Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Putusan PN Jaksel, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati
Merdeka.com - Ferdy Sambo tetap dihukum mati terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Vonis mati itu tetap diberikan terhadap Ferdy Sambo setelah banding diajukan mantan Kadiv Propam Polri tersebut ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Menerima permohonan banding dari terdakwa Ferdy Sambo dan penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kedua menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ketiga menetapkan terdakwa tetap di dalam tahanan dan keempat membebankan biaya perkara kepada negara," kata Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso dalam sidang digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4).
"Jadi demikian keputusan yang kita sudah ambil yang pada intinya bahwa kita menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan putusan ini akan kita sampaikan kepada penuntut umum maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melakukan upaya hukum berupa Kasasi," kata Singgih.
-
Dimana Ferdy Sambo dipecat? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini:
-
Siapa yang memecat Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Bagaimana Ferdy Sambo dipecat? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa Jenderal Bintang 3 yang pernah gantikan Ferdy Sambo? Jenderal Bintang 3 Polri ini sebelumnya tercatat tengah menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. Posisinya itu pun kini diserahkan kepada Irjen Abdul Karim. Ya, Syahar Diantono menjabat sebagai Kadiv Propam Polri sejak 8 Agustus 2022. Ia dilantik untuk menggantikan Ferdy Sambo yang terlibat kasus pembunuhan berencana ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
-
Kenapa Soebandrio dijatuhi hukuman mati? Soebandrio dianggap subversif dan dijatuhi hukuman mati. Pengadilan militer itu juga mencabut seluruh tanda jasanya.Soebandrio membantah semua tudingan, termasuk terlibat Gerakan 30 September.
-
Kenapa Ferdy Sambo dipecat? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
Ferdy Sambo diketahui mengajukan banding atas vonis hukuman mati terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Vonis itu dijatuhkan majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf juga Ajukan Banding
Selain Ferdy Sambo, tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J lainnya yaitu Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf mengajukan banding. Putri Candrawathi sebelumnya divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara ajudan Ferdy Sambo, yaitu Ricky Rizal dihukum 13 tahun penjara dan asisten rumah tangga Ferdy Sambo, yaitu Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara.
Sidang putusan banding Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf bakal dibacakan majelis hakim setelah putusan Ferdy Sambo.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023.
Baca Selengkapnya"Pidana penjara seumur hidup," bunyi petitum putusan MA
Baca SelengkapnyaDalam sidang kasasi, hukuman untuk Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaDua hakim tersebut adalah Jupriyadi dan Desnayeti.
Baca SelengkapnyaKejagung akan mempelajari lebih lanjut setelah mendapatkan salinan resmi Putusan Kasasi dari MA.
Baca SelengkapnyaDalam putusannya, majelis hakim menganulir vonis mati yang diterima Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaMA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Baca SelengkapnyaKini hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal lebih rendah dari sebelumnya.
Baca SelengkapnyaSambo tampak memakai kemeja hitam dengan gaya rambut klimis
Baca SelengkapnyaDalam vonisnya, Ferdy Sambo yang dihukum mati menjadi hukuman penjara seumur hidup, Putri Chandrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.
Baca SelengkapnyaKepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana merespons putusan kasasi Mahkamah Agung yang menganulir vonis mati Ferdy Sambo.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo atau Jokowi angkat bicara soal mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Ferdy Sambo batal dihukum mati.
Baca Selengkapnya