Soal Revisi KUHAP, Akademisi Nilai Wajar Ada Pro Kontra
Meskipun KUHAP yang ada saat ini memiliki kekurangan, namun dinilai lebih baik dibandingkan dengan KUHAP yang berlaku sejak tahun 1981.

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sedang dibahas oleh DPR. Akademisi Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) Jakarta Erfandi mendukung pengesahan RUU KUHAP lantaran banyak pasal dalam RUU yang lebih baik dibandingkan dengan KUHAP yang ada sebelumnya.
"Terkait dengan RUU KUHAP, kita harus melihat dengan jernih dan melakukan perbaikan. Ini penting untuk memperbaiki sistem hukum kita, terutama dalam konteks hukum pidana, dan kami sepenuhnya mendukung agar segera disahkan," ungkap Erfandi dalam pernyataannya yang diterima, Kamis (20/3).
Dia juga menambahkan bahwa meskipun KUHAP yang sekarang memiliki kekurangan, tetap saja lebih baik dibandingkan dengan KUHAP yang berlaku sejak tahun 1981.
"Oleh karena itu, saya dengan tegas menyatakan dukungan saya agar KUHAP ini segera disahkan," tegasnya.
Erfandi mengakui adanya pro dan kontra terkait RUU ini sebagai hal yang wajar. Misalnya, dalam draf yang dimilikinya, terdapat 334 pasal yang menunjukkan perbaikan, termasuk pada pasal 23.
Dia memberikan contoh, jika sebelumnya laporan mengenai kekerasan, seperti penempelengan di jalan raya, tidak mendapatkan perhatian yang memadai, kini dengan KUHAP yang baru, terdapat perubahan signifikan.
"Jika ada kasus kekerasan seksual yang menyebabkan korban hamil, aturan lama yang menganggap hubungan seksual yang dilakukan dengan suka sama suka tidak bisa dilaporkan, kini telah berubah. Dalam KUHAP yang baru, jika orang tua korban tidak menerima, hal tersebut dapat dilaporkan ke pihak berwajib," jelasnya.
Kekuatan Polisi Perlu Ditingkatkan
Di balik dorongannya untuk pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Erfandi menekankan pentingnya penguatan posisi polisi. Namun, ia menegaskan perlunya adanya batasan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan, seperti yang terjadi pada KUHAP sebelumnya.
"Yang lama ini, yang 81. apa pembatasannya di pasal 23 sebagai batas, jadi wajib menerima laporan. Kalau ternyata korban atau pelapor tidak diterima oleh polisi atau penyidik, maka sebagai pelapor dalam jangka waktu 14 hari, penyidik bisa dilaporkan ke penyidik di atasnya atau pengawasnya," ungkapnya.
Pernyataan tersebut disampaikan saat ia menjadi narasumber dalam acara diskusi publik yang diselenggarakan oleh Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) dengan tema 'Berebut Kuasa Penyidikan, Membaca Hidden Goal di Balik RUU KUHAP' di Universitas Islam Jakarta (UIJ) pada Rabu, 19 Maret 2025.