Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Usai Didemo Warga karena Dugaan Pungli PTSL, Kades di Lumajang Kena OTT Polisi

Usai Didemo Warga karena Dugaan Pungli PTSL, Kades di Lumajang Kena OTT Polisi Kades di Lumajang kena OTT Polisi. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Program pendaftaran Tanah sistematis lengkap (PTSL) yang dicanangkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), rupanya masih kerap disalahgunakan perangkat di daerah. Di Lumajang, seorang kepala desa (kades) bersama seorang anak buahnya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) polisi karena melakukan pungutan liar alias pungli. Kedua perangkat desa itu kedapatan melakukan pungli pembuatan akte tanah untuk kepengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

OTT dilakukan polisi terhadap Gatot Susanto yang menjabat sebagai Kades Mojosari, serta anak buahnya yakni Imam Fatoni yang menjabat sebagai Kasi Pemerintahan.

OTT dilakukan polisi setelah menerima banyak keluhan warga. Keluhan warga bahkan sempat diluapkan dalam aksi demonstrasi di Balai Desa Mojosari pada bulan April 2023 terkait dugaan pungli.

"Keduanya diamankan Unit Tipikor Satreskrim Polres Lumajang dalam operasi tangkap tangan, setelah warga melakukan aksi demo untuk meminta kembali uang kepengurusan PTSL," ujar Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang dalam jumpa pers pengungkapan perkara di Mapolres Lumajang, Senin (29/5).

Kasus pungli bermula saat Pemerintah Desa Mojosari, Kecamatan Sumbersuko pada tahun 2023 ini mendapatkan jatah program PTSL dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebanyak 500 orang.

Saat itu sebenarnya sudah dilakukan sosialisasi oleh BPN tentang tata cara kepengurusan PTSL yang sesuai dengan ketentuan. Sosialisasi bahkan didampingi Kepolisian, Kejaksaan serta Inspektorat Pemkab Lumajang.

Namun usai sosialisasi, ternyata kades Mojosari bersama anak buahnya, yakni Kasi Pemerintahan, mengenakan tarif tambahan yang jumlahnya bervariasi. Dalih yang digunakan kedua tersangka kepada para warganya adalah biaya tersebut digunakan untuk biaya pembuatan akta tanah.

"Dalam proses ini, Kades dan Kasi Pemerintahan mewajibkan kepada pemohon PTSL untuk membuat akte tanah sebagai salah satu persyaratan," jelas Boy.

Padahal, dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, pembuatan PTSL tidak perlu menyertakan akta tanah.

"Di mana Kades dan Kasi Pemerintahan ini menyampaikan kepada pemohon PTSL yang belum memiliki wajib memiliki akte. Sehingga ini menyalahi aturan," ujar mantan Kapolres Nganjuk ini.

Keduanya melakukan pungli kepengurusan akte tanah dengan bervariasi nominal Rp2 jutaan hingga yang tertinggi mencapai Rp11,1 juta per bidang tanah. Diperkirakan, keduanya telah berhasil meraup uang pungli hingga ratusan juta rupiah dalam program PTSL di desanya.

"Yang sudah membuat akte tanah ini sebanyak 111 orang dari 271 bidang tanah," ungkap Boy.

Sejauh ini, Satreskrim Polres Lumajang sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi terhadap 71 orang sebagai pelopor, perangkat desa atau tim pokmas 18 orang, operator 2 orang.

"Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang ahli. Tim ahli DPRD; Bagian Hukum Pemkab Lumajang; Inspektorat Pemkab Lumajang; Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lumajang, dan serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lumajang," ungkap Boy.

Dari hasil penyelidikan proses penerbitan akte melalui PPATS kecamatan dilakukan tidak sesuai prosedur, karena tidak melalui proses verifikasi lapangan dan tidak ada pembayaran pajak ke Kabupaten Lumajang.

"Sampai saat ini sudah sebanyak 88 pemohon yang mendaftarkan proses penerbitan akte sehingga total kerugian negara Rp195.800.000," ucap Boy.

Meski telah membekuk dua tersangka dalam OTT, Boy menegaskan, tidak tertutup ada tersangka baru. Sebab polisi masih terus melakukan pengembangan kasus dugaan pungli akte tanah.

"Kita masih dalami peran yang bersangkutan, dan alat bukti yang cukup," ujarnya

Dalam waktu dekat, tim penyidik akan melakukan gelar perkara lanjutan untuk menetapkan tersangka baru. "Kita tunggu saja hasil pengembangan penyelidikan dilakukan oleh penyidik," ungkap Boy.

