Sidang Tahunan, Ketua DPR Puan Maharani Pamer Capaian Pembentukan 126 Undang-Undang
Maka dalam membentuk Undang-Undang, harus dilakukan meaningful participation.
Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan pidato kedua dalam sidang tahunan. Puan menyampaikan sesuai dengan amanat konstitusi menjadi tugas dan tanggung jawab DPR RI bersama Pemerintah untuk membentuk undang-undang.
Dalam memenuhi kebutuhan hukum nasional, kata Puan, DPR RI bersama Pemerintah, harus memiliki komitmen yang kuat dalam menyusun substansi Undang-Undang. Tujuannya agar berisikan keberpihakan kepada rakyat, mengutamakan kepentingan nasional, menjaga persatuan dan kesatuan, serta selaras dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Tanpa komitmen ini, maka Undang-Undang dapat menjadi jalan untuk melegitimasi kekuasaan yang sewenang-wenang, menciptakan ketidakadilan sosial; UndangUndang dapat menjadi alat untuk membajak kekuasaan untuk kepentingan tertentu," kata Puan di Gedung DPR/MPR, Jumat (16/8).
Oleh karena itu, lanjut Puan, dalam memastikan bahwa suatu pembentukan Undang-Undang merupakan kepentingan bangsa dan negara, kepentingan-kepentingan yang lebih besar. Maka dalam membentuk Undang-Undang, harus dilakukan meaningful participation, yaitu melibatkan kalangan masyarakat yang berkepentingan dan atau terdampak atas pengaturan oleh Undang-Undang.
"DPR RI dan Pemerintah harus dapat mendengarkan suara rakyat, membuka mata dan telinga atas aspirasi rakyat secara hikmat dan bijaksana. Sehingga pembentukan Undang-Undang dapat memberikan kehidupan berbangsa dan bernegara berjalan tertib, memberikan perlindungan, memberikan jalan mencapai kesejahteraan, memberikan keadilan, menjaga sumber daya bangsa dan negara, dan lain sebagainya," katanya.
Pembentukan Undang-Undang
Pada kesempatan ini, Puan menyampaikan kinerja pembentukan Undang-Undang periode keanggotaan DPR RI hingga saat ini. Yaitu terdapat 126 Undang-Undang yang telah selesai dibahas DPR RI bersama Pemerintah melalui Alat Kelengkapan DPR RI dengan rincian sebagai berikut:
1. Komisi 1: 8 Undang-Undang;
2. Komisi 2: 80 Undang-Undang;
3. Komisi 3: 5 Undang-Undang;
4. Komisi 4: 1 Undang-Undang;
5. Komisi 5: 1 Undang-Undang;
6. Komisi 6: 5 Undang-Undang;
7. Komisi 7: 1 Undang-Undang;
8. Komisi 8: 1 Undang-Undang;
9. Komisi 9: 1 Undang-Undang;
10. Komisi 10: 4 Undang-Undang;
11. Komisi 11: 5 Undang-Undang;
12. Badan Legislasi: 9 Undang-Undang;
13. Badan Anggaran: 1 Undang-Undang, selain Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
14. Panitia Khusus DPR RI: 4 Undang-Undang
"Pada masa Persidangan ini, DPR RI bersama Pemerintah dan DPD RI akan memfokuskan pada pembahasan terhadap 17 RUU yang masih berada pada tahap Pembicaraan Tingkat I," imbuhnya.
"Salah satu agenda pembentukan Undang-Undang yang sangat strategis dan saat ini sedang dalam pembicaraan tingkat I adalah Undang Undang tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Periode Tahun 2025-2045. Rencana Pemban>gunan Jangka Panjang Nasional Periode Tahun 2005-2025, diatur oleh Undang Undang Nomor 17 Tahun 2007."
Untuk periode selanjutnya, akan dibentuk Undang-Undang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025- 2045. Keberadaan Undang-Undang ini ke depan, perlu dioptimalkan dalam memberikan arah dan prioritas pembangunan nasional secara menyeluruh, terencana dan berkelanjutan.
"Sehingga setiap Presiden, Gubernur, dan Bupati/Walikota tidak lagi memiliki ambisi visi misi pribadi masing-masing dalam membangun Indonesia. Kita, secara kolektif, harus memiliki Politik Pembangunan Indonesia yang terencana, terkoordinasi, dan berkelanjutan," paparnya.