Protes Putusan PKB, Ini Tuntutan Kubu Sespri Ketum PBNU
Ghufron menempuh mekanisme internal partai usai diganti dari DPR 2024-2029 dan diberhentikan sebagai kader.
Calon anggota DPR terpilih Achmad Ghufron Sirodj diganti dan dipecat dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Sosok yang juga menjabat sebagai Sekretaris Pribadi Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf itu melakukan perlawanan, dengan menggugat Ketum PKB Muhaimin Iskandar ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kubu Ghufron yang tergabung dalam aliansi relawan pendukung Ach Ghufron Sirodj ikut merespons persoalan ini. Mereka menyampaikan sejumlah tuntutan dalam demo yang diikuti ribuan pendukung di Jember.
Pertama mendesak KPU mengembalikan posisi Ghufron sebagai anggota DPR terpilih sesuai hasil Pemilu 2024.
"Menuntut kepada KPU untuk mengembalikan mandat kedaulatan kami berupa batalkan Keputusan KPU Nomor 1349 Tahun 2024, dan kembalikan posisi H Ach Ghufron Sirodj sebagai Anggota DPR RI terpilih hasil Pemilu 2024," kata koordinator aliansi relawan pendukung Ghufron, Izzul Ashlah kepada wartawan, Rabu (25/9).
Mereka mengaku tidak rela memberikan mandat kepada orang lain yang jelas dan nyata tidak terpilih sesuai hasil pemilu 2024.
Kedua memohon dan mendesak Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk ikut memutuskan persoalan ini.
"Kami mengutuk dan memberi peringatan keras kepada PKB atas tindakan pemecatan sepihak kepada H Ach Ghufron Sirodj tanpa adanya klarifikasi terlebih dahulu," lanjutnya.
Mereka mengancam jika tuntutan tidak dipenuhi, maka akan menyerukan kepada seluruh keluarga dan kolega untuk tidak akan mendukung dan memilih PKB pada Pemilu mendatang.
Sebelumnya diberitakan, Ghufron mengaku siap menempuh mekanisme internal partai usai diganti dari DPR 2024-2029 dan diberhentikan sebagai kader.
"Saya juga dapat kabar dari media bahwa PKB telah menyurati Komisi Pemilihan Umum untuk mengganti nama saya. Namun demikian, sampai detik ini, saya belum menerima surat resmi dari partai terkait pemberhentian," kata dia, Kamis (12/9).
Oleh sebab itu, dia mengaku mendatangi Kantor Dewan Pengurus Pusat PKB untuk mengklarifikasi kabar pergantian anggota dewan maupun pemberhentian sebagai kader partai.
"Ini menyangkut suara rakyat yang telah memilih. Bahkan, konstituen pemilih saya di daerah pemilihan Jawa Timur IV sudah banyak yang resah, dan menanyakan kejelasan kabar itu," ujarnya, dikutip dari Antara.
Walaupun demikian, dia mengatakan bahwa tidak ada satu pun pengurus DPP PKB yang dapat ditemui oleh dirinya. Sehingga, dia menyampaikan akan menempuh mekanisme pengaduan ke mahkamah partai atau Majelis Tahkim PKB.
Selain Achmad Ghufron Sirodj, anggota DPR terpilih PKB daerah pemilihan Jatim II, Irsyad Yusuf juga mempertanyakan statusnya usai terdapat kabar pergantian sebagai anggota dewan periode 2024-2029.
"Dalam pemahaman kami, pada Pemilu kita yang menganut sistem proporsional terbuka, suara rakyat harus dihormati," katanya.
Dia menduga pergantian anggota dewan dan pemberhentian sebagai kader partai berkaitan dengan dinamika yang terjadi antara PKB dengan PBNU. Terlebih, dia merupakan adik kandung Sekretaris Jenderal PBNU sekaligus Menteri Sosial Saifullah Yusuf.
Ghufron dan Irsyad Yusuf menggugat Cak Imin ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (17/9).
Kedua legislator PKB itu dalam keterangan kuasa hukumnya di Jakarta, Jumat (20/9), melayangkan gugatan untuk Cak Imin karena Ketum DPP PKB tersebut dianggap bertindak semena-mena memecat, dan menggantikan keduanya sebagai caleg terpilih.
"Gugatan Achmad Ghufron Sirodj teregister dengan Nomor Perkara 566/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus, sedangkan gugatan Irsyad Yusuf teregister dengan Nomor Perkara: 567/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus," kata kuasa hukum keduanya, Taufik Hidayat.