VIDEO: Fakta Baru 3 TNI Lapor Komandan Usai Tembak Mati Bos Rental Mobil, Terungkap di Sidang
Usai menembak korban, para terdakwa langsung Kembali komplek Satuan Koarmada Pondok Dayung.

Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang terhadap tiga anggota TNI AL yaitu Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli dan Sertu Rafsin Hermawan.
Ketiganya didakwa melakukan pembunuhan berencana dan penadahan dalam kasus tewasnya bos rental IAR (48) di KM45 Tol Tangerang-Merak, Rabu (2/1). Kasus ini berawal saat terdakwa Sertu Rafsin Hermawan mengirim pesan ke terdakwa Sertu Akbar Adli meminta untuk dicarikan mobil tanpa BPKB.
Usai menembak korban, para terdakwa langsung Kembali komplek Satuan Koarmada Pondok Dayung. Kemudian salah satu terdakwa langsung mengamankan senjata apinya.
Kemudian ketiga terdakwa memutuskan untuk ke Kodamar dan melaporkan kejadian kepada Kasi Intelkam Satkopaska Koarmada I Mayor Laut Mulia Abadi.