Better experience in portrait mode.
Foto Pemeriksaan Saka Tatal di Polresta Cirebon

Foto Pemeriksaan Saka Tatal di Polresta Cirebon

Foto pemeriksaan Saka Tatal di Polresta Cirebon pada 2016.

Saka Tatal menjadi tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Eky.

Sandi Nugroho merilis foto untuk menangkis keterangan Saka Tatal.

Saka Tatal didampingi ibu, tante, dan pihak Badan Pemasyarakatan atau Bapas.

Geser👉
Hasil Olah TKP, Polisi Temukan Ini di Sekitar Rumah Wartawan Tribrata TV Karo Sumut Dibakar

Eksekutor Kebakaran Rumah Wartawan Ditangkap Polisi

Polisi Polda Sumatera Utara (Sumut) telah menangkap dua eksekutor yang terlibat dalam kebakaran rumah wartawan Tribrata TV Karo Sumut. Kasus ini diduga berkaitan dengan pemberitaan yang dilakukan oleh wartawan tersebut.

Dalam olah TKP, polisi menemukan dua botol minuman kemasan yang berisi sisa Bahan Bakar Minyak (BBM) di dekat lokasi kebakaran. Penemuan ini menjadi bukti tambahan dalam kasus kebakaran yang menewaskan satu keluarga.

Kronologi kebakaran dimulai pada pukul 03.30 WIB, saat seorang saksi melihat rumah yang terbakar. Upaya pemadaman dilakukan oleh warga dan dua unit mobil pemadam kebakaran, namun sayangnya empat orang meninggal dunia dalam kejadian tersebut.

Polisi berjanji akan melakukan investigasi menyeluruh untuk mengungkap penyebab pasti kebakaran ini. Pembaca juga diundang untuk membaca ringkasan menarik lainnya dengan topik berbeda.

Geser👉
Status Pegi Setiawan di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Tidak Sah, Begini Aturan Penetapan Tersangka Menurut MK

Status Tersangka Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Dibatalkan

Polda Jabar diminta membebaskan Pegi Setiawan dari kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.

Hakim PN Bandung menyatakan penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sah karena tidak memenuhi syarat yang ditetapkan oleh MK.

Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka tanpa dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu, bertentangan dengan putusan MK.

Putusan PN Bandung mengacu pada Pasal 184 KUHAP yang menyebutkan penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti dan pemeriksaan calon tersangka.

Geser👉
Rumah Wartawan di Karo Sumut Ternyata Dibakar, 2 Eksekutor Jadi Tersangka

Rumah Wartawan di Karo Sumut Dibakar

Rumah wartawan di Karo, Sumut, ternyata dibakar. Siapa pelakunya?

Kapolda Sumut mengungkapkan bahwa 2 orang eksekutor telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaku menggunakan selimut untuk menutup diri saat beraksi. Polisi juga menemukan penjual bensin yang dibeli pelaku sebelum kebakaran terjadi.

Korban kebakaran tersebut adalah seorang wartawan dan keluarganya. Polisi berjanji akan mengungkap penyebab pasti dari kebakaran ini.

Geser👉
Polda Jabar Harus Memulihkan Hak Pegi Setiawan Setelah Penetapan Tersangka Dibatalkan

Polda Jabar Harus Memulihkan Hak Pegi Setiawan Setelah Penetapan Tersangka Dibatalkan

Penetapan tersangka tidak sah dan batal demi hukum, Polda Jabar harus memulihkan hak hingga harkat martabat Pegi.

Kombes Nurhadi Handayani dari Polda Jabar menyatakan bahwa putusan gugatan praperadilan akan dihentikan penyidikan dan Pegi segera dibebaskan.

Sidang putusan praperadilan mengabulkan permohonan Pegi Setiawan dan memerintahkan Polda Jabar untuk membebaskannya dari tahanan.

Polda Jabar juga diminta untuk memulihkan hak Pegi Setiawan dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat martabatnya seperti sedia kala. Geser Ke Atas untuk ringkasan menarik lainnya.

Geser👉
Ekspresi Polda Jabar Saat Dengarkan Hakim Minta Pegi Setiawan Dibebaskan

Putusan Mengejutkan Hakim dalam Kasus Pembunuhan Cirebon

Putusan mengejutkan dalam persidangan praperadilan kasus pembunuhan Cirebon membuat Polda Jabar terkejut.

Hakim menyatakan bahwa proses penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka tidak sah karena tidak ada pemeriksaan terlebih dahulu.

Kubu Polda Jabar mengaku akan menghentikan penyidikan dan segera membebaskan Pegi Setiawan.

Putusan ini mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa calon tersangka harus diperiksa terlebih dahulu. Geser ke atas untuk membaca ringkasan menarik lainnya!

