Tiga Warga Desa di Sumsel Nekat Pelihara Puluhan Buaya Muara dalam Rumah, Ini Reaksi Polisi
Tiga warga di Desa Terusan Laut, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, nekat beternak buaya dalam rumah mereka.
Tiga warga di Desa Terusan Laut, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, nekat beternak buaya dalam rumah mereka.
Tiga Warga Desa di Sumsel Nekat Pelihara Puluhan Buaya Muara dalam Rumah, Ini Reaksi Polisi
Kenekatan itu harus dibayar mahal. Dua di antara tiga warga itu ditangkap petugas Unit 1 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan.
Ketiga warga yang memelihara buaya itu berisinial AM, SP, dan MT. AM dan SP ditangkap, sedangkan MT sudah meninggal dunia.
Ketiga pelaku bukan hanya memelihara satu atau dua ekor buaya. Seorang di antara mereka bahkan memelihara 34 ekor hewan buas dilindungi itu.
Polisi telah mengevakuasi puluhan ekor buaya muara itu dari kediaman para pelaku.
Petugas awalnya menggerebek rumah pelaku AM, Selasa (22/8). Di sana ditemukan 11 ekor buaya dalam keadaan hidup.
Penangkapan pelaku membuat warga memberikan informasi tambahan. Ternyata ada warga lain yang juga memelihara buaya di desa itu.
Anggota kepolisian bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumsel pun menuju tempat yang dituju, yakni di kediaman SP tak jauh dari lokasi pertama. Petugas kaget karena di sana ditemukan 34 ekor buaya muara dewasa.
Kemudian petugas gabungan bergerak ke titik ketiga, yakni rumah MT. Di sana ditemukan tempat pemeliharaan berisi 13 ekor buaya.
Namun, pemilik buaya itu sudah meninggal dunia, dibuktikan dengan surat kematian, sehingga hanya buaya peliharaannya yang diangkut petugas.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya tindak pidana menyimpan dan memelihara buaya muara. Bahkan diinformasikan pelaku meniagakan hewan peliharaannya dalam kondisi hidup.
"Ada tiga titik di satu desa yang kedapatan memelihara buaya muara, ada 58 ekor buaya muara kami evakuasi," ungkap Supriadi, Kamis (24/8).
Untuk kelanjutan ekosistemnya, semua buaya muara itu dititipkan untuk dirawat di SKW III BKSDA Sumsel.
Sementara para tersangka dijerat Pas 40 Ayat (2) juncto Pasal 21 Ayat (2) Huruf a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.
'Untuk para tersangka masih dilakukan pemeriksaan untuk pengembangan kasus,' pungkasnya.