Penguatan Direktorat Pemulihan Aset Bisa Permudah Kejagung Eksekusi Hasil Pidana
Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mendorong penguatan Direktorat Pemulihan Aset di dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Bahkan, kejaksaan berencana meningkatkan statusnya menjadi badan tersendiri agar lebih optimal dalam menjalankan tugasnya.
Pakar tindak pidana pencucian uang (TPPU) Pahrur Dalimunthe optimistis Badan Perampasan tersebut menjadi sektor basis (leading sector). Dirinya lalu mencontohkan dengan kinerja institusi serupa di luar negeri yang telah memiliki UU Perampasan Aset.
"Ya, pasti leading sector dan itu kadang di negara lain mempermudah dan mempercepat proses eksekusi aset hasil tindak pidana, khususnya korupsi dan pencucian uang," katanya, Rabu (12/4).
-
Bagaimana Kejaksaan Agung berperan dalam kerja sama ini? “Dalam usaha untuk membesarkan perusahaan dan berperan membangun perekonomian Indonesia perlu adanya bimbingan agar IDSurvey dapat melakukan aktivitas perusahaan sesuai dengan koridor-koridor regulasi yang berlaku. Tentunya IDSurvey berharap agar semua yang dikerjakan tidak menyimpang dari peraturan-peraturan yang berlaku sehingga aktivitas bisnis dapat berjalan lancar,“
-
Apa tugas utama Paspampres? Tugas Paspampres yaitu melaksanakan pengamanan fisik langsung, jarak dekat, setiap saat, dan di manapun berada kepada Presiden RI, Wakil Presiden RI, dan Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Pemerintahan beserta keluarganya.
-
Bagaimana Jokowi ingin UU Perampasan Aset dikawal? 'Terakhir saya titip upayakan maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara sehingga perampasan aset menjadi penting untuk kita kawal bersama,' ucap Jokowi.
-
Apa saja yang diusulkan ke Kemenpan-RB? Anas menyebut proses pengumuman sempat tertunda karena beberapa kementerian dan lembaga belum menyampaikan formasi yang diperlukan.
-
Apa yang ditekankan Jokowi soal UU Perampasan Aset? 'Terakhir saya titip upayakan maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara sehingga perampasan aset menjadi penting untuk kita kawal bersama,' ucap Jokowi.
-
Apa tujuan utama lelang barang rampasan KPK? Tujuan dari lelang ini adalah untuk memulihkan kerugian yang dialami negara dan menjadi salah satu sumber pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
"Di negara lain dengan badan perampasan aset sendiri, kasus ada itu bisa langsung lelang, duitnya nanti akan mereka pegang. Kalau nanti, misalnya, pelaku bebas, (aset) dikembalikan dalam bentuk uang. Itu bisa (diterapkan) kalau badan sendiri dengan ketentuan sendiri," sambungnya.
Di Indonesia, ungkap Pahrur, aset yang telah disita pada tahap penyidikan tidak bisa langsung dilelang kecuali perkaranya telah berkekuatan hukum tetap. "Padahal, kalau mobil, harganya sekarang dan 2 tahun lagi pasti nilainya menurun," katanya.
Lebih lanjut, untuk memperkuat badan itu, Pahrur mengatakan setidaknya penambahan dua tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dan kewenangan. Pertama, bisa melelang aset rampasan lebih dini.
"Sekarang, kan, di Indonesia hanya bisa dilelang kalau barang cepat rusak. Kalau di negara lain, apa pun bisa dilelang sebanding dengan harga normal dan wajar," katanya.
Kedua, memiliki kemampuan melacak. Pahrur berpendapat, peran ini dapat optimal dengan pelibatan institusi terkait. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan penyelenggara sektor keuangan, contohnya.
"Nanti dalam tingkat lanjut, banding atau kasasi, bisa dimintakan untuk menambah aset yang dirampas. Kalau dengan sekarang, jaksa biasanya hanya kasus yang ada saja yang ditindaklanjuti," ungkapnya.
"Dengan badan tersendiri, yang mana mereka dikasih target dengan asset recovery, mereka di setiap kasus akan mencari tahu aset-aset apa saja yang dimiliki para pelaku tindak pidana," imbuh Managing Partner Firma Hukum Dalimunthe & Tampubolon (DNT) Lawyers ini.
Pahrur mengingatkan, hal tersebut takkan terwujud apabila RUU Perampasan Aset tidak disahkan. Di sisi lain, dirinya mendorong penerapan aturan peningkatan kekayaan secara tidak sah (ellicit enrichment).
"Kalau undang-undang belum disahkan, walaupun mau lembaga ganti nama, sebenarnya enggak ngaruh. Jadi, sebenarnya yang penting sekarang undang-undangnya disahkan," tegasnya.
"Kalau RUU Perampasan Aset itu ada, saya mau Indonesia memasukkan aturan tentang ellicit enrichment. Sebenarnya di negara lain sudah diatur, tapi di Indonesia belum. Jadi, kalau sebenarnya mau merampas aset pejabat yang kekayaannya naik tiba-tiba, terus hukum yang bisa menjerat adalah ellicit enrichment itu," tambahnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anas mengatakan, urgensi pembentukan badan pemulihan aset ini terkait dengan banyaknya barang bukti hasil dari pidana yang ditangani oleh Korps Adhyaksa.
Baca SelengkapnyaKejagung mengaku belum bisa berbicara lebih lanjut terkait tindak lanjut dari pelimpahan Rupbasan Kemenkumham
Baca SelengkapnyaKetentuan ini mengubah aturan sebelumnya yang mengatur bahwa Bareskrim terdiri atas paling banyak 6 direktorat, 3 pusat dan 4 biro.
Baca SelengkapnyaKepada presiden terpilih KPK berharap RUU Perampasan Asen disahkan
Baca SelengkapnyaMenurut Andi, pemerintah tengah mendiskusikan untuk melanjutkan pengajuan RUU Perampasan Aset ke DPR RI dalam program legislasi nasional.
Baca SelengkapnyaPuan Maharani enggan menjelaskan lebih lanjut kapan pembahasan itu akan dimulai.
Baca SelengkapnyaJokowi Kembali Singgung UU Perampasan Aset: Bolanya Ada di DPR
Baca Selengkapnyaejauh ini sudah melakukan berbagai penyitaan terhadap aset perusahaan berupa 53 unit ekskavator, lima smelter, dan dua unit bulldozer.
Baca SelengkapnyaAgus menilai pemerintah melalui kebijakan strategis perlu menyelesaikan RUU Perampasan Aset.
Baca Selengkapnya