Geser👉
Kerusakan Rumah Imbas Gempa Darat di Batang Juga Dialami Warga Pekalongan

Gempa Batang Rusakkan Rumah Warga

Gempa berkekuatan 4,4 mengguncang Batang, Jawa Tengah, merusak sejumlah rumah warga.

Rumah yang rusak mencapai 49 unit, termasuk fasilitas umum seperti tempat ibadah, sekolah, dan pasar.

12 warga mengalami luka akibat tertimpa reruntuhan bangunan, namun sudah mendapatkan perawatan intensif.

Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan memberikan bantuan dan pelayanan kepada warga terdampak. Tim gabungan juga membantu membersihkan rumah dari puing bangunan.

Geser👉
Respons Polisi Dugaan Ada Sosok Pegi Setiawan Lain Usai Penetapan Tersangka Tidak Sah

Penetapan Tersangka Kasus Pembunuhan Dinyatakan Tidak Sah

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapannya sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016 silam.

Kabidkum Polda Jawa Barat Kombes Nurhadi Handayani merespons terkait langkah selanjutnya atas putusan tersebut, termasuk upaya pencarian Pegi lainnya. Penyidik akan melaksanakan perintah hakim PN Bandung untuk membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan.

Hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam. Penetapan tersangka terhadap Pegi dinyatakan tidak sah.

PN Bandung memerintahkan Polda Jawa Barat untuk menghentikan penyidikan atas berita penyidikan Pegi. Pembaca dapat menemukan ringkasan menarik lain dengan topik berbeda.

Geser👉
Kaesang Kunjungi Kantor DPP PKS, Bahas Pilkada 2024?

Kaesang Kunjungi Kantor DPP PKS, Bahas Pilkada 2024?

Kaesang Pangarep dijadwalkan hadir di kantor DPP PKS untuk membahas Pilkada 2024.

DPD PSI Jakarta Barat mengusulkan enam nama calon gubernur dan wakil gubernur untuk Pilkada Jakarta 2024.

Sidang pleno daerah DPD PSI Jakarta Barat melibatkan berbagai elemen masyarakat untuk memilih calon terbaik.

Rekomendasi calon gubernur Jakarta dari DPD PSI Jakarta Barat akan menjadi bahan pertimbangan lebih lanjut.

Geser👉
Polda Jabar Pastikan Patuh Perintah Hakim

Polda Jabar Pastikan Patuh Perintah Hakim

Polda Jawa Barat akan membebaskan Pegi Setiawan setelah putusan praperadilan yang menguntungkan.

Penyidik masih mempertimbangkan langkah selanjutnya terkait gugatan praperadilan Pegi Setiawan.

Hakim Pengadilan Negeri Bandung menyatakan penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sah terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Pembaca diajak untuk menemukan ringkasan menarik lain dengan topik berbeda.

Geser👉
Pemerintah: Regulasi untuk Mengakomodasi Perkembangan Industri Media Siber

Pemerintah Dukung Industri Media Siber

Pemerintah mendukung perkembangan industri media siber yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.

Media siber memiliki peran penting sebagai sumber akses berita dan informasi yang cepat dan menjangkau masyarakat luas.

Pembuatan regulasi dilakukan untuk mengakomodasi perkembangan media siber dengan tetap menjaga kebebasan dalam memproduksi konten dan jurnalisme berkualitas.

RUU Penyiaran sedang digodok di DPR RI dan mengundang kegaduhan terutama terkait kebebasan pers dan jurnalisme investigasi.

Geser👉
Update Terbaru Kasus Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga sampai Tewas

DPRD Lampung Tengah Terlibat Kasus Penembakan

Anggota DPRD Lampung Tengah menembak warga hingga tewas saat acara resepsi pernikahan.

Kasus penembakan yang dilakukan oleh anggota DPRD tersebut sedang dalam pemeriksaan oleh Kepolisian.

Pelaku penembakan diundang sebagai tokoh masyarakat dalam acara adat menyambut keluarga besan.

Korban tertembak di kepala dan jenazahnya telah dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan autopsi.

Geser👉
Pemerintah Pusat Raih Opini WTP, Jokowi Tegaskan Bukan Prestasi tapi Kewajiban

Pemerintah Pusat Raih Opini WTP

Pemerintah pusat mendapatkan predikat WTP dari BPK RI.

Presiden Jokowi menyampaikan bahwa WTP bukanlah prestasi, melainkan kewajiban dalam menggunakan APBN dengan baik.

Jokowi mengucapkan selamat kepada jajaran pemerintah pusat atas predikat WTP tersebut.

Ringkasan lainnya menarik menanti, geser ke atas untuk menemukannya!

Geser👉