Polisi masih dalami kasus penyiraman air keras Novel Baswedan
Merdeka.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia masih terus mendalami teror penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 16 saksi termasuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Masih didalami, saksi sudah 16 diperiksa, pengolahan TKP sudah dilakukan, barbuk sudah jelas sejenis H2SO4 asam sulfat," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto di Komplek Mabes Polri, Jakarta, Rabu (18/4).
Kendati begitu, Rikwanto mengatakan dari semua keterangan saksi ataupun barang bukti yang diamankan, penyidik belum juga menemukan titik terang terkait pelaku pelaku penyiraman air keras tersebut.
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Kasus apa yang sedang diselidiki? Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap adik dari tersangka Harvey Moeis (HM) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi memastikan bahwa kasus ini diproses secara hukum meski kedua tersangka masih di bawah umur. Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
-
Bagaimana proses kasus ini? 'Pada, 17 Mei 2024 Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kantor Kejati DKI Jakarta telah menyatakan lengkap berkas perkara (P21),' kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keteranganya, Selasa (21/5).
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
"Pendalaman akan terus dilakukan. Diharapkan muncul saksi saksi lain yang memperjelas kondisi," ujarnya.
Jenderal bintang satu ini mengaku optimis penyidik bisa mengungkap kasus ini dalam waktu dekat. Hanya saja, proses penyelidikan harus dilakukan secara matang dan tidak gegabah.
Dia mengungkapkan sejauh ini penyidik masih terus mendalami gambar yang ada pada dua CCTV milik Novel. Sambil menunggu hasil pendalaman laboratorium, penyidik juga akan terus mencari saksi lain yang keterangannya bisa mengungkap lebih terang kasus tersebut.
"Kita tidak tentukan target, kita upayakan secepatnya," ucap Rikwanto.
Disinggung apakah pihak Polri memberikan pengamanan khusus kepada Novel saat menjalani masa pengobatan di Singapura, Rikwanto mengatakan pihaknya telah mengirimkan pengamanan melekat terhadap Novel. Namun, pengamanan itu dilakukan secara tertutup.
"Ada tim yang melekat termasuk juga yang lainnya, hanya tertutup. Kita punya LO di sana, menemani pengobatan," pungkas Rikwanto.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus ini kembali ramai diperbincangkan setelah diadaptasi ke layar lebar. Satu DPO yang terakhir ditangkap ada nama Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaPolri menyatakan masih mengkaji penanganan kasus peretasan atau hacking terhadap PDN yang terjadi beberapa waktu lalu.
Baca Selengkapnya