Pleidoi Berjudul 'Orang Susah Harus Salah', Jerit Hati Supriyani Demi Bebas Murni
Kuasa hukum Supriyani, Andre Darmawan mengaku yakin kliennya tidak terbukti melakukan perbuatan kekerasan pada murid.
Kuasa hukum Guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Supriyani membacakan pleidoi setebal 188 halaman saat lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Kamis (14/11). Pleidoi yang berjudul 'Orang Susah Harus Salah' tersebut diharapkan bisa membebaskan Supriyani dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Kuasa hukum Supriyani, Andre Darmawan mengaku yakin kliennya tidak terbukti melakukan perbuatan kekerasan terhadap muridnya seperti yang dituduhkan. Ia mengaku dalam sidang tadi, sudah memaparkan poin pembelaan.
"Kami akhirnya tiba pada kesimpulan akhir bahwa ibu Supriyani secara sah dan meyakinkan tidak terbukti melakukan perbuatan yang dituduhkan atau melakukan kekerasan terhadap seorang anak. Jadi itu kesimpulannya," ujarnya kepada wartawan.
Andre memaparkan sejumlah poin penting dalam pleidoi, salah satunya adalah keterangan saksi yang disumpah. Ia menyampaikan dari keterangan saksi yang merupakan guru menyebutkan tidak ada kejadian kekerasan dilakukan Supriyani terhadap korban.
"Kita bicara dulu soal keterangan saksi yang disumpah, karena itu punya nilai pembuktian sebagai keterangan saksi. Jelas semua keterangan saksi yang disumpah, guru-guru tadi menyampaikan bahwa tidak ada kejadian itu," tuturnya.
Sementara terkait keterangan kedua orang tua korban, Andre menilai hal tersebut hanya sebuah testimoni. Ia beralasan kedua orang tua korban tidak melihat secara langsung kejadian.
"Kalau keterangan orang tuanya itu, dua orang itu kan tidak punya nilai pembuktian. Keterangannya adalah testimoni, karena dia tidak melihat secara langsung," tegasnya.
Selain keterangan saksi, Andre juga menjelaskan keterangan ahli dari Reza Indragiri. Reza Indragiri adalah seorang ahli psikologi forensik.
"Kesimpulan dari Reza Indragiri, keterangan anak tidak bisa diandalkan dalam perkara ini karena kualitasnya dipertanyakan," kata Andre.
Tak hanya itu, keterangan ahli forensik juga menjelaskan bahwa luka yang ada pada korban bukan akibat dipukul sapu. Berdasarkan keterangan ahli forensik, bahwa luka tersebut akibat gesekan benda kasar.
"Kemudian ada ahli forensik jelas kesimpulan ahli forensik mengatakan bahwa luka ini bukan luka akibat yang diakibatkan pukulan sapu. Tapi karena luka disebabkan oleh sebab lainnya seperti gesekan benda yang kasar," bebernya.
Andre juga membeberkan keterangan saksi anak yang dinilainya tidak berkesesuaian. Pasalnya, ada keterangan anak yang menyebut kejadian kekerasan dilakukan Supriyani pada pukul 08.30 Wita.
"Sementara, ibu gurunya mengatakan tidak ada kejadian itu. Kemudian ada yang mengatakan pukul 10.00 Wita, tapi gurunya mengatakn kalau pukul 10.00 Wita anak kelas 1 sudah pulang semua," tuturnya.
Andre menilai poin-poin tersebut menjadi pembuktian bahwa kejadian kekerasan dilakukan Supriyani kepada muridnya sebenarnya tidak ada. Ia pun meminta kepada majelis hakim agar bisa memberikan vonis bebas atau tidak bersalah kepada Supriyani.
"Jadi kami minta hakim bisa membebaskan ibu Supriyani. Harusnya bebas murni," ucapnya.