Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak terima putusan PTUN, hari ini Patrialis daftarkan banding

Tak terima putusan PTUN, hari ini Patrialis daftarkan banding Patrialis Akbar. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Kuasa hukum Patrialis Akbar, Ainul Syamsu mengatakan menolak putusan Pengadilan Tata Usaha (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan atas Keppres pengangkatan Patrialis sebagai hakim MK atau Keppres No. 87/P Tahun 2013. Ainul mengungkapkan hari ini sudah mendaftarkan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) Jakarta melalui Pengadilan Tata Usaha (PTUN) Jakarta.

"Pada prinsipnya kita tidak menyetujui putusan yang kemarin. Jadi kita diperintahkan untuk mengajukan upaya banding," kata Ainul saat dihubungi melalui telepon selulernya, Selasa (24/12).

Ainul mengungkapkan, dia belum bisa menerangkan alasan banding atas putusan itu, karena belum mendapatkan salinan putusan itu. Tapi meski belum menyusun materi banding, Ainul mengaku pihaknya sudah melakukan pendaftaran banding hari ini.

"Saya belum mendapatkan salinan putusan dan belum baca semua putusannya, makanya nanti memori banding kami kan melihat putusan itu. Ini kan baru pendaftaran banding, belum penyerahan memori. Detailnya kita belum tahu," terang Ainul.

Secara garis besar, Ainul memaparkan, perihal pengangkatan calon hakim konstitusi bagian dari wewenang presiden. Dengan wewenang itu, menurut Ainul, pengangkatan hakim konstitusi yang tertuang dalam undang-undang MK tentang pengangkatan hakim di serahkan ke masing-masing lembaga negara.

Dalam tafsiran Ainul, dalam pengangkatan hakim konstitusi, presiden memiliki kewenangan penuh dalam mengangkat calon hakim konstitusi.

"Secara garis besar ini berkaitan dengan kewenangan presiden dalam mengangkat calon hakim konstitusi. Kami berpendapat, bahwa pengangkatan hakim konstitusi itu oleh UU diserahkan kepada masing-masing lembaga negara. Dalam hal ini presiden, jd presiden lah yang berwenang untuk melakukan mekanisme sendiri dalam mengangkat hakim konstitusi. Ini yang menjadi perdebatan," papar Ainul.

(mdk/war)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PTUN Minta PDIP Perbaiki Gugatan Terhadap KPU
PTUN Minta PDIP Perbaiki Gugatan Terhadap KPU

Salah satu yang mesti diperbaiki terkait menghubungkan antara dalil-dalil dengan gugatan yang diajukan.

Baca Selengkapnya
MK Lawan Banding Anwar Usman Terkait Putusan PTUN, Pastikan Hakim Tak Ada Konflik
MK Lawan Banding Anwar Usman Terkait Putusan PTUN, Pastikan Hakim Tak Ada Konflik

MK selaku tergugat dalam perkara itu tidak jadi mengajukan banding.

Baca Selengkapnya