Menanti Polda Metro Jaya Tetapkan Tersangka Kasus Kebocoran Data KPK
Merdeka.com - Kasus dugaan kebocoran KPK pada perkara korupsi di Kementerian ESDM akan memasuki babak baru. Setelah Polda Metro Jaya memutuskan menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan usai menemukan adanya peristiwa pidana.
Menyikapi hal itu, Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho selaku salah satu pelapor mengakui, informasi tersebut telah diketahui sejak pemeriksaan Selasa (13/6) lalu. Sehingga dia turut menanti siapa yang akan ditetapkan tersangka dalam kasus ini.
"Artinya, benar telah terjadi tindak pidana. Tinggal tugas penyidik adalah menemukan siapa tersangkanya dan dilakukan penuntutan oleh jaksa," katanya saat dikonfirmasi merdeka.com, Rabu (21/6).
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Kapan Firli dinyatakan tersangka? Hakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
Dengan keyakinan, dia mengungkapkan, penyidik Polda Metro Jaya bisa bekerja secara profesional dalam menangani kasus ini. Meskipun dalam kasus etik yang ditangani Dewas KPK menyatakan tidak ada cukup bukti terkait pelanggaran kebocoran data.
"Publik menunggu siapa yang harus bertanggung jawab atas peristiwa itu. Putusan Dewas, tidak berarti menghentikan penyidikan. Ada kewenangan penyidik yang tidak dimiliki Dewas, misalnya menyita barang bukti," ujar Kurniawan.
"Penyidik tidak butuh persetujuan pemilik barang, yang dibutuhkan hanya izin pengadilan. Ini berbeda dengan Dewas, saat pemilik hp tidak mau menyerahkan hpnya, maka Dewas tidak bisa memaksa," tambahnya.
Terlebih, lanjut Kurniawan, Dewas hanya mengurusi soal etis atau tidak, sementara yang ditangani Polda adalah tindak pidana. Maka dari itu dia berharap kasus ini tetap berlanjut sampai ditemukan siapa pihak yang harus bertanggung jawab.
"Jadi, putusan Dewas seharusnya tidak menjadi dasar untuk penyidik menghentikan penyidikan," katanya.
Naik Penyidikan
Polda Metro Jaya tengah memutuskan menaikkan kasus dugaan kebocoran KPK pada perkara korupsi di Kementerian ESDM ke tahap penyidikan setelah ditemukan adanya peristiwa pidana.
"Sudah ada peristiwa pidana. Berarti kami menemukan ada peristiwa pidana sehingga kami melakukan dengan surat perintah penyidikan," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto kepada wartawan, Selasa (20/6).
Dinaikkannya kasus ke tahap penyidikan bukan tanpa alasan, sebab banyak laporan yang telah masuk dan ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Hal itu sejalan dengan peristiwa pidana yang membuat kini KPK masuk dalam bidikan dugaan pelanggaran pidana.
Bahkan, Karyoto yang telah mengetahui kasus ini sejak menjabat Mantan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, yakin pihaknya akan bisa mengusut tuntas. Dengan ditemukannya peristiwa pidana dalam kasus ini.
"Ya tunggu saja, karena itu sifatnya kami mendapatkan laporan dari direktur dengan satgas yang sudah dibentuk kemarin untuk menangani perkara ini. Karena ini kami anggap perkara yang menyita banyak perhatian karena pelapornya banyak sekali," ujarnya.
"Kan kami pertanggungjawaban kepada pelapor harus bicara apa, apakah nanti ditemukan tersangka atau tidak itu urusan nanti belakangan. Yang jelas peristiwanya ada tentang pertama bocornya ya peristiwa itu," tambah dia.
Peristiwa pidana itu adalah data yang seharusnya rahasia tetapi dipegang oleh pihak yang diluar wewenang. Pihak itu adalah orang yang menjadi target ketika kasus masih dalam penyelidikan oleh KPK.
"Artinya, barang yang tadinya rahasia menjadi tidak rahasia ketika sudah dipegang oleh pihak pihak yang menjadi objek penyelidikan," ujarnya. (mdk/fik)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto angkat bicara terkait penanganan perkara tersebut
Baca SelengkapnyaEnam saksi sudah diperiksa terkait kasus ini, temasuk Mentan SYL.
Baca Selengkapnya"Penetapan tersangka FB (Firli Bahuri) adalah tinggal tunggu waktu saja," kata Ketua IPW Sugeng Teguh
Baca SelengkapnyaPenyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya belum juga menetapkan satu orang pun menjadi tersangka.
Baca SelengkapnyaDirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjawab desakan agar ditetapkan tersangka kasus pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata pada Jumat (11/10)
Baca Selengkapnya