Polisi Beberkan Kronologi Kasus Kakak-Adik Hendak Jual Ginjal Demi Bebaskan Ibu dari Tahanan, Berawal dari Penggelapan Uang dan HP
Beberapa waktu lalu viral kasus kakak-adik hendak menjual ginjal demi bebaskan ibunya dari tahanan polisi.

Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq menjelaskan kronologi kasus viralnya kakak-adik hendak jual ginjal demi bebaskan ibunya dari tahanan.
Bambang menegaskan telah berupaya untuk memediasi pertikaian antar keluarga kakak-adik itu dengan laporan polisi terkait tindak pidana penggelapan oleh pelapor Novi dengan terlapor Yani (Ibu dari si kakak-adik).
“Kedua belah pihak keluarga dekat. Keduanya orang berada. Mereka sama-sama berkeras dengan lawyer masing-masing kita konfrontir, engga ada damai,” ujar Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar dikonfirmasi, Minggu (23/3/2025).
Bambang menjelaskan peristiwa dugaan penggelapan sebagaimana pasal 372 KUHPidana yang dilaporkan Novi itu terjadi pada 3 September 2024 lalu saat Bambang masih bertugas di Bidang Humas Polda Metro Jaya. Ketika dia menduduki jabatan Kapolsek Ciputat Timur Bambang memerintahkan seluruh jajaran menuntaskan semua laporan masyarakat agar dapat memberi kepastian hukum bagi masyarakat.
“Karena banyak komplain laporan mandek, sejak jabat Kapolsek saya kumpulkan semua unit dan semua perkara-perkara yang belum memperoleh kepastian hukum kita buka semua,” ucap Bambang.
Termasuk satu kasus laporan dugaan penggelapan yang dilaporkan Novi terhadap keluarganya Yani, yang sebelumnya dimintai tolong pelapor mengurusi rumah dan orang tua terlapor yang suaminya warga negara Italia.
“Kita berusaha mendamaikan Novi, dikonfrontir melalui lawyer mereka sama-sama berkeras. Jujur saya engga pengen ada penahanan, tapi secara prosedur perkara ini sudah memenuhi unsur, mereka kekeuh, berkeras engga mau berdamai,” tegas Bambang.
Ditegaskan Bambang bahwa perkara dugaan tindak pidana penggelapan oleh terlapor bermula dari permintaan bantuan pelapor terhadap terlapor untuk mengurusi rumah dan orang tua pelapor di Jakarta.
“Akhirnya buka-bukaan uang, handphone dan sebagainya. Pelapor minta dibalikan (uang dan hp) namun terlapor kekeuh itu adalah haknya. Pelapor punya bukti laporan keuangan,” terang Kapolsek.
Setelah terlapor ditahan, kemudian keluarga terlapor berupaya mengembalikan permintaan pelapor dengan mengembalikan hp dan uang yang menjadi materi laporan dalam perkara itu.
“Polisi engga bisa menerima pengembalian, sampai akhirnya keluarga besar mereka turun berupaya memediasi ini dan terlapor kami tangguhkan penahananya. Kami berupaya dari awal untuk dilakukan restorative justice, damai, sampai akhirnya viral kedua anak terlapor,” ujar Bambang Askar.