Masyarakat Kini Bisa Laporkan Polisi Main Judi Online ke Nomor WhatsApp Ini, Aktif 24 Jam Nonstop
Mabes Polri membuka layanan hotline guna mengajak masyarakat ikut mengawasi anggota Polri yang bermain judi online.
Layanan pengaduan ini merupakan komitmen Polri dalam pengawasan yang berkelanjutan.
Masyarakat Kini Bisa Laporkan Polisi Main Judi Online ke Nomor WhatsApp Ini, Aktif 24 Jam Nonstop
Divisi Propam Mabes Polri membuka layanan hotline guna mengajak masyarakat ikut mengawasi anggota Polri di lapangan yang kedapatan memainkan atau terlibat dalam judi online (judol).
Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono menyebut nomor hotline pengaduan 0855-5555-4141 aktif selama 24 jam non-stop dengan akses WhatsApp (WA) untuk bisa diakses masyarakat jika ada laporan.
“Pada kesempatan ini kami ingin memberikan hotline, WA melalui WA aduan. Bisa dilaporkan langsung, diinformasikan ke kita. Yakin, pasti akan kita tindaklanjuti informasi itu. Nomor hotline kami 0855-5555-4141,” kata Syahar saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (21/6).
“Manakala ditemukan itu pasti akan kita tindak tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini online 24 jam, kita siapkan sehingga jangan ragu-ragu, seluruh masyarakat yang mengetahui terkait pelanggaran anggota,” tambahnya.
Syahar juga memastikan kalau arahan untuk pengawasan para anggota agar tidak terlibat judi online telah diteruskan sampai Kabid Propam di seluruh Polda.
Layanan pengaduan ini merupakan komitmen Polri dalam pengawasan yang berkelanjutan.
“Kami ingin berpesan kepada seluruh jajaran Polri, jangan coba-coba untuk melibatkan diri dalam kegiatan perjudian ini. Sekali lagi saya ingatkan jangan melibatkan diri,” kata dia.
Divisi Propam Mabes Polri bakal menjatuhkan sanksi tegas kepada anggota yang ketahuan terlibat bermain sampai membekingi para pengelola judi online (judol).
Syahar menegaskan, tidak akan segan menjatuhkan sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada anggota yang melanggar.
"Pasti akan kita tindak tegas dan ancamannya adalah PTDH, pemberhentian dari polri secara tidak hormat," kata Syahar.