KPK Tegaskan Penahanan Politikus PKB Reyna Usman Dalam Kasus Korupsi di Kemnaker Tak Terkait Politik
Reyna Usman ditahan KPK dalam kasus dugaan korupsi proyek proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Kemenakertrans.
Reyna Usman ditahan KPK dalam kasus dugaan korupsi proyek proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Kemenakertrans.
KPK Tegaskan Penahanan Politikus PKB Reyna Usman Dalam Kasus Korupsi di Kemnaker Tak Terkait Politik
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penahanan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja pada Kemenakertrans Tahun 2012, Reyna Usman tidak terkait dengan kontestasi Pilpres 2024.
Reyna Usman ditahan KPK dalam kasus dugaan korupsi proyek proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Kemenakertrans.
Reyna diketahui merupakan Wakil Ketua DPW PKB Bali namun sudah tidak aktif lagi pada tahun 2012.
"Bahwa penanganan kasus ini sama sekali tidak ada hubungannya dengan kontestasi pada saat pencalonan atau terkait dengan tahun politik," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/1).
Alex menjelaskan penyelidikan kasus tersebut telah berlangsung pada tahun 2019 lalu. Lalu naik ke tahap penyidikan pada tahun 2020.
Namun dikarenakan Pandemi Covid-19, kasus tersebut kemudian mangkrak selama dua tahun.
Kemudian pengusutan kasus mantan Wakil Ketua DPW PKB Bali kembali bergulir di awal tahun 2023. Di mana KPK telah melakukan ekspos nama tersangka yang terlibat dalam kasus itu.
"Kemudian penyidikan sprindiknya terbit Juni 2023 mungkin nanti bisa dicek. Tapi seingat saya jauh sebelum ramai-ramai pencapresan," ujar Alex.
Selain Reyna, lembaga anti rasuah itu juga sebelumnya telah menetapkan dua nama lainnya sebagai tersangka, yakni I Nyoman Darmanta selaku ASN Kemenaker dan Karunia sebagai Direktur PT AIM.
Untuk Reyna dan Nyoman telah terlebih dahulu dilakukan penahanan oleh KPK selama 20 hari kedepan guna kepentingan penyidikan.
Sementara Kurnia diharapkan kooperatif saat pemanggilan oleh penyidik. Ketiganya dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.