Pemerintah Godok Aturan Izin Pembangunan Rumah Ibadah Lewat FKUB, Ini Alasannya
Kajian izin pendirian rumah ibadah itu diungkap Menko Polhukam Mahfud MD saat melakukan orasi kebangsaan di Universitas Budhi Dharma Tangerang.
Kajian izin pendirian rumah ibadah itu diungkap Menko Polhukam Mahfud MD saat melakukan orasi kebangsaan di Universitas Budhi Dharma Tangerang.
Pemerintah Godok Aturan Izin Pembangunan Rumah Ibadah Lewat FKUB, Ini Alasannya
Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan izin pendirian rumah ibadah yang dirasakan sulit ditempuh oleh hampir semua umat agama minoritas adalah aturan tegas pemerintah.
"Izin rumah ibadah kok sulit, itu aturan. Jadi, kalau sebuah rumah ibadah, ini pikiran sederhana. Kalau Anda pemeluknya hanya lima orang mau mendirikan rumah ibadah, sementara di situ yang lain menganut agama berbeda yang jumlahnya besar, maka diatur. Agar kalau hanya lima orang, pakai perizinan," kata Mahfud di Universitas Budhi Dharma Tangerang, Rabu (29/11).
"Misal wilayah dengan penduduk sekian, pemeluk agamanya sekian, yang menyetujui sekian, itukan aturan. Biar kalau sudah membangun itu tidak dirobohkan," kata Mahfud.
Mahfud mengaku pernah menemukan rumah ibadah yang juga tidak dioperasikan hingga belasan tahun meski telah mendapat putusan tetap pengadilan.
"Tetapi ada di Bogor, sampai belasan tahun Gereja ndak beroperasi, saya buka. Buka. Enggak apa-apa ini sudah putusan pengadilan, enggak apa-apa itu. Gereja Yasmin, sudah diputus sejak zaman Pak SBY menjadi kampanye akan diselesaikan, selesai. Saya yang menyelesaikan bersama wali kota Bogor yang sekarang, buka. Saya yang meresmikan," kata Mahfud sambil diberi tepuk tangan riuh civitas akademik yang mayoritas beragama Budha.
Mahfud menegaskan kebutuhan orang untuk beribadah harus dijaga dan dilindungi hak-haknya.
"Bagi saya, setiap orang mau beribadah, agama apapun pasti baik. Yang tidak baik itu orang beragama, agama apapun, tapi tidak mau beribadah, itu tidak baik. Kalau orang mau beribadah pasti baik, agama apapun," ujar Mahfud.
Tokoh Nahdlatul Ulama yang juga akademisi ini menilai bahwa substandi dalam peribadatan itu mengatur agar berbuat baik antar sesama.
Mahfud juga menegaskan bahwa sikap orang-orang yang mengganggu kebutuhan ibadah orang lain dengan mengatasnamakan agama adalah tindakan terorisme.
"Jangan dibilang negara diam. Setiap hari kita memburu teroris di mana-mana dan itu terbukti di pengadilan. Dan kita bisa menyebut nama, tidak dibiarkan," tegas Mahfud.
Mahfud juga mencontohkan sebagai kaum mayoritas, umat Islam di Bali, juga mengalami kendala yang sama ketika akan mendirikan tempat ibadah di pulau dewata itu.
"Sama misalnya rumah ibadah orang Islam mau mendirikan rumah ibadah di Denpasar, di Bali, tidak mudah juga. Dan orang Islam tahu karena kami sedikit, syaratnya harus begini, harus meminta persetujuan sekitar dulu, baru boleh. Itu demi ketertiban bukan untuk menghalangi," ujar Mahfud.
Untuk itu, saat ini pemerintah dan DPR kata Mahfud, masih terus melakukan pembahasan terkait legalitas pendirian rumah ibadah.
"Meskipun kami sedang mempersiapkan dari siapa sih sebenarnya (izin). Maka kami berpikir persetujuan dari kelompok lain itu melalui musyawarah dari FKUB (forum kerukunan umat beragama) ini belum final, masih didiskusikan terus," tegas Mahfud.