Malaysia diminta tak diskriminatif terhadap pekerja asing
Merdeka.com - Dalam lanjutan Konferensi Organisasi Buruh Internasional (ILC) ke 106, Deputi Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), Sulistri, menyampaikan secara tegas kekhawatirannya terhadap perlakuan diskriminatif Pemerintah Malaysia terhadap Pekerja Asing. Hal itu disampaikan Sulistri dalam agenda pembahasan kasus Malaysia pada Komite Aplikasi Standart di Gedung ILO, Jenewa, Swiss, Kamis (8/6/2017).
Menurut Sulistri, perekonomian Malaysia sangat diuntungkan dari mempekerjakan pekerja migran di beberapa sektor penting seperti manufaktur, konstruksi dan perkebunan. Namun, memastikan agar pekerja migran menerima perlakuan yang adil terus terbukti sulit.
"Malaysia menjadi anggota Organisasi Buruh Internasional (ILO) pada bulan November 1957 dan telah meratifikasi Konvensi No.19 di tahun yang sama. Namun pada praktiknya, situasi pekerja migran, khususnya sehubungan dengan kompensasi kecelakaan yang terjadi di tempat kerja tidak sesuai dengan konvensi tersebut. Pemerintah Malaysia, dalam hal ini, harus mengambil langkah tegas dan berani," ujar Sulistri di depan perwakilan negara-negara yang mengikuti ILC di gedung ILO.
-
Mengapa Kemnaker memberikan program jaminan sosial kepada Pekerja Migran di Makau? “Melalui program jaminan sosial tersebut, pekerja migran Indonesia bisa mendapatkan pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang utuh mulai dari sebelum, selama, hingga setelah bekerja,“ kata Ida Fauziyah di Makau, Kamis (9/5/2024) waktu setempat.
-
Bagaimana Kemnaker bantu pekerja migran? 'Pedoman ini diperlukan untuk memperkuat ketahanan pekerja migran dan keluarganya dalam konteks kesiapsiagaan dari kondisi krisis, baik itu berupa respons maupun pemulihan dari krisis tersebut,' katanya.
-
Bagaimana Kemnaker melindungi pekerja migran? Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 merupakan salah satu upaya pemerintah dalam melindungi pekerja migran Indonesia secara komprehensif.
-
Kenapa perlindungan pekerja migran di Makau penting? Ida mengatakan, peningkatan pelindungan bagi pekerja migran di Makau sangat penting karena Makau merupakan salah satu tujuan penempatan favorit bagi pekerja migran.
-
Bagaimana Kemnaker ingin meningkatkan perlindungan pekerja migran? Selain bertemu dengan Chief Executive of Macau terkait pelindungan pekerja migran, rencananya Ida Fauziyah juga akan menghadiri Business Matching bagi pekerja migran di Hong Kong, serta melakukan sosialisasi informasi pasar kerja dan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja migran Indonesia.
-
Bagaimana cara Kemnaker meningkatkan layanan jaminan sosial untuk Pekerja Migran? “Kami berharap semoga dengan adanya kenaikan manfaat dan beragam kemudahan layanan bagi para pekerja migran dapat memberikan kesejahteraan yang lebih baik bagi mereka,“ katanya.
Konferensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILC) ©2017 Merdeka.com
Sejalan dengan itu, Kepala Biro Kerja sama Luar Negeri Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, menyatakan sependapat dengan pandangan Sulistri, bahwa Pemerintah Indonesia mengutamakan perlindungan tenaga kerja migran Indonesia di semua Negara penempatan, termasuk Malaysia.
"Pada saat ini, sedang dalam negosiasi dengan Pemerintah Malaysia terkait Nota Kesepahaman (MoU) antara kedua Negara. Indonesia, tidak akan lagi mengirim pekerja rumah tangga (Unskilled Workers) ke luar negeri kecuali jika pekerjaan mereka diakui dan dilindungi secara resmi," tambahnya.
Laporan Unit Perencanaan Ekonomi Malaysia menyebutkan, negara ini diperkirakan menampung lebih dari dua juta pekerja asing yang terdaftar pada akhir tahun 2014. Sementara perkiraan untuk pekerja undocumented (illegal) satu sampai tiga juta orang. Ini membuat jumlah pekerja asing di Malaysia antara tiga sampai lima juta. Tenaga kerja asing di Malaysia secara teknis dilindungi undang - undang, dan pengusaha harus menanggung biaya pengobatan akibat kecelakaan yang terjadi di tempat kerja.
Perlindungan yang dikehendaki Negara pengerah tenaga kerja harus sejalan dengan Konvensi ILO. Seperti yang diatur dalam Konvensi ILO No 19, kecelakaan yang terjadi di tempat kerja wajib dibayarkan oleh pemberi kerja, bisa dalam bentuk polis asuransi untuk pekerja asing. Namun, pekerja asing dalam skema ini menerima kompensasi yang lebih rendah dalam bentuk jumlah lumsum dan bukan pembayaran berkala sebagaimana dijamin oleh jaminan sosial.
Selanjutnya, perlindungan tenaga kerja ini, bagaimanapun, tidak mencakup pekerja rumah tangga. Para pekerja ini tidak memiliki perlindungan jam kerja, tidak ada jaminan kompensasi jika terjadi cedera di tempat kerja, dan tidak ada kompensasi jika terjadi penganiayaan. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Indonesia dan Malaysia akan terus berkomitmen untuk saling memperkuat hubungan kedua negara.
Baca SelengkapnyaSepanjang tahun 2024 hingga bulan Juli, 25 WNI di sejumlah negara, sebagian besar di Malaysia, terbebas dari hukuman mati.
Baca SelengkapnyaIda mengatakan, peningkatan pelindungan bagi pekerja migran di Makau sangat penting.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menaker mengapresiasi para Pekerja Migran Indonesia di Singapura yang mengisi hari liburnya dengan kegiatan positif.
Baca SelengkapnyaBea Cukai tak ingin barang kiriman pekerja migran Malaysia terhambat dan bermasalah
Baca SelengkapnyaSejak tahun 2021 jumlah pekerja migran Indonesia di Turki terus mengalami peningkatan.
Baca SelengkapnyaJaminan Sosial Ketenagakerjaan diatur dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.
Baca SelengkapnyaAlasannya karena gaji pekerja di Singapura lebih tinggi dibandingkan pekerja di Indonesia.
Baca SelengkapnyaKemnaker tengah menginisiasi dan menjajaki peluang kerja sama dengan Pemerintah Libya.
Baca Selengkapnya