Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pj Kepala Daerah TNI-Polri Bisa Dipertimbangkan untuk Daerah Tingkat Gangguan Tinggi

Pj Kepala Daerah TNI-Polri Bisa Dipertimbangkan untuk Daerah Tingkat Gangguan Tinggi Anggota Fraksi PKB Luqman Hakim. ©2019 Istimewa

Merdeka.com - Anggota Komisi II DPR RI Luqman Hakim Al-Jambi tak masalah perwira TNI dan Polri ditunjuk sebagai penjabat (Pj) kepala daerah menjelang Pilkada Serentak 2024. Menurutnya, Pj kepala daerah yang berasal dari TNI/Polri bisa dipertimbangkan untuk memimpin daerah-daerah yang tingkat ancaman gangguan ketertiban sosialnya tinggi.

"Mengenai rencana pemerintah membuka opsi Pj kepala daerah berasal dari TNI/Polri, sepanjang ketentuan dalam UU nomor 10 Tahun 2016 yang saya sebutkan di atas terpenuhi, tidak ada masalah. Pj kepala daerah yang berasal dari TNI/Polri, bisa dipertimbangkan untuk memimpin daerah-daerah yang tingkat ancaman gangguan ketertiban sosialnya tinggi," tuturnya lewat pesan, Senin (27/9).

Politisi PKB ini mencontohkan di mana pemerintah sudah mempraktikkan penunjukan Pj kepala daerah dari Polisi dan TNI beberapa tahuh lalu. Di antaranya di wilayah Jawa Barat dan Aceh.

"Apakah penunjukkan Pj kepala daerah dari TNI/Polri ini melanggar aturan? Jawabannya tergantung apakah di dalam organisasi TNI/Polri ada struktur Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama," ucapnya.

"Kalau ada, berarti tidak melanggar aturan. Atau, apakah Anggota TNI/Polri yang ditugaskan menjadi Pj kepala daerah sedang menjabat di Jabatan Tinggi Madya/Pratama di Kementerian/Lembaga/Instansi pemerintah," sambungnya.

Luqman melanjutkan, di UU 10 tahun 2016 hanya disebutkan Pj Gubernur berasal dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pj Bupati/Walikota berasal dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, tidak disebut khusus berasal dari ASN.

"Jadi, jika pertanyaannya harus perwira bintang berapa, maka kembali pada aturan apa saja syarat-syarat yang dibutuhkan bagi seseorang untuk menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Madya/Pratama di atas," terangnya.

Menurutnya, terdapat potensi besar untuk memberi 'tugas tambahan' kepada Pj kepala daerah supaya mensukseskan kepentingan politik elektoral pihak tertentu. Baik pada Pemilu maupun Pilkada 2024.

"Siapa yang bisa memberi “tugas tambahan” itu? Tentu pihak yang memiliki kekuasaan menunjuk dan menetapkan Pj kepala daerah," kata Luqman.

Oleh karena itu, dibutuhkan sikap dan tindakan tegas dari semua pihak yang memiliki wewenang untuk menegakkan dan memberi sanksi tegas jika terjadi pelanggaran aturan yang dilakukan Pj kepala daerah terkait keberpihakan politik yang menguntungkan orang/kelompok politik tertentu.

"Saya optimis Pj kepala daerah akan bersikap netral dalam Pemilu dan Pilkada 2024. Saya percaya Presiden dan Mendagri akan betul-betul memberi arahan dan perintah tegas kepada Pj kepala daerah agar bersikap netral dan tidak memihak salah satu kontestan dalam Pemilu dan Pilkada 2024," pungkasnya.

Dia kembali menambahkan, pengisian Pj Kepala Daerah harus mengikuti norma yang diatur Pasal 201 Ayat (10) dan (11) UU nomor 10 tahun 2016. Dimana, jelas termaktub untuk Pj Gubernur berasal dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan untuk Pj Bupati/Walikota berasal dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

"Saya berharap nantinya Presiden dan Mendagri dalam menunjuk Pj kepala daerah, selain harus sesuai dengan aturan, juga memperhatikan kebutuhan spesifik masing-masing daerah," tutup Luqman.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP