Umar Patek Resmi Bebas Bersyarat, Wajib Bimbingan hingga 2030
Merdeka.com - Terpidana serangan Bom Bali 1 Umar Patek bebas bersyarat. Kini, Umar Patek beralih status dari Narapidana menjadi Klien Pemasyarakatan Bapas Surabaya dan wajib mengikuti program bimbingan sampai dengan 29 April 2030.
"Pada hari ini 7 Desember 2022, Hisyam bin Alizein Alias Umar Patek dikeluarkan dari Lapas Kelas I Surabaya, dengan Program Pembebasan Bersyarat dan mulai hari ini sudah beralih status dari Narapidana menjadi Klien Pemasyarakatan Bapas Surabaya dan wajib mengikuti program bimbingan sampai dengan 29 April 2030, apabila sampai dengan masa itu terjadi pelanggaran, maka hak bersyaratnya akan dicabut," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti, Rabu (7/12).
Rika menyebut, program Pembebasan Bersyarat kepada Umar Patek merupakan hak bersyarat kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substanstif. Antara lain sudah menjalankan 2/3 masa pidana, berkelakuan baik dan telah mengikuti program pembinaan.
-
Kapan Yakub bebas bersyarat? Yakub terlihat bercanda lewat caption di unggahannya yang menyinggung nama sang istri Jessica Mila.
-
Siapa yang direhabilitasi? Jadi proses asesmen, dan juga rekomendasi asesmen ini tidak datang dari penyidik Polres Metro Jakarta Barat. Tetapi berdasarkan dari rekomendasi asesmen terpadu BNNP DKI Jakarta,' kata Syahduddi saat jumpa pers, Selasa (25/6/2024).
-
Apa yang dibuat oleh warga binaan Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang? Berbekal limbah koran bekas, sebuah karakter kartun lucu nan cantik berhasil diciptakan.
-
Kenapa pelaku penganiayaan dibebaskan? Dengan potongan video selanjutnya korban yang masih bocah sempat menangis setelah kepalanya dipukul dengan botol.'Meskipun Om aing jenderal aing tak pernah minta tolong ke om aing nu jenderal. Sok searching di google maneh, Mayjen Rifki Nawawi. Apakah aing pernah minta tolong, gak pernah,' ujar si remaja dalam video.
-
Kenapa pria Palestina dibebaskan dari penjara? Pria Palestina Moazaz Obayat dibebaskan dari penjara oleh otoritas Israel dalam kondisi memprihatinkan.
-
Siapa saja yang wajib patuhi hukum? Menurut Aristoteles hukum tidak hanya memiliki arti kumpulan aturan yang bisa mengikat dan berlaku kepada masyarakat saja. Namun juga berlaku kepada hakim itu sendiri. Dengan kata lain, hukum tak diperuntukkan dan ditaati oleh masyarakat saja, namun juga wajib dipatuhi oleh para pejabat negara.
Ikut Pembinaan Deradikalisasi
Selain itu, telah menunjukkan penurunan risiko seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Persyaratan khusus yang telah dipenuhi oleh Umar Patek adalah telah mengikuti program pembinaan deradikalisasi dan telah berikrar setia NKRI.
"Pemberian PB kepada Umar Patek juga telah direkomendasikan Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 (Densus 88)," tandasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bebas bersyarat itu apa? Berikut penjelasan bebas bersyarat, lengkap dengan tujuan dan alurnya.
Baca SelengkapnyaImam Nahrawi tetap harus wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, setelah bebas bersyarat.
Baca SelengkapnyaRemisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan
Baca SelengkapnyaPemberian Remisi sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaAhok telah diusulkan oleh DPD PDIP DKI ke DPP PDIP untuk diusung maju sebagai calon Gubernur Jakarta.
Baca SelengkapnyaNarapidana yang merupakan warga Kota Madiun berkesempatan dapat beasiswa kuliah dari pemkot setempat. Ini syaratnya.
Baca SelengkapnyaMantan napi harus mempunyai jeda selama lima tahun setelah menjalani hukuman.
Baca SelengkapnyaMeski mendapat remisi, tidak ada satupun narapidana yang langsung berstatus bebas.
Baca SelengkapnyaTelah Jalani 2/3 Hukuman karena Terima Suap, Mantan Bupati Kuansing Andi Putra Bebas
Baca SelengkapnyaRemisi diberikan kepada narapidana yang tersebar di berbagai daerah
Baca Selengkapnya240 narapidana yang mendapatkan remisi pada Lebaran
Baca SelengkapnyaMenkumham Supratman Andi Agtas menilai hak pembebasan bersyarat yang diberikan oleh Ditjen Pemasyarakatan kepada Jessica Kumala Wongso telah memenuhi ketentuan.
Baca Selengkapnya