Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang vonis atas perkara pembunuhan berencana Yosua Hutabarat hari ini, Selasa (14/2). Usai memvonis Ferdy Sambo hukuman mati dan Putri Candrawathi 20 tahun penjara, kini giliran Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Kuat dan Ricky terseret dalam kasus pembunuhan dikarenakan disebut membantu dengan membiarkan dan menyaksikan penembakan terhadap Yosua. Keduanya dituntut jaksa penuntut umum (JPU) 8 tahun kurungan penjara.
Baca juga:
Pengacara Sudah Duga Kuat Maruf Divonis 15 Tahun: Vonis Putri di Atas Tuntutan
Ricky Rizal Tebar Senyuman Saat Jalani Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Berencana Yosua
Hakim: Ricky Rizal Menghendaki Pembunuhan Brigadir J
Ferdy Sambo Bisa Lolos Hukuman Mati dengan KUHP Baru, Begini Aturan Hukumnya
Ferdy Sambo Kini Divonis Mati, Dulu Jebloskan Empat Kuli ke Bui