Pukul Kekasih Mantan Pacar Karena Cemburu, Pria di Palembang Dipolisikan
Merdeka.com - Feri Widianto (23) dilaporkan ke polisi karena menganiaya pacar bekas kekasihnya, M Alfian Eka Saputra (23). Motifnya karena pelaku cemburu buta terhadap korban.
Penganiayaan itu terjadi saat korban menjemput pacar di depan Palembang Trade Center Mall, Kecamatan Ilir Timur III, Palembang, Senin (28/9) malam. Tiba-tiba terlapor menarik tangannya dan tanpa basa basi memukul mata kirinya dengan tangan kosong.
Beruntung, sekuriti mal cepat melerai keduanya sehingga tak sampai berlanjut ke perkelahian. Terlapor pergi meninggalkan lokasi dan korban harus ke Puskesmas untuk melakukan visum.
-
Bagaimana bentrokan itu berakhir? Kondisi tersebut bisa diurai setelah beberapa jam kemudian.
-
Siapa saja yang selamat? Basarnas Makassar mencatat 11 orang selamat, dua meninggal dunia, dan 24 lainnya masih dalam pencarian.
-
Dimana bentrokan terjadi? Pada Minggu (15/10), sebuah bentrokan antar kelompok terjadi di Muntilan, Kabupaten Magelang.
-
Di mana insiden ini terjadi? Melansir dari ElectricalTechnology, Jumat (1/11), peristiwa nahas itu terjadi di sebuah ladang angin di Ooltgensplaat, Belanda, pada 29 Oktober 2013.
-
Dimana kejadian ini berlangsung? Sebuah video memperlihatkan prajurit TNI yang memberi kejutan di HUT Bhayangkara. Sejumlah TNI tiba-tiba datang ke kantor Polisi Tuban dengan membawa massa yang cukup banyak.
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
"Dia langsung meninju muka saya, saya tidak terima dianiaya," ungkap Alfian saat melapor ke SPKT Polrestabes Palembang, Selasa (29/9).
Dari pengakuan pacarnya, mereka sebulan lalu putus dengan terlapor. Sementara korban baru berkenalan beberapa pekan lalu dan akhirnya berpacaran.
"Kemungkinan dia cemburu mantan pacarnya saya jemput. Dia sepertinya sudah mengincar saya," ujarnya.
Alfian berharap polisi segera meringkus terlapor untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia khawatir ancaman masih terjadi ketika terlapor berkeliaran bebas.
"Saya minta dia ditangkap, saya takut terjadi apa-apa karena saya pikir dia masih dendam," kata dia.
Kasubag Humas Polrestabes Palembang AKP Irene mengatakan, laporan dimasukkan dalam Pasal 351 ayat (1) tentang penganiayaan dengan ancaman dua tahun penjara. Kasusnya diserahkan ke penyidik Satreskrim untuk proses lebih lanjut.
"Tinggal pemanggilan saksi dan terlapor saja, dari situ akan diketahui status hukumnya. Jika terbukti terlapor akan dijadikan tersangka," terangnya. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut keterangan korban, kata Bintoro, kejadian berawal dari korban yang mengenal terlapor dari media sosial. Kemudian keduanya bertemu di apartemen terlapor.
Baca SelengkapnyaBrigadir Helmi merupakan pelatih bela diri di lingkungan Polresta Magelang
Baca SelengkapnyaAksi brutal ini dihentikan karena ada warga datang dan melerai mereka.
Baca SelengkapnyaKorban ditusuk saat melerai keributan antara pria dan wanita di hotel.
Baca SelengkapnyaPolisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan EP kurang dari 12 jam setelah kejadian.
Baca Selengkapnyakejadian pembacokan dalam video terjadi pada Kamis (8/8) di Desa Keurea, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.
Baca SelengkapnyaKorban yang ditembak berinisial berinisial IDB (43) dan pelurunya tepat mengenai bagian belakang atas kepala korban.
Baca SelengkapnyaPelaku mengajak teman-temannya untuk memukuli korban.
Baca SelengkapnyaPelaku membabi-buta membacok hingga menyebabkan korban harus dilarikan ke Puskesmas
Baca SelengkapnyaPelaku dan korban kerap cekcok kendati baru sepekan menikah.
Baca Selengkapnya