Dalam kasus ini, Polres Lumajang telah mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah 88 akte yang dibuat oleh PPATS, dua buku catatan daftar penerima PTSL, satu komputer untuk pembuatan akte, kuitansi penerimaan uang dari masyarakat ke Kepala Desa, dan uang tunai Rp72.200.000.

"Atas perbuatannya kedua tersangka ini dijerat Pasal 12 huruf e UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 4 sampai 20 tahun penjara," pungkas Boy.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kondisi Terkini Kantor Kejari Bondowoso Usai Dua Pejabat Dikabarkan Terkena OTT KPK
Kondisi Terkini Kantor Kejari Bondowoso Usai Dua Pejabat Dikabarkan Terkena OTT KPK

Dua petinggi Kejari Bondowoso dikabarkan terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan KPK.

Baca Selengkapnya
Dugaan Minta Uang Kepada Guru Supriyani, Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Segera di Sidang Etik
Dugaan Minta Uang Kepada Guru Supriyani, Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Segera di Sidang Etik

Bid Propam terus melakukan pemeriksaan terhadap Ipda Muhammad Idris dan Aiptu Amiruddin terkait kasus guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito Supriyani.

Baca Selengkapnya
Viral, Warga dan Polisi Gerebek Kades di Ogan Ilir saat Mesum dengan Selingkuhan
Viral, Warga dan Polisi Gerebek Kades di Ogan Ilir saat Mesum dengan Selingkuhan

Ironisnya, pasangan itu adalah kepala desa dan seorang janda di Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Baca Selengkapnya
Viral Video Anggota Ormas Sekaligus Kades Ancam Pelapor Dugaan Pungli di Kebumen, Ini Langkah Polisi
Viral Video Anggota Ormas Sekaligus Kades Ancam Pelapor Dugaan Pungli di Kebumen, Ini Langkah Polisi

Polisi melakukan penyelidikan untuk mendalami kasus yang dipicu laporan dugaan pungli di SD negeri ini.

Baca Selengkapnya
KPK Dikabarkan Operasi Tangkap Tangan di Sidoarjo, Sejumlah ASN Diamankan
KPK Dikabarkan Operasi Tangkap Tangan di Sidoarjo, Sejumlah ASN Diamankan

Walaupun sudah mengamankan sejumlah pihak, namun belum ada keterangan dari KPK.

Baca Selengkapnya
KPK Telusuri Potongan Dana Insentif ASN untuk Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali
KPK Telusuri Potongan Dana Insentif ASN untuk Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

Ahmad Muhdlor Ali menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.

Baca Selengkapnya
Jaksa di Bondowoso Kena OTT KPK, Kejagung: Dipecat dan Tidak Ada Pendampingan Hukum
Jaksa di Bondowoso Kena OTT KPK, Kejagung: Dipecat dan Tidak Ada Pendampingan Hukum

Kedua jaksa yang terlibat korupsi itu dipecat sementara

Baca Selengkapnya
VIDEO: TNI Marah OPM Siksa Kepala Kampung di Papua, Dipukul & Ditendang Tanpa Ampun
VIDEO: TNI Marah OPM Siksa Kepala Kampung di Papua, Dipukul & Ditendang Tanpa Ampun

OPM secara keji terus menendang dan menodong senjata api ke kepala kampung.

Baca Selengkapnya
Viral Video Kades di Pati Deklarasi Ahmad Luthfi di Pilgub Jateng, Pj Gubernur: Bukan Urusan Saya, Bawaslu!
Viral Video Kades di Pati Deklarasi Ahmad Luthfi di Pilgub Jateng, Pj Gubernur: Bukan Urusan Saya, Bawaslu!

Pemprov Jateng tidak segan memberikan sanksi tegas kepada yang melanggar aturan netralitas

Baca Selengkapnya
Bupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara
Bupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara

OTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.

Baca Selengkapnya
Kasus Kades Ogan Ilir Nyambi jadi Timses Caleg Disetop, Ini Alasannya
Kasus Kades Ogan Ilir Nyambi jadi Timses Caleg Disetop, Ini Alasannya

Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah video ajakan dari kades viral di media sosial.

Baca Selengkapnya
KPK Periksa Bupati Sidoarjo Hari Ini
KPK Periksa Bupati Sidoarjo Hari Ini

Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Baca Selengkapnya