Hakim memvonis terdakwa Obstruction of Justice Irfan Widyanto dengan hukuman 10 bulan penjara. Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri itu terbukti terlibat penghapusan CCTV dalam kasus pembunuhan Yosua Hutabarat.
Setelah hakim membacakan vonis, Irfan Widyanto tampak langsung bercengkrama dengan tim pengacara dan keluarga. Senyum, peluk dan ciuman membanjiri saat interaksi mereka.
Baca juga:
VIDEO: Usai Divonis 10 Bulan Kasus CCTV Sambo, Irfan Nangis Cium Kaki Ibunda
VIDEO: Irfan Widyanto Divonis 10 Bulan Penjara Kasus CCTV Sambo
CEK FAKTA: Hoaks Jokowi Lantik Bharada E Gantikan Posisi Brigadir J
VIDEO: Dengar Vonis Irfan 10 Bulan Penjara, Ibunda Menangis dan Pingsan
Satu Hakim Nilai Irfan Widyanto Harusnya Divonis Bebas dari Kasus Brigadir J
Irfan Widyanto Berharap Tetap Jadi Polisi Usai Divonis 10 Bulan Penjara