Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MK putuskan Polri masih berkewenangan terbitkan SIM, STNK dan BPKB

MK putuskan Polri masih berkewenangan terbitkan SIM, STNK dan BPKB Gedung Mahkamah Konstitusi. merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengurus dan menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) masih kewenangan Polri. Hal itu karena telah sesuai konstitusi dan tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Putusan MK itu atas uji materi sejumlah pasal Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI (UU Polri) dan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

"Mengadili, menolak permohonan para pemohon secara seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Arief Hidayat saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jakarta, Senin (16/11).

Majelis Hakim menilai, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum. Majelis Hakim dalam pertimbangannya berpendapat, tidak ada pelanggaran konstitusional pada kewenangan Polri dalam menerbitkan SIM, STNK, dan BPKB.

"Kepengurusan SIM dan STNK adalah bagian dari pengamanan yang dilakukan kepolisian," ucap Arief.

Anggota Majelis Hakim Konstitusi, Manahan Sitompul menambahkan, bahwa Mahkamah berpendapat registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan menerbitkan SIM, STNK, dan BPKB merupakan persoalan kewenangan. Menurut Mahkamah, sudah tepat kewenangan itu diberikan kepada Polri.

"Menerbitkan SIM harus dilihat pula dari relevansinya, terutama dalam keahlian forensik jika terjadi kejahatan," ucap Manahan.

Selain itu, Mahkamah juga berpandangan, bahwa dalam dalil permohonannya, pemohon tidak menjelaskan lembaga mana yang berwenang menerbitkan SIM, STNK, dan BPKB selain oleh Polri. Karena itu, jika permohonan pemohon dikabulkan maka akan menimbulkan kekosongan hukum dalam masalah ini.

"Mengalihkan kewenangan kepolisian kepada instansi lain tidak dapat menyelesaikan masalah. Akan lebih baik, yang lebih penting adalah meningkatan kualitas pelayanan registrasi kendaraan bermotor dan penerbitan SIM," kata Manahan.

Untuk diketahui, UU Polri dan UU LLAJ ini digugat oleh Koalisi untuk Reformasi Polri yang terdiri dari Indonesia Legal Roundtable (ILR) diwakili Erwin Natosmal Oemar, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) diwakili Julius Ibrani, dan lainnya.

Dalam uji materi ini, mereka mempermasalahkan kewenangan kepolisian dalam menerbitkan SIM, STNK, dan BPKB sebagaimana tertuang dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b dan huruf c UU Polri serta Pasal 64 ayat (4) dan ayat (6), Pasal 67 ayat (3), Pasal 68 ayat (6), Pasal 69 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 72 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 75, Pasal 85 ayat (5), Pasal 87 ayat (2) dan Pasal 88? UU LLAJ.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polri Libatkan KNKT Usut Penyebab Kecelakaan KM 58 yang Menewaskan 12 Orang
Polri Libatkan KNKT Usut Penyebab Kecelakaan KM 58 yang Menewaskan 12 Orang

Listyo menekankan paling utama saat ini adalah mencegah agar ini tidak terulang lagi.

Baca Selengkapnya
Polri Ingatkan Pemudik Lapor RT Jika Tinggalkan Rumah Kosong dan Kendaraan
Polri Ingatkan Pemudik Lapor RT Jika Tinggalkan Rumah Kosong dan Kendaraan

Imbauan itu sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca Selengkapnya
Beda dengan TNI, Polri Tak Ganti Penyebutan KKB Papua Jadi OPM
Beda dengan TNI, Polri Tak Ganti Penyebutan KKB Papua Jadi OPM

Sampai saat ini, Polri masih menyebut kelompok kriminal di Papua sebagai KKB.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
TNI dan Polri Raih Penghargaan dari PBB, Cetak Sejarah Baru
TNI dan Polri Raih Penghargaan dari PBB, Cetak Sejarah Baru

Untuk pertama kalinya TNI dan Polri menerima penghargaan dari PBB

Baca Selengkapnya
Polri Beri Dispensasi Perpanjangan SIM-STNK yang Mati saat Lebaran, Tak Akan Ditilang
Polri Beri Dispensasi Perpanjangan SIM-STNK yang Mati saat Lebaran, Tak Akan Ditilang

Polri berikan toleransi kepada masyarakat pemegang SIM dan STNK yang habis masa berlakunya selama libur Lebaran

Baca Selengkapnya
Polri Kerahkan Anjing Pelacak Amankan Sidang Putusan Gugatan Hasil Pilpres 2024 di MK
Polri Kerahkan Anjing Pelacak Amankan Sidang Putusan Gugatan Hasil Pilpres 2024 di MK

Sebanyak ribuan personel dikerahkan termasuk tim K-9 dari Ditpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri.

Baca Selengkapnya
MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket
MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket

MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket

Baca Selengkapnya
Tahun Ini, Personel Polri Mulai Dipindahkan Bertahap ke IKN
Tahun Ini, Personel Polri Mulai Dipindahkan Bertahap ke IKN

Pemindahan Ibu Kota diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dalam rangka mendukung visi Indonesia 2045.

Baca Selengkapnya
Polri Ingatkan Masyarakat Tetap Jaga Persatuan dan Kesatuan Jelang Pencoblosan Pemilu 2024
Polri Ingatkan Masyarakat Tetap Jaga Persatuan dan Kesatuan Jelang Pencoblosan Pemilu 2024

Polri melihat sejauh ini keamanan dan ketertiban masyarakat kondusif lantaran kolaborasi dan koordinasi dengan seluruh elemen masyarakat berjalan baik.

Baca Selengkapnya