Tak terima putusan PTUN, hari ini Patrialis daftarkan banding
Merdeka.com - Kuasa hukum Patrialis Akbar, Ainul Syamsu mengatakan menolak putusan Pengadilan Tata Usaha (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan atas Keppres pengangkatan Patrialis sebagai hakim MK atau Keppres No. 87/P Tahun 2013. Ainul mengungkapkan hari ini sudah mendaftarkan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) Jakarta melalui Pengadilan Tata Usaha (PTUN) Jakarta.
"Pada prinsipnya kita tidak menyetujui putusan yang kemarin. Jadi kita diperintahkan untuk mengajukan upaya banding," kata Ainul saat dihubungi melalui telepon selulernya, Selasa (24/12).
Ainul mengungkapkan, dia belum bisa menerangkan alasan banding atas putusan itu, karena belum mendapatkan salinan putusan itu. Tapi meski belum menyusun materi banding, Ainul mengaku pihaknya sudah melakukan pendaftaran banding hari ini.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Kapan putusan Mahkamah Agung dijatuhkan? Kasasi kasus atas dua terdakwa yakni Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty, kata Arif, diputus tanggal 14 Juni 2023.
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
-
Dimana gugatan diajukan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
"Saya belum mendapatkan salinan putusan dan belum baca semua putusannya, makanya nanti memori banding kami kan melihat putusan itu. Ini kan baru pendaftaran banding, belum penyerahan memori. Detailnya kita belum tahu," terang Ainul.
Secara garis besar, Ainul memaparkan, perihal pengangkatan calon hakim konstitusi bagian dari wewenang presiden. Dengan wewenang itu, menurut Ainul, pengangkatan hakim konstitusi yang tertuang dalam undang-undang MK tentang pengangkatan hakim di serahkan ke masing-masing lembaga negara.
Dalam tafsiran Ainul, dalam pengangkatan hakim konstitusi, presiden memiliki kewenangan penuh dalam mengangkat calon hakim konstitusi.
"Secara garis besar ini berkaitan dengan kewenangan presiden dalam mengangkat calon hakim konstitusi. Kami berpendapat, bahwa pengangkatan hakim konstitusi itu oleh UU diserahkan kepada masing-masing lembaga negara. Dalam hal ini presiden, jd presiden lah yang berwenang untuk melakukan mekanisme sendiri dalam mengangkat hakim konstitusi. Ini yang menjadi perdebatan," papar Ainul.
(mdk/war)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Salah satu yang mesti diperbaiki terkait menghubungkan antara dalil-dalil dengan gugatan yang diajukan.
Baca SelengkapnyaMK selaku tergugat dalam perkara itu tidak jadi mengajukan banding.
Baca Selengkapnya