Syahrul Yasin Limpo Diduga Menikmati Uang Korupsi Rp13,9 Miliar
KPK juga menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat Pertanian Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka.
Selain Syahrul Yasin Limpo, KPK juga menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat Pertanian Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka dalam perkara rasuah tersebut.
Syahrul Yasin Limpo Diduga Menikmati Uang Korupsi Rp13,9 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Mentan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementan.
Selain Syahrul Yasin Limpo, KPK juga menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat Pertanian Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka dalam perkara rasuah tersebut. Ketiga tersangka diduga KPK melakukan korupsi Rp13,9 miliar.
"Sejuah ini uang dinikmati SYL bersama KS dan MH 13,9 miliar rupiah dan penelusuran masih terus dilakukan oleh tim penyidik," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat konferensi pers di gedung KPK, Rabu (11/10).
Johanis mengatakan, tim penyidik masih akan terus mendalami penerimaan uang oleh Syahrul Yasin Limpo dalam kasus ini.
"Dan penelusuran lenih mandalam masih terus dilakukan oleh tim penyidik," kata dia.
Konstruksi Perkara
Syahrul Yasin Limpo meminta pungutan di Kementan buat bayar cicilan Alphard hingga Kartu Kredit.
SYL memerintahkan bawahannya untuk melakukan penarikan dari eselon 1 dan eselon 2.
SYL diketahui meminta pungutan kepada ASN dan internal kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga inti.
"Buat bayar kartu kredit dan cicilan Alphard," kata Johanis Tanak.
SYL memerintahkan bawahannya untuk melakukan penarikan dari eselon 1 dan eselon 2 dalam bentuk uang tunai, transfer bank hingga pemberian barang dan jasa.
"Sumber dana realisasi anggaran Kementan termasuk mark up, termasuk para vendor di Kementan. Masing-masing USD 4 ribu sampai USD 10 ribu," kata Johanis Tanak.
Syahrul Yasin Limpo Mangkir Diperiksa KPK
Hari ini KPK mengagendakan pemeriksaan kepada SYL, namun yang bersangkutan batal datang. Alasannya, Syahrul ingin pulang kampung dahulu menemui ibunya.
"Saya menghormati KPK, namun izinkan saya terlebih dahulu menemui ibu di kampung," kata Syahrul Yasin Limpo dalam keterangannya yang diberikan oleh tim kuasa hukumnya Ervin Lubis.
Syahrul Yasin Limpo Gugat KPK
Selain itu, SYL juga mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan ini ditujukan kepada KPK.
Syahrul Yasin Limpo mengajukan gugatan praperadilan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka. Dia ingin menguji soal sah atau tidaknya status tersangkanya di lembaga antirasuah.
"114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL: Sah atau tidaknya penetapan tersangka. Pemohon: Syahrul Yasin Limpo. Temohon: Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia," ujar Humas PN Jaksel Djumyanto dalam keterangannya, Rabu (11/10).