Sikap Tegas Kasal Soal Prajurit TNI AL Bunuh Jurnalis: Dihukum Berat!
Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali menjamin bakal menghukum berat anggotanya yang membuhuh seorang jurnalis.

Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali menjamin bakal menghukum berat anggotanya yang membuhuh seorang jurnalis. Ali memastikan proses hukum akan berjalan transparan.
"Pokoknya kalau proses hukum (akan) transparan dan dihukum berat," kata Ali di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (27/3).
Ali belum mau menjawab apa hukuman setimpal yang diberikan. Menurutnya, hal adalah ranah pengadilan.
"Ya nanti pengadilan yang menentukan," tutupnya.
Prajurit TNI AL kelasi satu J membunuh seorang jurnalis perempuan bernama Juwita di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Komandan Detasemen Polisi Militer (Dandenpom) Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Balikpapan Mayor Laut PM Ronald Ganap membeberkan jejak pelaku.
J diketahui baru satu bulan pindah tugas ke Lanal Balikpapan. Setelah sebelumnya bertugas di Lanal Banjarmasin.
"Oknum itu berinisial J pangkat kelasi satu, bertugas di Lanal Balikpapan baru sekitar 1 bulan. Sebelumnya, yang bersangkutan pernah bertugas di Lanal Banjarmasin," jelas Ronald Ganap di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Dikutip dari Antara, Kamis (27/3).
Kelasi Satu J berasal dari Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Dia baru mengabdi sebagai TNI AL selama 4 tahun.
Usai peristiwa pembunuhan tersebut, Kelasi Satu J sudah diamankan Pom Lanal Balikpapan. Antara pelaku dan korban ternyata memiliki hubungan asmara.
"Sesuai dengan arahan pimpinan TNI AL, proses hukum akan disampaikan secara terbuka sebagai wujud transparansi pengungkapan kasus yang libatkan oknum anggota. Tidak ada yang ditutupi," katanya.
Ditegaskan pula bahwa terduga pelaku akan diberikan sanksi dan hukuman yang seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya.
"Hukuman yang pasti pemberhentian secara tidak hormat (PTDH)," ujarnya.
Sementara korban berprofesi sebagai jurnalis media dalam jaringan (daring) lokal. Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada tanggal 22 Maret 2025.