KPK tetapkan mantan Dirjen Dukcapil sebagai tersangka kasus e-KTP
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Dirjen Kependudukan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Irman sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi proyek e-KTP. Irman dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri.
"Penyidik sudah menemukan dua alat bukti cukup untuk IM selaku mantan pelaksana tugas Dirjen Dukcapil. IM dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain terkait pengadaan e-KTP 2011-2012," ujar Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jumat (30/9).
Yuyuk mengatakan Irman diduga telah melakukan manipulasi anggaran menjadi lebih besar sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara. Namun belum dinyatakan secara resmi oleh KPK berapa kisaran kerugian negara dari proyek senilai Rp 6 triliun itu.
-
Apa kerugian negara akibat korupsi timah? Sebagaimana diketahui, sejauh ini nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut senilai Rp271 triliun.
-
Bagaimana anggaran tambahan KKP akan digunakan? Rinciannya, Rp200 miliar untuk penambahan biaya operasional kapal pengawas selama 60 hari sehingga total hari layar menjadi 100 hari yang dikelola Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Perikanan dan Kelautan (DJPSDKP).
-
Mengapa KKP mengajukan anggaran tambahan? Jika disetujui, anggaran KKP pada tahun depan mencapai Rp 7,62 triliun, meningkat dari anggaran sebelumnya sebesar Rp 6,9 triliun.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
"Kita kembalikan pada pasal yang dikenakan (untuk Irman) dugaan perbuatan melawan hukum semacam mark up," ujarnya.
"(Informasi kerugian negara) dari BPKP Rp 2 triliun. Namun saya harus tanyakan kembali kepada penyidik, sehingga jadi Rp 2 triliun," sambungnya.
Atas perbuatannya Irman disangkakan telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Menurut Yuyuk, KPK masih menyelidiki dugaan keterlibatan mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dalam kasus ini. Dia menambahkan pihaknya juga mendalami segala ocehan Muhammad Nazaruddin yang selama ini vokal menyebut Gamawan dan Irman mendapat untung dari proyek ini.
Sebelumnya, Nazaruddin secara maraton diperiksa penyidik KPK terkait kasus korupsi proyek e-KTP dengan tersangka Sugiharto. Saat itu Nazaruddin menyebut Gamawan menerima uang USD 2.5 dari proyek tersebut.
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu juga menuturkan uang yang didapat Gamawan dari proyek itu juga mengalir ke adiknya.
"Tentang aliran ke Gamawan itu, ada yang diserahkan ke adiknya. Ada USD 2,5 juta," ujar Nazaruddin usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus E KTP di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (28/9) malam.
Pernyataan Nazaruddin yang menyudutkan Gamawan bukan kali pertama, sebelumnya saat pemeriksaan untuk kasus korupsi e-KTP, dia diperiksa sebagai saksi dengan tersangka Sugiharto. Saat itu, selepas menjalani pemeriksaan dia juga menyatakan bahwa Gamawan Fauzi menerima aliran dana atas proyek tersebut.
Dia juga mengklaim bahwa KPK telah mengantongi jumlah uang yang diterima Gamawan.
"KPK sudah punya datanya semua. Gamawan terima uang berapa," tukasnya, Selasa (27/9).
(mdk/sho)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hal tersebut diungkapkan saat sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (6/8)
Baca SelengkapnyaKPK memanggil eks Anggota DPR RI MSH untuk diperiksa terkait penyidikan dugaan korupsi E-KTP.
Baca Selengkapnyaenurut Ali, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan sudah disepakati.
Baca SelengkapnyaKPK memperkirakan kerugian negara pada proyek pengadaan perabotan rumah dinas DPR RI yang menyeret Sekjen DPR RI Indra Iskandar mencapai puluhan miliar rupiah.
Baca SelengkapnyaAngka ini hasil koreksi dari perkiraan kerugian sebelumnya, yakni Rp271 triliun.
Baca SelengkapnyaSalah satu gedung yang disatroni oleh penyidik yakni gedung ruang kerja di gedung Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI.
Baca SelengkapnyaEks Dirjen Minerba Kementerian ESDM diduga terlibat dalam upaya merubah Rencana Kerja Dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2019.
Baca SelengkapnyaAdapun tergugat dalam permohonan praperadilan Indra Iskandar adalah KPK RI.
Baca SelengkapnyaPenyidik turut menyasar ke beberapa ruangan di gedung Setjen tidak terkecuali ruangan para pegawai.
Baca SelengkapnyaKPK menetapkan tiga tersangka kasus korupsi sistem proteksi TKI di Kemenaker yang terjadi pada tahun 2012.
Baca SelengkapnyaLembaga antirasuah menyelidiki dugaan korupsi saat Adhy menjadi pejabat Kemensos.
Baca SelengkapnyaSelain uang miliaran hingga perhiasan, penyidik KPK juga menyita beberapa dokumen diduga terkaitan dengan perkara dugaan korupsi LPEI.
Baca Selengkapnya