Polisi Jelaskan Proses Identifikasi Sisa Korban Kebakaran Glodok Plaza, Begini Mekanismenya
Identifikasi jenazah ini merupakan bagian dari misi kemanusiaan Polri.

Kepolisian memastikan akan terus mengidentifikasi korban kebakaran Glodok Plaza, Jakarta Barat. Sebab, identifikasi jenazah ini merupakan bagian dari misi kemanusiaan Polri.
"Misi kemanusiaan ini kami lakukan agar dapat segera mengidentifikasi orang hilang berdasarkan barang bukti, berdasarkan jejak jenazah yang ditemukan dari 12 kantong jenazah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Minggu (26/1).
Sejauh ini, tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri masih mengidentifikasi sembilan dari total 12 jenazah ditemukan. Tiga jenazah korban kebakaran Glodok Plaza, Tamansari, Jakarta Barat, telah teridentifikasi.
Proses Identifikasi
Ade Ary menjelaskan, tujuan utama proses identifikasi dilakukan Polri untuk memastikan identitas para korban. Sehingga jenazah dapat segera dikembalikan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan secara layak.
"Sehingga, hasil proses identifikasi yang dilakukan Tim DVI ini tujuan utamanya agar jenazah dapat didentifikasi dan dapat segera dikembalikan kepada keluarganya untuk dapat dimakamkan secara layak," kata Ade Ary.
Menurut Ade Ary, misi kemanusiaan Polri ini dilaksanakan mulai dari proses pencarian jenazah, penyisiran di TKP dan evakuasi korban ke RS Polri untuk dilakukan proses identifikasi oleh tim DVI.
"Identifikasi dilakukan berdasarkan data dari antemortem yang diserahkan oleh keluarga yang melaporkan kehilangan keluarganya, kemudian dilakukan proses identifikasi dan akhirnya didapatkan data postmortem," ujar Ade Ary.

Selain identifikasi kemudian dilakukan rekonsiliasi hingga akhirnya disimpulkan bahwa jenazah atau body part sudah teridentifikasi atau tidak. Sehingga selanjutnya dapat segera dikembalikan atau diserahkan ke keluarga untuk dilakukan pemakaman secara wajar.
"Tentunya kami menghaturkan turut berdukacita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban dan komitmen kami untuk mengusut tuntas kasus ini secara prosedural, proporsional dan profesional," pungkas Ade Ary.