Penyidik KPK disebut utang Rp 5 M ke Probosutedjo untuk jebak hakim MA

Merdeka.com - Presiden Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Indra Sahnun Lubis menghadiri rapat dengar pendapat dengan Pansus Angket KPK di Gedung DPR, Kamis (31/8). Di hadapan Pansus, Indra menyebut penyidik KPK pernah meminjam uang kepada kliennya, pengusaha yang juga adik ipar Presiden RI ke-2 Soeharto yakni Probosutedjo. Tak tanggung-tanggung, pinjamannya sebesar Rp 5 miliar.
Uang yang dipinjam, kata dia, akan dipakai penyidik KPK untuk menjebak hakim Mahkamah Agung yang tengah menyidangkan Peninjauan Kembali (PK) kasus korupsi dana reboisasi hutan tanaman industri.
"Jadi rencananya kan gini, orang MA, dia datang, Pak Probo laporkan kepada KPK. Ini ada orang dari MA mau minta uang sejumlah segini, kebetulan dipinjamkan uang oleh KPK untuk menjebak MA. Diambil uang itu sama MA," kata Indra di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/8).
Setelah sidang kasus suap itu selesai, penyidik KPK tak kunjung mengembalikan uang milik Probosutedjo yang semula digunakan untuk menjebak hakim MA tersebut.
"Uang itu diminta enggak dikembalikan lagi, nanti, nanti, nanti, sampai sekarang enggak dikembalikan," tegasnya.
Anggota Pansus KPK, Mukhamad Misbakhun terkejut mendengar pernyataan Indra. Misbakhun menanyakan penyidik yang meminjam uang kepada Probo.
"Boleh tahu siapa penyidiknya Pak?" tanya Misbakhun.
Indra mengaku tidak ikut saat penyidik KPK yang meminjam uang kepada Probo. Probo hanya menugaskannya untuk menagih uang kepada KPK.
"Jadi begini Pak, pada waktu proses meminjam uang itu saya enggak ikut. Tapi Pak Probosutedjo menugaskan kepada saya untuk menagih kepada KPK mungkin Pak Probosutedjo ditakut-takuti, saya yakin ditakut-takuti," ucapnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya