Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pekerja Rumah Tangga di Masa Pandemi: Rentan Terinfeksi Covid-19 dan Kehilangan Kerja

Pekerja Rumah Tangga di Masa Pandemi: Rentan Terinfeksi Covid-19 dan Kehilangan Kerja Kampanye pembantu rumah tangga di Malang. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Selama pandemi Covid-19 mewabah di Indonesia, Pekerja Rumah Tangga (PRT) termasuk salah satu kelompok yang rentan terinfeksi virus Corona. Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Tiasri Wiandani menuturkan, PRT kerap berhubungan dengan banyak orang.

"Temuan kajian Komnas Perempuan tentang Dampak Kebijakan Penanganan Covid-19 2020, menunjukkan bahwa PRT yang bekerja dan tinggal di rumah majikan rentan terpapar virus lantaran tugas mereka melayani keluarga pemberi kerja, khususnya yang dalam kondisi sakit," kata Tiasri dalam Peringatan Hari Pekerja Rumah Tangga Nasional 2021, Senin (15/2).

Kerentanan ini diperparah dengan keadaan mereka tak mempunyai jaminan kesehatan. Serta terabaikan dari skema bantuan nasional.

Anggota Komnas Perempuan lainnya, Theresia Iswarini menambahkan, selama pandemi Covid-19 banyak PRT yang harus kehilangan pekerjaannya. "Banyak PRT kehilangan pekerjaan yang potensial meningkatkan kemiskinan berwajah perempuan. BPS mencatat peningkatan angka pengangguran yang ditengarai terjadi akibat pandemi Covid-19," sebutnya.

Tak hanya itu, PRT di Indonesia juga kerap mendapatkan kekerasan fisik, psikis, maupun kekerasan ekonomi. Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) memiliki data jumlah kasus yang menimpa PRT selama kurun 2015 hingga 2019.

"Setidaknya terdapat 2.148 kasus yang dialami oleh PRT dengan beragam bentuk antara lain kekerasan fisik, psikis, dan kekerasan ekonomi. Tak jarang PRT mengalami kekerasan berlapis yang berujung kematian," ucapnya.

Theresia mendesak agar Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) segera dibahas dan disahkan.

"Pengakuan dan Perlindungan hukum terhadap PRT melalui RUU PPRT mendesak untuk segera dibahas dan disahkan. Komnas Perempuan berpandangan, pengakuan dan perlindungan hukum terhadap PRT akan menguntungkan banyak pihak, yaitu PRY sendiri, pemberi kerja dan ekonomi negara pada umumnya," sebut dia.

Menurutnya, tak ada ruginya bagi pemerintah untuk segera mengakui dan melindungi PRT. Justru sebaliknya, UU ini bisa menjadi payung hukum antara PRT dan pemberi kerja akan membawa manfaat.

Reporter: Yopi MakdoriSumber: Liputan6.com

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP