Roy Suryo dukung MK tolak Daerah Istimewa Surakarta
Merdeka.com - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo mendukung penuh penolakan Mahkamah Konstitusi (MK) atas pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang pembentukan Provinsi Jawa Tengah (Jateng) yang dimohonkan oleh ahli waris dinasti Keraton Surakarta.
Menurut pria yang juga mendapat tugas untuk melakukan mediasi konflik di Keraton Surakarta tersebut, MK telah melakukan langkah yang tepat dengan tidak meloloskan tuntutan sebagian kecil kalangan di Keraton Surakarta, untuk mengembalikan lagi status DIS.
"Langkah yang dilakukan MK sudah tepat, kalau boleh saya mendukung tidak hanya seratus persen, tapi seribu persen. Keputusan MK yang menolak Daerah Istimewa Surakarta (DIS) ," ujar Roy saat melakukan konferensi pers di The Sunan Hotel Solo, Minggu (30/3) malam.
-
Kenapa MK membuka kesempatan kesimpulan? Selama RPH berlangsung, ia mempersilakan apabila terdapat pihak yang ingin menyampaikan kesimpulan dalam bagian penanganan PHPU Pilpres 2024.
-
Bagaimana Roy Suryo menanggapi laporan tersebut? 'Ya, saya sudah mendengar kabar tersebut dan saat ini tim hukum saya (dari IDCC & Associates) sedang mengkaji laporan tersebut,' kata Roy saat dikonfirmasi, Rabu (3/1).Karena masih mengkaji delik unsur pidana yang dilaporkan, Roy pun belum bisa memberikan tanggapan lebih lanjut. Ia meminta waktu agar nanti bisa memberikan sikap atas laporan tersebut.
-
Bagaimana cara MKMK dipilih? Ketiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Apa yang dituduhkan kepada Roy Suryo? 'Terkait dugaan berita bohong/hoaks, ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Roy Suryo terkait pasca debat cawapres kedua kemarin yang mana katanya, Roy Suryo menyatakan bahwa adanya kecurangan,' kata Kabidkum Pilar 08, Hanfi Fajri kepada wartawan, Selasa (2/1).
-
Siapa yang mengomentari putusan MK? Kuasa Hukum Pasangan AMIN Bambang Widjojanto (BW) mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024.
Roy meyakini, MK telah memiliki beberapa pertimbangan sebelum membuat keputusan. Pertimbangan tersebut antara lain dari suara dari keluarga keraton sendiri. Pemohon DIS, yakni Gray Koes Isbandiyah (putra kandung dari Susuhan Paku Buwono XII) dan KP Dr Eddy S Wirabhumi, yang merupakan ketua Umum Paguyuban Kawula Keraton Surakarta (PaKaSa), tidak bisa mewakili seluruh keluarga keraton.
"Saya yakin keputusan untuk mengajukan DIS tidak didukung oleh sinuhun (Paku Buwono XIII) dan Mahapatih KGPH PA Tedjowulan, maupun sebagian keluarga keraton" katanya.
Menurut Roy, pihak-pihak yang menginginkan kembalinya DIS harus ingat akan sejarah.
"Saya hanya akan bilang satu kata "jas merah, jangan sekali-kali meninggalkan sejarah". Memang ada perbedaan yang sangat krusial antara sejarah Keraton Surakarta yang saya hormati dan Keraton Yogyakarta dengan sejarah perjuangan bangsa Indonesia. Saya kira MK sudah melihat posisi itu. Yang seharusnya mengajukan DIS adalah PB XIII raja saat ini atau penguasa Dwi Tunggal, PB XIII dan KGPH PA Tedjowulan," tegasnya.
Menurut Roy jika mereka berdua yang mengajukan, dengan didukung keluarga keraton, pasti hasilnya akan berbeda. Namun demikian, Roy menegaskan keduanya tak akan melakukan itu, lantaran mereka lebih tahu akan sejarah.
"Sekali lagi saya mendukung keputusan MK. Biarkanlah Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat ini luhur, lestari bernaung di bawah NKRI," pungkasnya. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) batal melayangkan gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaSuhartoyo menegaskan konstitusi harus dipatuhi, harus diikuti, dan tidak boleh dilawan.
Baca SelengkapnyaMenurut Suhartoyo, selama ini MK selalu konsisten dalam menetapkan suatu keputusan
Baca SelengkapnyaRudy menilai semakin banyak pasangan calon semakin bagus untuk demokrasi.
Baca SelengkapnyaKY mencontohkan, kebutuhan calon hakim agung pada kamar Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak sangat mendesak karena saat ini hanya ada satu orang.
Baca SelengkapnyaTim Hukum Pramono Anung-Rano Karno, Todung Mulya Lubis apresiasi langkah dari tim Ridwan Kamil dan Suswono batal gugat hasil Pilkada Jakarta ke MK.
Baca SelengkapnyaSurat balasan tersebut berisi penjelasan bahwa pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK dilakukan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang ada.
Baca SelengkapnyaKubu Moeldoko menerima Peninjauan Kembali (PK) terkait kepengurusan Partai Demokrat ditolak Mahkamah Agung.
Baca SelengkapnyaKetua Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), Ahmad Riza Patria mengungkapkan alasan batal menggugat hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK.
Baca SelengkapnyaPKS menilai Jakarta masih layak menyandang status sebagai Daerah Khusus Ibu Kota.
Baca SelengkapnyaAHY dan jajaran elite Demokrat bersorak gembira membaca putusan Mahkamah Agung menolak PK tersebut.
Baca SelengkapnyaMK membuat norma pengaturan baru tentang syarat pencalonan berdasarkan jumlah penduduk dan prosentase suara sah partai.
Baca Selengkapnya