Sejak Maret 2021, Kapolri Sudah Terbitkan TR soal Pelat Nomor Anggota DPR
Merdeka.com - Anggota DPR RI berinisiatif mengajukan pelat nomor khusus kendaraan. Menurut Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pengajuan tersebut untuk memantau para wakil rakyat saat berkendara.
"Berinisiatif membuat produk tersebut untuk juga memantau anggota DPR. Supaya juga menghindari ada anggota yang biasanya katanya suka ada keluhan lewat lampu merah, lewat busway, ini supaya juga dapat dipantau," katanya kepada wartawan.
Usut punya usut, rupanya pengajuan pelat khusus tersebut sudah lama dilakukan. Sebab, telegram Kapolri terkait pelat khusus anggota DPR RI diterbitkan tertanggal 15 Maret 2021 lalu dengan nomor STR/164/III/YAN/1.2./2021 yang ditujukan untuk seluruh jajaran di tingkat kewilayahan.
-
Siapa yang mendapatkan pesan dari Kapolri? Peraih Adhi Makayasa Akpol 2024 diberi pesan oleh Kapolri. Begini isinya.
-
Siapa yang menyapa Kapolri? Bapak saya kan masuk polisi tahun 83, bapak Kapolri kan tahun 91. Di belakang katanya Bapak Kapolri katanya adik-adikannya Pak,' kata komika ini yang langsung membuat para Jenderal tertawa.
-
Siapa Kapolri tersingkat? Kapolri dengan masa jabatan tersingkat ada Chairuddin Ismail.
-
Kenapa Kapolri memberi pesan ke Theodore? 'Waktu itu Bapak Kapolri menyampaikan tantangan Polri ke depan itu semakin berat. Bagaimana caranya saya sebagai Adhi Makayasa punya tanggung jawab untuk merangkul teman-teman saya satu angkatan memberikan dampak atau aura yang baik, pengertian bahwa tantangan Polri ke depan itu sangat berat.'
-
Apa pesan yang diberikan Kapolri? Kapolri memberi arahan agar Theodore bisa mempersiapkan segalanya sebelum berdinas seusai dilantik sebagai perwira. 'Kemarin saya bisa diberikan kesempatan berbincang-bincang sama Bapak Kapolri. Di situ Bapak Kapolri menitipkan pesan ke saya terutama untuk bagaimana kelanjutan pada saat dinas dan bekal apa saja yang perlu saya persiapkan,' kata Theodore.
-
Siapa yang nyetir mobil berpelat DPR RI itu? Menurut keterangan yang ada, TNKB kendaraan dengan pelat 77-02 itu merupakan milik anggota DPR RI.Namun tidak diketahui siapa yang membawa mobil tersebut saat peristiwa itu terjadi.
Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes M Taslim Chairuddin menyebutkan surat telegram tersebut dikeluarkan untuk menyosialisasikan penggunaan nomor pelat DPR RI.
"Surat telegram itu untuk mensosialisasikan kepada jajaran, Kapolda dan lainnya kalau ada aturan di DPR terkait nomor pelat," kata Taslim, seperti dikutip Antara, Sabtu (22/5).
Surat telegram Nomor : STR/164/III/YAN.1.2.?2021 itu ditandatangani oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Istiono atasnama Kapolri.
Telegram itu ditujukan kepada jajaran Kapolda di seluruh Indonesia dan ditembuskan kepada Pejabat Utama (PJU) Mabes Polri, meliputi Irwasum Polri, Asrena Kapolri, Kadiv Propam Polri, dan Kadiv Humas Polri.
Dalam salinan telegram yang diterima tersebut, Polri pada Peraturan Sekjen DPR RI No. 4 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penggunaan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus Bagi Pimpinan dan Anggota DPR RI untuk Memberikan Identitas Khusus dan Pengamanan Ranmor Pimpinan dan Anggota DPR RI untuk Kelancaran Pelaksanaan Giat Konstitusional.
TNKB khusus anggota DPR RI diterbitkan untuk kendaraan bermotor anggota DPR RI yang telah teregistrasi oleh Polri yang dibuktikan dengan STNK yang sah dan masih berlaku serta telah membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dibuktikan dengan tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran pajak (TBPKP) yang sah dan masih berlaku.
Penomoran, penerbitan TNKB khusus anggota DPR RI dilaksanakan oleh pejabat unit kerja Setjen DPR RI.
Isi telegram juga menjelaskan ketentuan penggunaan TNKB khusus anggota DPR RI, yakni digunakan pada kendaraan bermotor anggota DPR RI, pemimpin DPR RI, pemimpin fraksi, dan atau pemimpin alat kelengkapan dewan lainnya.
Selanjutnya, pengemudi kendaraan bermotor dengan TNKB khusus anggota DPR RI harus memiliki SIM yang sah dan masih berlaku yang diterbitkan oleh Polri dan surat perintah yang diterbitkan oleh Setjen DPR RI.
Pengoperasian kendaraan bermotor dengan TNKB khusus anggota DPR RI harus dilengkapi dengan STNK yang sah dan masih berlaku yang diterbitkan oleh Polri.
Isi telegram juga merincikan ciri-ciri dari nomor pelat khusus tersebut. Misalnya, pelat nomor atau TNKB khusus anggota DPR itu memiliki logo DPR RI.
Selanjutnya, pelat tersebut berbentuk persegi panjang dengan warna dasar hitam pada kolom nomor, warna silver pada kolom logo, warna silver pada garis pinggir dan pada nomor.
Kontroversi
Pengajuan pelat nomor khusus itu lantas memantik kontroversi. Segelintir pihak memandang tidak ada urgensinya anggota Dewan menggunakan pelat nomor khusus.
"Tak penting para anggota DPR menggunakan pelat nomor mobil Khusus. Karena tak ada urgensinya dengan kinerjanya. Mungkin mereka ingin diperlakukan special, dengan punya nomor mobil khusus," ujar Pengamat politik Ujang Komarudin, Jumat (21/5).
Menurut Direktur Eksekutif Indonesia Political Review ini, rakyat belum tentu sepakat dengan pelat khusus untuk kendaraan wakil rakyat. Tetapi, rakyat hanya bisa terima saja.
"Rakyat mungkin tak sepakat dengan perlakukan khusus pada anggota DPR yang memiliki pelat khusus tersebut. Namun rakyat hanya bisa gigit jari dan ngelus dada," ucapnya.
"Kita pun hanya bisa tersenyum. Walaupun kita tak sepakat, namun mereka sudah deal untuk gunakan pelat nomor mobil khusus," tambah Ujang.
Ujang mengatakan, apapun bisa dilakukan di Indonesia. Termasuk, ketika anggota DPR membuat pelat nomor khusus dan hal lainnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Prosesi pelantikan dan sertijab berlangsung di Ruang Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (14/12).
Baca SelengkapnyaKoalisi Indonesia Maju (KIM) sudah mulai membahas struktur Tim Kampanye Nasional (TKN) yang diketuai Wamen nonaktif BUMN Rosan Roeslani.
Baca SelengkapnyaIrjen Firman Santyabudi resmi memasuki masa pensiun
Baca SelengkapnyaKomjen Fadil, dalam rapat, menanggapi soal kabar pemasangan baliho capres dan cawapres oleh polisi.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR menggelar rapat kerja dengan Polri terkait persiapan penegakan hukum Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaBerikut formasi Tim Prabowo yang lengkap terdiri dari para pejabat tinggi.
Baca SelengkapnyaSosok Try dikenal selalu setia hadir dalam kegiatan kenegaraan
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi besar-besaran.
Baca SelengkapnyaPelantikan dipimpin langsung oleh Kapolri dan dihadiri pejabat utama Mabes Polri di Rupatama, Mabes Polri
Baca SelengkapnyaIrjen Yudhiawan Wibisono sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Sulut.
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memimpin upacara kenaikan pangkat di Gedung Rupattama Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/12).
Baca SelengkapnyaMereka yang terkena mutasi mulai dari beberapa Kapolda, Wakapolda dan Kakorlantas Polri.
Baca Selengkapnya