Yusril Cari Solusi Atasi Kepadatan Lapas, Singgung Pengguna Narkoba Direhabilitasi Bukan Dipenjara
Yusril Ihza Mahendra mengatakan pihaknya sedang berusaha untuk mencari jalan keluar permasalahan kepadatan lembaga pemasyarakatan (lapas)
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pihaknya sedang berusaha untuk mencari jalan keluar permasalahan kepadatan lembaga pemasyarakatan (lapas) melalui perbaikan peraturan perundang-undangan.
"Percayalah, kami akan mencoba mencari jalan keluar mengatasi masalah kepadatan lapas" ujar Yusril ketika ditemui setelah menghadiri "Penganugerahan Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024" di Jakarta, Kamis (14/11).
Yusril mengakui persoalan overcapacity atau kelebihan muatan lembaga pemasyarakatan di Indonesia merupakan hal yang tidak mudah diatasi.
Sebanyak apa pun pemerintah membuat lembaga pemasyarakatan, kata dia, tidak akan pernah berhasil memberantas kejahatan itu sendiri sebab berbagai jenis kejahatan meningkat sejalan dengan terjadinya perubahan di dalam masyarakat.
"Karena itu, memang diperlukan satu pemikiran yang lebih dalam sebenarnya, baik perbaikan dari segi peraturan perundang-undangan terutama narkotika ini," ucap Yusril.
Berdasarkan Undang-Undang Narkotika yang saat ini masih berlaku, pengguna narkotika di tanah air masih dihukum pidana penjara.
Yusril menyebut, salah satu pertimbangan yang sekarang adalah tidak memenjarakan pengguna narkotika lagi, tetapi merehabilitasi mereka.
"Apakah pengguna (narkotika) itu semestinya direhabilitasi oleh negara, sedangkan pengedar dipidana? Sementara kadang-kadang memang terjadi yang pengedar tapi pemakai juga, karena itu memang sangat selektif," ujar Yusril.
Kompleksitas tersebutlah yang masih digodok oleh pemerintah saat ini. Baginya, perlu ditemukan jalan keluar untuk mengatasi kelebihan muatan lapas yang lebih dari 50 persen penghuninya berasal dari kasus narkotika.
"Ini berat sekali bagi pembinaan narapidana. Membina mereka itu tidak mudah, apalagi orang yang jadi pengguna narkotika ditempatkan di satu lembaga dengan orang lain yang sebenarnya tidak menjadi pemakai," imbuh Yusril.