Lakukan pungli, 2 pegawai BPN Surabaya ditahan jaksa
Merdeka.com - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan pungutan liar di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya II. Mereka adalah Chalidah Nazar (48) dan Bayu Sasmito (33) pegawai harian lepas (PHL) di BPN Surabaya II.
Penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik Kejari Tanjung Perak Surabaya menerima pelimpahan berkas perkara yang sudah memasuki tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti, red) dari penyidik Polrestabes Surabaya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak Surabaya, Lingga Anuarie mengatakan, penyidik melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. Tujuannya agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
-
Siapa yang dijerat kasus oleh pemerintah? Ketua Umum Nasdem, Surya Paloh mengungkapkan, keheranannya atas kasus yang menjerat eks timses Anies Baswedan yakni Tom Lembong.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
"Kedua tersangka ini kita tahan dan dikirim ke Rutan Medaeng, selama 20 hari ke depan," katanya di Surabaya, Selasa (5/9).
"Setelah ini, berkas perkara juga akan dikirim ke Pengadilan Negeri Surabaya. Agar segera disidangkan di pengadilan," tambah Lingga.
Perlu diketahui, kedua tersangka ditangkap oleh tim Saber Pungli Polrestabes Surabaya, karena melakukan pungutan liar di lingkungan internal BPN Surabaya. Penyidik yang menangani, menetapkan tersangka Chalidah Nazar.
Dia dijerat Pasal 12 huruf (e) UU RI No 20 Tahun 2001 perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 11 UU RI No 20 Tahun 2001 perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor atau Pegawai Negeri yang menerima hadiah dalam penyalahgunaan wewenang.
Tersangka Bayu Sasmito dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) UU RI No 20 Tahun 2001 perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 11 UU RI No 20 Tahun 2001 perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 56 KUHP. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya