Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK tetapkan mantan Dirjen Dukcapil sebagai tersangka kasus e-KTP

KPK tetapkan mantan Dirjen Dukcapil sebagai tersangka kasus e-KTP Gedung KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Dirjen Kependudukan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Irman sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi proyek e-KTP. Irman dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri.

"Penyidik sudah menemukan dua alat bukti cukup untuk IM selaku mantan pelaksana tugas Dirjen Dukcapil. IM dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain terkait pengadaan e-KTP 2011-2012," ujar Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jumat (30/9).

Yuyuk mengatakan Irman diduga telah melakukan manipulasi anggaran menjadi lebih besar sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara. Namun belum dinyatakan secara resmi oleh KPK berapa kisaran kerugian negara dari proyek senilai Rp 6 triliun itu.

"Kita kembalikan pada pasal yang dikenakan (untuk Irman) dugaan perbuatan melawan hukum semacam mark up," ujarnya.

"(Informasi kerugian negara) dari BPKP Rp 2 triliun. Namun saya harus tanyakan kembali kepada penyidik, sehingga jadi Rp 2 triliun," sambungnya.

Atas perbuatannya Irman disangkakan telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Menurut Yuyuk, KPK masih menyelidiki dugaan keterlibatan mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dalam kasus ini. Dia menambahkan pihaknya juga mendalami segala ocehan Muhammad Nazaruddin yang selama ini vokal menyebut Gamawan dan Irman mendapat untung dari proyek ini.

Sebelumnya, Nazaruddin secara maraton diperiksa penyidik KPK terkait kasus korupsi proyek e-KTP dengan tersangka Sugiharto. Saat itu Nazaruddin menyebut Gamawan menerima uang USD 2.5 dari proyek tersebut.

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu juga menuturkan uang yang didapat Gamawan dari proyek itu juga mengalir ke adiknya.

"Tentang aliran ke Gamawan itu, ada yang diserahkan ke adiknya. Ada USD 2,5 juta," ujar Nazaruddin usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus E KTP di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (28/9) malam.

Pernyataan Nazaruddin yang menyudutkan Gamawan bukan kali pertama, sebelumnya saat pemeriksaan untuk kasus korupsi e-KTP, dia diperiksa sebagai saksi dengan tersangka Sugiharto. Saat itu, selepas menjalani pemeriksaan dia juga menyatakan bahwa Gamawan Fauzi menerima aliran dana atas proyek tersebut.

Dia juga mengklaim bahwa KPK telah mengantongi jumlah uang yang diterima Gamawan.

"KPK sudah punya datanya semua. Gamawan terima uang berapa," tukasnya, Selasa (27/9).

(mdk/sho)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP