Sekjen PDIP Hasto Baru Ditahan, Begini Penjelasan Ketua KPK
Usai Sekjen PDIP itu ditahan, akan mempermudah KPK dalam proses pemeriksaan kasus yang sedang ditanganinya itu.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto buka suara, terkait lamanya keputusan penahanan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sejak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku di bulan Desember 2024.
Setyo menegaskan penahanan Hasto baru dilakukan bukan karena pertimbangan keputusan praperadilan. Penahanan itu juga diserahkan pimpinan KPK kepada penyidik yang menangani perkara tersebut.
"Kami semua khususnya pimpinan menyerahkan untuk waktu pemeriksaan penahanan sepenuhnya kepada penyidik," ucap Setyo saat konferensi pers, Kamis (20/2).
Meskipun Setyo tidak menyebutkan alasan lebih jelas kenapa penyidik baru melakukan penahanan, namun dia menyebut penyidik beracuan pada kecukupan alat bukti keterlibatan Hasto di kasus korupsi dan perintangan penyidikan.
"Penyidik betul-betul memiliki kecukupan terhadap alat bukti atau barang buktinya maka di satu waktu yang tepat Hari inilah maka dilakukan penahanan," terang Setyo.
Setyo melanjutkan, usai Sekjen PDIP itu ditahan, nantinya akan mempermudah proses pemeriksaan kasus yang sedang ditanganinya itu.
"Pastinya kami untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut pemeriksaan-periksaan dan termasuk nanti akan mendetailkan terhadap alat bukti dokumen dan lain-lain yang segera dilakukan oleh penyidik," pungkas Hasto.
Pada perkara suap Pergantian Antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024, Hasto menyuap mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan agar Harun bisa masuk dalam daftar Caleg terpilih menggantikan Nazarudin Kiemas pemenang Pileg Sumatera Selatan (Sumsel) 1 yang meninggal dunia.
Setelah Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019, Nazarudin Kiemas yang mendapatkan suara tertinggi di Dapil 1 Sumsel meninggal dunia. Berdasarkan aturan, posisi Nazarudin diisi caleg yang mengantongi suara tertinggi setelahnya.
Riezky Aprilia merupakan caleg yang memenuhi syarat tersebut. Dia berhasil mengantongi suara 44.402. Sementara Harun Masiku hanya 5.878 suara.
Selain kasus suap, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana lain yakni menghalangi penyidikan atau obstruction of justice. Dalam perkara ini, Hasto sempat memerintahkan Harun untuk menghilangkan jejak dengan merendam handphone dan melarikan diri.