![Masyarakat Kini Bisa Laporkan Polisi Main Judi Online ke Nomor WhatsApp Ini, Aktif 24 Jam Nonstop](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/6/21/1718970391795-d9aik.jpeg)
Masyarakat Kini Bisa Laporkan Polisi Main Judi Online ke Nomor WhatsApp Ini, Aktif 24 Jam Nonstop
Layanan pengaduan ini merupakan komitmen Polri dalam pengawasan yang berkelanjutan.
Layanan pengaduan ini merupakan komitmen Polri dalam pengawasan yang berkelanjutan.
Divisi Propam Mabes Polri membuka layanan hotline guna mengajak masyarakat ikut mengawasi anggota Polri di lapangan yang kedapatan memainkan atau terlibat dalam judi online (judol).
Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono menyebut nomor hotline pengaduan 0855-5555-4141 aktif selama 24 jam non-stop dengan akses WhatsApp (WA) untuk bisa diakses masyarakat jika ada laporan.
“Pada kesempatan ini kami ingin memberikan hotline, WA melalui WA aduan. Bisa dilaporkan langsung, diinformasikan ke kita. Yakin, pasti akan kita tindaklanjuti informasi itu. Nomor hotline kami 0855-5555-4141,” kata Syahar saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (21/6).
“Manakala ditemukan itu pasti akan kita tindak tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini online 24 jam, kita siapkan sehingga jangan ragu-ragu, seluruh masyarakat yang mengetahui terkait pelanggaran anggota,” tambahnya.
Syahar juga memastikan kalau arahan untuk pengawasan para anggota agar tidak terlibat judi online telah diteruskan sampai Kabid Propam di seluruh Polda.
Layanan pengaduan ini merupakan komitmen Polri dalam pengawasan yang berkelanjutan.
“Kami ingin berpesan kepada seluruh jajaran Polri, jangan coba-coba untuk melibatkan diri dalam kegiatan perjudian ini. Sekali lagi saya ingatkan jangan melibatkan diri,” kata dia.
Divisi Propam Mabes Polri bakal menjatuhkan sanksi tegas kepada anggota yang ketahuan terlibat bermain sampai membekingi para pengelola judi online (judol).
Syahar menegaskan, tidak akan segan menjatuhkan sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada anggota yang melanggar.
"Pasti akan kita tindak tegas dan ancamannya adalah PTDH, pemberhentian dari polri secara tidak hormat," kata Syahar.
Mabes Polri bakal menjatuhkan sanksi tegas kepada anggota yang ketahuan terlibat bermain atau membekingi judi online.
Baca SelengkapnyaKompolnas akan mengawasi jajaran Polri agar jangan sampai malah terlibat aktivitas judi online
Baca SelengkapnyaPolisi memastikan terus mengawasi aktivitas masyarakat yang terlibat judi online.
Baca SelengkapnyaSepanjang tahun ini, Polda Aceh dan jajaran telah menangani sebanyak 74 kasus judi online dengan 119 tersangka.
Baca SelengkapnyaPolri telah melakukan upaya pencegahan agar tidak ada personel yang terlibat judi online.
Baca SelengkapnyaBerikut sikap tegas Panglima TNI buat prajurit yang bermain judi online.
Baca SelengkapnyaRibuan website yang diblokir itu dari 2.278 perkara judi online ditangani Polri.
Baca SelengkapnyaPolri membongkar modus baru pelaku judi online dengan menawarkan berbagai janji manis untuk menjerat para pemain.
Baca SelengkapnyaFenomena perjudian marak di masyarakat baik dalam bentuk konvensional atau pun daring alias online.
Baca Selengkapnya