Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Umar Patek Resmi Bebas Bersyarat, Wajib Bimbingan hingga 2030

Umar Patek Resmi Bebas Bersyarat, Wajib Bimbingan hingga 2030 Umar Patek. ©2016 merdeka.com/darmadi sasongko

Merdeka.com - Terpidana serangan Bom Bali 1 Umar Patek bebas bersyarat. Kini, Umar Patek beralih status dari Narapidana menjadi Klien Pemasyarakatan Bapas Surabaya dan wajib mengikuti program bimbingan sampai dengan 29 April 2030.

"Pada hari ini 7 Desember 2022, Hisyam bin Alizein Alias Umar Patek dikeluarkan dari Lapas Kelas I Surabaya, dengan Program Pembebasan Bersyarat dan mulai hari ini sudah beralih status dari Narapidana menjadi Klien Pemasyarakatan Bapas Surabaya dan wajib mengikuti program bimbingan sampai dengan 29 April 2030, apabila sampai dengan masa itu terjadi pelanggaran, maka hak bersyaratnya akan dicabut," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti, Rabu (7/12).

Rika menyebut, program Pembebasan Bersyarat kepada Umar Patek merupakan hak bersyarat kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substanstif. Antara lain sudah menjalankan 2/3 masa pidana, berkelakuan baik dan telah mengikuti program pembinaan.

Ikut Pembinaan Deradikalisasi

Selain itu, telah menunjukkan penurunan risiko seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Persyaratan khusus yang telah dipenuhi oleh Umar Patek adalah telah mengikuti program pembinaan deradikalisasi dan telah berikrar setia NKRI.

"Pemberian PB kepada Umar Patek juga telah direkomendasikan Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 (Densus 88)," tandasnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP