuai peraturan perundang2an yang berlaku, apalagi ini kan sudah kita ketahui bahwa berdasarkan proses penyelidikan dengan adanya bukti permulaan yang cukup pelakunya mengarah pada salah satu mahasiswa kita.
Tentu dengan memperhatikan aspek sosio, kultural dan mudarat manfaatnya saya kira bu Rektor meskipun dalam kapasitas pribadi tentu punya pertimbangan2 yang cermat.