UI Audit Internal Program Doktoral, Bagaimana Nasib Wisuda Bahlil?
Universitas Indonesia (UI) melakukan audit internal terkait penundaan kelulusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.
Universitas Indonesia (UI) melakukan audit internal terkait penundaan kelulusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. Audit internal dilakukan oleh Tim Investigasi yang terdiri dari unsur Senat Akademik dan Dewan Guru Besar UI. Belum diketahui kapan audit internal selesai.
Kepala Kantor Humas dan KIP UI, Amelita Lusia mengatakan saat ini Bahlil belum menjalani wisuda karena masih dalam masa transisi.
“Pak Bahlil belum wisuda. Tentu ini semua dilakukan untuk kebaikan UI, audit internal yang kita lakukan. Kemarin sudah ada keluar rilis itu nanti kita tunggu aja selanjutnya kan kita masih, karena baru itu dibahas, kita tunggu langkah berikutnya. Sekarang Pak Bahlil masih di masa transisi,” katanya, Kamis (14/11).
Amel menjelaskan, masa transisi saat ini dilalui Bahlil sama dengan mahasiswa regular S1 menjalani ujian sidang skripsi dan dinyatakan lulus. Namun, mahasiswa itu masih harus melakukan revisi berdasarkan masukan para penguji.
“Kan sama seperti kita ujian S1 dinyatakan lulus tapi masih harus dilakukan revisi berdasarkan masukan penguji. Ini pun dia masih di taraf melakukan revisi,” ujarnya.
Menurut dia, revisi dilakukan oleh mahasiswa ketika ada masukan dari para penguji saat sidang. Hal ini juga sedang dijalani Bahlil dalam masa studi program Doktoral.
“Perlu disepakati bahwa kalau sidang terbuka kan ada masukan dari para penguji dan dia harus melakukan revisi. Prosesnya setelah revisi nanti ada rapat berikutnya kemudian penerbitan ijazah. Sedangkan sekarang masih direvisi tapi ada kasus dimana UI merasa perlu untuk melakukan audit internal. Hasilnya seperti yang sudah disebutkan kemarin,” ujar dia.
Nasib Bahlil
Tim Investigasi masih bekerja sehingga belum diketahui apakah ada pelanggaran etika akademik dalam program doctoral Bahlil.
“Ini mohon dikasih waktu karena kan masih akan ada sidang, disitu disebutkan sidang etik kemudian mahasiswa itu sendiri pun masih melakukan pembimbingan dengan promotornya untuk revisi. Jadi kami ngga mau mengeluarkan lebih jauh dulu karena belum bisa disampaikan langkah apa yang selanjutnya akan dilakukan untuk melihat apakah memang ada pelanggaran aturan atau etika akademik,” katanya.
Amel menuturkan, Bahlil sudah dinyatakan lulus saat sidang terbuka promosi Doktor pada 16 Oktober 2024. Namun dalam prosesnya Bahlil tetap harus melakukan revisi berdasarkan masukan dari para penguji.
“Dia akan lulus. Dia sudah dinyatakan lulus seperti yang tadi saya katakan mahasiswa S1 dinyatakan lulus, tapi diberikan waktu untuk revisi. Nanti dibimbing lagi oleh promotor dan co prom, itu menunjukkan bahwa sudah melakukan revisi. Saat ini dia belum sebagai lulusan, masih sebagai mahasiswa yang masih melalui revisi disertasi berdasarkan masukan penguji. Itu semua harus direvisi. Masih di tahap ini. Kita tunggu nih karena masih ada lagi langkah bagi UI dan mahasiswa untuk melakukan pembuktian apakah ada pelanggaran atau tidak baik etika atau aturan. Penangguhan yang dimaksud seperti itu. Karena beliau itu belum melakukan semua ini dan masih dilakukan audit terkait untuk melakukan pembuktian apakah ada pelanggaran aturan atau akademik,” pungkasnya.