Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menag Terbitkan Surat Edaran Perayaan Natal 2022, Kapasitas Gereja Boleh 100 Persen

Menag Terbitkan Surat Edaran Perayaan Natal 2022, Kapasitas Gereja Boleh 100 Persen Konpers Kemenag Terkait Aturan Perayaan Natal 2022. Antara

Merdeka.com - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran terkait perayaan Natal 2022 dan tahun baru 2023 pada masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Surat edaran itu antara lain mengizinkan pengurus gereja menambah kapasitas ruang ibadah atau jumlah jemaat perayaan Natal setelah mendapat izin dari polisi dan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19.

Penambahan kapasitas ruangan ibadah atau jumlah jemaat dengan menggunakan perlengkapan tambahan/tidak permanen berupa tenda atau bentuk lain disesuaikan dengan batas maksimal area yang ditempati dan berada di dalam kompleks gereja.

"Penambahan kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaat di luar kompleks gereja dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Kepolisian wilayah setempat dan berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat," ujar Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag) Anna Hasbie dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (20/12).

Kapasitas Jemaat Maksimal 100 Persen

Surat edaran ini juga mengatur bahwa pelaksanaan ibadah Natal secara luring bisa dihadiri jemaat maksimal 100 persen dari kapasitas ruangan gereja. Berbeda dengan penyelenggaraan dua tahun sebelumnya, jumlah kapasitas harus dibatasi.

"Jumlah jemaat yang mengikuti kegiatan ibadah dalam perayaan natal tahun 2022 secara luring maksimal 100 persen dari kapasitas ruangan. Pelaksanaannya tetap harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat," ujar Anna.

Anna mengatakan jika jemaat melebihi kapasitas maksimal 100 persen, panitia bisa menambah kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaat dengan memanfaatkan ruang permanen yang telah ada di luar bangunan utama gereja tapi berada di dalam kompleks gereja.

Sementara itu, Plt. Dirjen Bimas Katolik A.M. Adiyarto Sumardjono menambahkan Surat Edaran Nomor 15 TAHUN 2022 tertanggal 19 Desember 2022 ini diterbitkan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menyelenggarakan perayaan Natal.

"Edaran ini sebagai bagian dan concern Pak Menteri Agama agar hak-hak beribadah umat Kristiani tetap terpenuhi dan proses ibadah Natal bisa berjalan aman dan nyaman," ujar Adiyarto.

Hal senada disampaikan Dirjen Bimas Kristen Jeane Marie Tulung. Dia berharap umat Kristiani dapat menyesuaikan Perayaan Ibadah Natal 2022 sesuai dengan edaran Menteri Agama.

"Tentu menjadi harapan kita semua, umat Kristiani bisa menjalankan ibadah Natal dengan aman, lancar, dan nyaman," kata dia.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP