UI Buka Suara soal Nasib Yudisium Gelar Doktor Bahlil Lahadalia
UI membentuk Tim Peningkatan Penjaminan Mutu Akademik (PPMA) Sekolah Kajian Strategik dan Global (SKSG).
Yudisium doctoral Menteri ESDM Bahlil Lahadalia hingga kini masih belum jelas. Pihak Universitas Indonesia (UI) mengambil langkah dengan membentuk Tim Peningkatan Penjaminan Mutu Akademik (PPMA) Sekolah Kajian Strategik dan Global (SKSG).
Rektor UI, Heri Hermansyah mengatakan, pembentukan tim sebagai tindak lanjut hasil evaluasi akademik terhadap program doktoral SKSG. Tim PPMA SKSG dibentuk merujuk pada laporan Tim Investigasi Pengawasan Tri Dharma Perguruan Tinggi tertanggal 31 Oktober 2024 dan Laporan Audit Akademik dari Badan Penjaminan Mutu Akademik (BPMA) UI pada 2 Desember 2024.
“Pembentukan tim ini didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Rektor nomor 2724/SK/R/UI/2024, tanggal 10 Desember 2024, dengan masa kerja efektif mulai 10 Desember 2024 hingga 9 Januari 2025,” katanya, Selasa (17/12).
Dikatakan, pembentukan tim ini merupakan bagian dari komitmen Universitas Indonesia untuk meningkatkan mutu akademik di SKSG agar selaras dengan standar nasional dan internasional. Tim PPMA SKSG dipimpin oleh Prof. Sigit P. Hadiwardoyo dibantu sekretaris dan lima anggota dari fakultas.
Berdasarkan SK pembentukannya, Tim PPMA SKSG memiliki sejumlah tugas utama. Mulai dari menyusun kebijakan, pedoman, dan program kerja terkait penjaminan mutu akademik, menyusun standar mutu akademik dalam berbagai aspek seperti kurikulum, proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat; serta memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik di program doktoral SKSG.
“Tim juga akan menyusun strategi peningkatan capaian mutu akademik sesuai standar nasional dan internasional, serta menyampaikan laporan berkala kepada Rektor UI,” tutup Heri Hermansyah.
UI Tangguhkan Gelar Doktor Bahlil Lahadalia
Universitas Indonesia menangguhkan kelulusan Program Doktor (S3) Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia. Keputusan ini diambil usai adanya evaluasi mendalam terhadap tata kelola penyelenggaraan Program Doktor (S3) di Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG).
“Mengingat langkah-langkah yang telah diambil oleh UI, kelulusan BL (Bahlil Lahadalia) mahasiswa Program Doktor (S3) SKSG ditangguhkan, mengikuti Peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2022, selanjutnya akan mengikuti keputusan sidang etik,” kata Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UI KH Yahya Cholil Staquf dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/11).
Keputusan ini diambil pada Rapat Koordinasi empat Organ UI, yang merupakan wujud tanggung jawab dan komitmen untuk terus meningkatkan tata kelola akademik yang lebih baik, transparan, dan berlandaskan keadilan.
“UI terus berupaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan untuk menjadi institusi pendidikan yang terpercaya berlandaskan 9 Nilai Universitas Indonesia,” ujarnya.
Selain itu, Yahya menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas polemik gelar Doktor yang diberikan kepada Bahlil. UI mengakui, permasalahan ini, antara lain bersumber dari kekurangan UI dan tengah mengambil langkah-langkah untuk mengatasinya baik dari segi akademik maupun etika.
“UI telah melakukan evaluasi mendalam terhadap tata kelola penyelenggaraan Program Doktor (S3) di SKSG sebagai komitmen untuk menjaga kualitas dan integritas akademik,” terangnya.
Tim Investigasi Pengawasan Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang terdiri dari unsur Senat Akademik dan Dewan Guru Besar telah melakukan audit investigatif terhadap penyelenggaraan Program Doktor (S3) di SKSG yang mencakup pemenuhan persyaratan penerimaan mahasiswa, proses pembimbingan, publikasi, syarat kelulusan, dan pelaksanaan ujian.
“Berdasarkan hal tersebut, maka UI memutuskan untuk menunda sementara (moratorium) penerimaan mahasiswa baru di Program Doktor (S3) SKSG hingga audit yang komprehensif terhadap tata kelola dan proses akademik di program tersebut selesai dilaksanakan,” jelas Yahya.
Yahya mengungkapkan, langkah ini dilakukan dengan penuh komitmen untuk memastikan bahwa seluruh proses pendidikan di lingkungan UI berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Sebagai bagian dari upaya ini, sesuai dengan tugas dan kewajibannya, Dewan Guru Besar (DGB) UI akan melakukan sidang etik terhadap potensi pelanggaran yang dilakukan dalam proses pembimbingan mahasiswa Program Doktor (S3) di SKSG.
“Langkah ini diambil untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan di UI dilakukan secara profesional dan bebas dari potensi konflik kepentingan,” tutupnya.