Kronologi Polisi Lampung Tembak Mati Pria di Depan Anak & Istrinya Usai Dituduh Curi Sepeda Motor
Romadon dituduh sebagai pelaku curanmor. Tembakan polisi mengenai bagian perut korban yang disaksikan keluarganya.
Peristiwa mencekam terjadi di Desa Batu Badak, Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur pada Maret 2024 lalu.
Seorang pria bernama Romadon ditembak mati polisi di hadapan istri dan anak-anaknya. Romadon ditembak setelah dituduh terlibat pencurian sepeda motor. Pelakunya adalah anggota Polda Lampung.
Keluarga Romadon telah melaporkan insiden tersebut kepada Divisi Porpam Mabes Polri,
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung yang mendampingi keluarga korban mencari keadilan telah memberikan keterangan kepada Divisi Propam Mabes Polri pada hari Jumat (29/11).
Kepala Divisi Advokasi LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, menyatakan bahwa pemeriksaan ini dilakukan setelah mereka menerima surat pemberitahuan mengenai perkembangan hasil penyelidikan dari Propam, yang menunjukkan adanya pelanggaran kode etik dilakukan polisi tersebut.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, kasus ini telah dilimpahkan kepada Bidpropam Polda Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Prabowo dalam konfirmasinya pada Rabu (4/12).
Ditembak di Perut
Prabowo menambahkan, Romadon ditembak di bagian perut. Peluru menembus bagian pinggulnya. Bikin miris, peristiwa disaksikan istri dan anaknya.
"Dia adalah seorang suami dan ayah dari dua anak yang tewas ditembak di depan keluarga, termasuk istri dan orang tuanya," tuturnya.
Sstri Romadon menyatakan bahwa suaminya tidak melakukan perlawanan dan sedang memperbaiki sandal bersama anaknya saat kejadian.
LBH Bandar Lampung mencurigai adanya penyiksaan dan penggunaan kekuatan berlebihan oleh oknum polisi tersebut, yang melanggar Peraturan Kapolri No.8 Tahun 2009 mengenai penggunaan senjata api.
Prabowo juga menegaskan bahwa LBH Bandar Lampung mendesak Propam Mabes Polri, Polda Lampung, dan Komnas HAM untuk menyelidiki dugaan extra judicial killing yang menimpa Romadon.
"Setiap warga negara berhak atas proses peradilan yang adil dan bersih, tanpa diskriminasi, terutama dalam penegakan hukum yang menghormati hak asasi manusia, sesuai dengan Pasal 28D UUD 1945 dan Undang-Undang No.39 Tahun 1999 tentang HAM," tegasnya.
LBH menganggap tindakan kekerasan ini melanggar prinsip dasar hak asasi manusia serta kode etik kepolisian, yang berpotensi merusak citra penegakan hukum di Indonesia.
LBH Bandar Lampung menekankan bahwa polisi harus menjalankan tugasnya sesuai hukum yang berlaku, tanpa membedakan perlakuan terhadap masyarakat, khususnya masyarakat yang kurang mampu.
"Kami berharap agar tindakan kekerasan ini tidak terulang dan semua pihak dapat menghormati hak asasi manusia dalam setiap tindakan mereka," pungkas Prabowo.
Penjelasan Polda Lampung
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Umi Fadillah Astutik, menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada anggota yang terbukti melanggar kode etik profesi.
"Polda Lampung berkomitmen akan tegas memproses siapa pun, anggota kami yang terlibat dalam kejahatan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Umi.
Menurutnya, polisi yang diduga berkaitan dengan peristiwa penembakan itu sedang diperiksa Bidpropam Polda Lampung.
"Saat ini yang bersangkutan sudah berada di Bidpropam Polda Lampung untuk menjalani sidang kode etik, untuk jadwalnya masih menunggu hasil dari Bidpropam. Nanti akan kami informasi kembali."
Polda Lampung mengklaim akan bekerja serius menangani kasus ini dan tak ada toleransi untuk angggota yang melanggar.