Usai Kakak-Adik Viral Jual Ginjal Demi Bebaskan Sang Ibu, Polisi Tangguhkan Penahanan
Keluarga tersangka mengajukan permohonan penangguhan penahanan yang kemudian dikabulkan oleh penyidik.

Aksi dua remaja kakak-beradik yang berniat menjual ginjal demi membebaskan ibu mereka yang ditahan di Polres Tangerang Selatan, menjadi viral di media sosial. Farrel Mahardika Putra (19) dan adiknya NR (16) membawa poster bertuliskan “Tolong kami, kami ingin menjual ginjal untuk membebaskan bunda kami yang ditahan di Polres Tangsel” yang mereka bentangkan di sekitar pasar Ciputat, Tangerang Selatan. Aksi mereka juga diketahui dilakukan di kawasan Bundaran HI, Jakarta, pada Kamis, 20 Maret 2025.
Kepala Seksie Humas Polres Tangerang Selatan, AKP Agil Sahril, menjelaskan bahwa kasus hukum yang melibatkan ibu kedua remaja tersebut sedang ditangani oleh Polsek Ciputat Timur.
“Benar bahwa Polsek Ciputat Timur Polres Tangerang Selatan sedang menangani perkara penggelapan yang dilaporkan oleh saudara P.T dengan terlapor saudari S.Y,” ujar Agil pada Minggu (23/3).
Agil juga mengungkapkan bahwa penahanan terhadap S.Y dilakukan setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
"Setelah mendapatkan alat bukti yang cukup, status terlapor S.Y dinaikkan menjadi tersangka dan sejak 19 Maret 2025, tersangka ditahan di Rutan Polres Tangerang Selatan," jelasnya.
Namun, keluarga tersangka S.Y mengajukan permohonan penangguhan penahanan yang kemudian dikabulkan oleh penyidik pada 21 Maret 2025.
"Sekarang, tersangka S.Y sudah berkumpul kembali dengan keluarganya," kata Agil.
Setelah penangguhan penahanan dikabulkan, Farrel Mahardika Putra dan NR menyampaikan rasa terima kasih mereka kepada pihak kepolisian dalam sebuah video.
“Terimakasih kepada Bapak Kapolres Tangerang Selatan dan Bapak Kapolsek Ciputat Timur, terimakasih telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan ibu kami,” ungkap mereka.