Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polri Koordinasi dengan PPATK Tracing Aset Ahyudin dan Ibnu Khadjar

Polri Koordinasi dengan PPATK Tracing Aset Ahyudin dan Ibnu Khadjar Ahyudin. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Eks Petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin serta Petinggi ACT Ibnu Khadjar telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana. Tak hanya Ibnu dan Ahyudin, polisi juga menetapkan Hariyana Hermain (HH) dan NIA sebagai tersangka atas perkara itu.

Diketahui, penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Senin (25/7) siang.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadir Tipideksus) Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf mengatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Seperti kami sampaikan bahwa kita koordinasi dengan PPATK," kata Helfi kepada wartawan, Senin (25/7).

Ia menjelaskan, koordinasi yang dilakukan bersama PPATK ini dilakukan untuk melacak aset para tersangka. Apakah ada digunakan untuk kepentingan pribadi atau yang bersifat mewah atau tidak.

"Kemudian juga melakukan asset tracing terhadap apa yang diterima oleh keempat tersangka tersebut," jelasnya.

Sebelumnya, Polisi menetapkan Ahyudin (A) dan Ibunu Khadjar (IK) sebagai tersangka kasus Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Keduanya dijerat pasal penggelapan.

Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf mengatakan penetapan tersangka pada pukul 15.50 Wib sore tadi.

"Pada pukul 15.50 telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Helfi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Senin (25/7).

Selain Ahyudin dan Ibnu Khadjar, Hariyana Hermain (HH) dan NIA juga turut ditetapkan sebagai tersangka. Karopenmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan HH merupakan salah satu pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi lain di ACT, termasuk bagian keuangan.

"Persangkaan pasal tindah pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan atau tindak pidana yayasan atau tindak pidana pencucian uang," ungkap Ramadhan.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP