Jika Masuk Parlemen, PSI Bakal Dorong Pengesahan RUU Kerukunan Beragama
Kaesang menyinggung persoalan pendirian rumah ibadah di Tanah Air yang terkendala izin.
Tujuannya agar perizinan pendirian rumah ibadah menjadi lebih mudah.
Jika Masuk Parlemen, PSI Bakal Dorong Pengesahan RUU Kerukunan Beragama
Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni menyampaikan, apabila berhasil meraih suara sebesar empat persen atau melewati ambang batas parlemen, PSI siap mendorong pengesahan RUU Kerukunan Beragama.
"Ke depan, kami atas izin Ketua Umum PSI (Kaesang Pangarep) berencana men-goal-kan RUU Kerukunan dan Kebebasan Beragama," kata Raja, Kamis (8/2).
Dia menjelaskan tujuan utama PSI mendorong pengesahan RUU tersebut di antaranya adalah agar perizinan pendirian rumah ibadah menjadi lebih mudah.
Sebelumnya, dalam sambutannya di acara dialog itu, Kaesang menyinggung persoalan pendirian rumah ibadah di Tanah Air yang terkendala izin.
"Pembangunan-pembangunan rumah ibadah, khususnya untuk gereja sekarang bisa dibilang, bukan susah, tapi mungkin ada sedikit rintangan gitu. (Izin) Rumah ibadah lebih susah daripada bikin diskotek," kata Kaesang.
Persoalan izin pendirian rumah ibadah memang menjadi salah satu persoalan yang disoroti oleh PSI. Sebelumnya, partai tersebut telah mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Agung terhadap pembentukan dan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Bersama Menteri (PBM) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomorn8 Tahun 2006 terkait pendirian rumah ibadah.
PSI dan dua pemohon lainnya meminta agar rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dalam memperoleh izin mendirikan bangunan (IMB) rumah ibadah yang disyaratkan PBM itu dihapus. Namun pada 8 Juni 2023, Mahkamah Agung menolak permohonan itu.
Dengan demikian, menurut Raja, upaya mendorong pengesahan RUU Kerukunan Beragama merupakan salah satu upaya lain yang akan ditempuh PSI untuk memudahkan perizinan pendirian rumah ibadah di Indonesia.
"Kita negara berdasarkan Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika di mana UUD NRI 1945 mengatakan kebebasan beragama atau berbeda keyakinan itu merupakan hak dasar seluruh warga negara," kata Raja.