Permadi: Tidak Ada Jemput Paksa, Polisi Baik Hati Antarkan Saya
Merdeka.com - Politisi Partai Gerindra Permadi Satrio Wiwoho memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Permadi menegaskan ia tidak dijemput paksa melainkan, diantarkan polisi.
"Pertama saya ingin menjelaskan kesimpangsiuran di antara para wartawan, ada yang menyatakan saya diambil paksa, sebenarnya tidak, saya diundang jam 10.00, saya datang jam 10.15, tetapi karena saya stroke kurang bisa berjalan dengan baik, petugas baik hati menjemput saya dan karena saya tidak bisa berjalan jauh saya dijemput untuk ditaruh di pintu terdekat dengan pemeriksaan," kata Permadi kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Jumat (17/5).
"Jadi tidak ada jemput paksa, justru polisi baik hati dengan saya, menjemput dan mengantarkan saya," lanjutnya.
-
Mengapa pertanyaan penting? Pertanyaan memiliki peran yang sangat penting dalam proses komunikasi manusia. Sebagai alat untuk mendapatkan informasi, memperjelas konsep, atau merangsang pemikiran, pertanyaan dapat menjadi kunci untuk memperdalam pemahaman kita tentang dunia sekitar.
-
Kenapa pertanyaan penting? Mereka menjadi jembatan antara kita dengan informasi, pemahaman, bahkan tawa.
-
Apa itu pertanyaan? Definisi dari pertanyaan adalah sebuah ekspresi keingintahuan seseorang akan sebuah informasi yang dituangkan dalam sebuah kalimat tanya.
-
Mengapa kesehatan penting? Kesehatan adalah aset berharga yang memengaruhi setiap aspek kehidupan kita.
-
Siapa yang bisa membuat pertanyaan? Pertanyaan merupakan salah satu bentuk komunikasi yang paling umum dalam kehidupan sehari-hari kita.
-
Bagaimana definisi pertanyaan? Definisi pertanyaan mencakup lebih dari sekadar rangkaian kata yang bersifat meminta informasi.
Ia mengaku diberikan 21 pertanyaan. "Yang penting kira-kira 15, karena yang 6 cuma sehat atau tidak dan lain sebaginya," tuturnya.
Permadi diperiksa sebagai saksi dalam kasus laporan terhadap Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad), Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen soal dugaan tindak pidana penyebaran berita palsu dan makar.
Sebelumnya, seorang warga bernama Jalaludin melaporkan Permadi ke Bareskrim pada Selasa, 7 Mei 2019 dengan tuduhan telah melakukan penyebaran berita bohong atau hoaks dan makar.
Laporan teregister dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim.
Dalam laporan, pelapor menyertakan Pasal 14 dan/atau 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107 KUHP.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya