Membedah Profil 2 Perusahaan Pemegang Sertifikat HGB dan SHM Pagar Laut Tangerang
Rencananya area yang dipagar akan dibuat proyek reklamasi.

Misteri pemilik kawasan yang dipagari bambu di perairan pantai utara Tengerang, Banten, mulai menemukan titik terang. Rencananya area yang dipagar akan dibuat proyek reklamasi.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan, pagar sepanjang 30 km yang membentang di enam kecamatan Kabupaten Tangerang dimilik mengungkap dua perusahaan. Dua perusahaan itu dipastikanya pula telah mengantongi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
Dua perusahaan yang dimaksud yakni PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang dan PT Cahaya Inti Sentosa 20 bidang. Selain itu, ada yang dimiliki perseorangan sebanyak 9 bidang. Total, katanya, ada 263 SHGB yang diterbitkan di lokasi tersebut.
"Jumlahnya 263 bidang dalam bentuk SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang," kata Nusron di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (20/1).
Sayangnya, Nusron tak menyebut detail nama pemilik dua perusahaan itu.
Profil 2 Perusahaan
merdeka.com coba menelusuri dua perusahaan yang disebut Menteri Nusron. Mengacu situs ahu.go.id, PT Cahaya Inti Sentosa berlokasi di kawasan 100 Blok C Nomor 6, Jalan Kampung Melayu Timur, Kabupaten Tangerang, Banten.
Penelusuran juga dilakukan dengan mengecek lewat website Bursa Efek Indonesia (BEI). Mengacu data yang tertera, PT Cahaya Inti Sentosa diketahui sebagai anak usaha dari PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI), yang beralamat di Office Tower Agung Sedayu Group, Lantai 8 & 10 Unit G Jalan Marina Raya Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan Jakarta. Adapun bidang usaha dari perusahaan ini mencakup perindustrian, aktivitas perusahaan holding dan konsultasi manajemen
Pada struktur perusahaan PANI, tertulis sebagai Presiden Direktur adalah Sugianto Kusumo. Sementara Presiden Komisaris dijabat Susanto Kusumo.
PANI memiliki cukup banyak anak usaha. Salah satunya PT Cahaya Inti Sentosa. Bergerak di bisnis real estate yang dimiliki sendiri atau disewa mencakup usaha pembelian, penjualan,persewaan dan pengoperasian real estat baik yang dimiliki sendiri maupun disewa
Sementara PT Intan Agung Makmur sebagai pemilik bidang terluas berkantor di Jl. Inspeksi PIK 2 Nomor 5 atau terusan Jalan Peranci) Kabupaten Tangerang, Banten. Kantor utama PT Intan Agung Makmur disebbut ada di gedung yang sama dengan kantor utama PIK 2.
Pada situs BEI, tidak banyak informasi yang ditemukan terkait perusahaan tersebut.
Menteri KKP Sebut Pagar Laut Ilegal
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan pagar laut bersertifikat yang disebut Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Nusron Wahid adalah ilegal.
"(SHM dan HGB di atas laut) Ilegal sudah pasti, karena di PP 18 sudah menyatakan (Sertifikat) yang ada di bawah air sudah hilang dengan sendirinya, tidak bisa. Jadi kalau tiba-tiba itu ada kan aneh juga ya," kata Trenggono usai bertemu presiden Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/1).
Trenggono mengungkap, Prabowo memberi arahan untuk meminta membongkar pagar laut yang ada di Tangerang dan Bekasi. Pembongkaran bakal dilakukan hari Rabu (22/1) bersama lembaga terkait.
"Jadi sesuai arahan dari bapak presiden gitu, pokoknya sesuai dengan koridor hukum dan kemudian saya bisa sampaikan disini, Rabu kita akan bersama-sama dengan seluruh pihak dan pada saat itu kita akan bongkar," ucap dia.